BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Namun, ada kalanya sepasangan suami istri itu diberikan oleh Allah Swt. buah pernikahan dengan cepat, ada pula yang lambat, atau bahkan Allah Swt. menghendaki yang lain.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang tidak segera memiliki keturunan, mereka melakukan berbagai usaha dan doa. Salah satu usaha untuk memiliki keturunan di zaman modern ini adalah dengan cara program bayi tabung. Lalu bagaimana hukum bayi tabung menurut pandangan Islam?
Bayi tabung atau inseminasi buatan adalah dimasukkannya sperma suami ke rahim istri bukan melalui proses persetubuhan, melainkan melalui proses penyuntikan dengan tujuan agar sang istri mengandung.
Menurut Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa praktik bayi tabung tersebut dibolehkan agama. Tetapi dengan syarat sperma suami tidak tercampur dengan sperma lain saat proses inseminasi. Jika tercampur sperma milik orang lain, meskipun sedikit, maka praktik inseminasi haram dilakukan dan sperma milik orang lain tersebut harus dibuang karena dapat menyebabkan tertukarnya nasab. Sebab, menukar nasab dengan sengaja adalah tindakan kejahatan yang dilarang agama dan yang pelakunya diancam akan diberi siksaan pedih.
Seorang istri yang ingin mengandung lewat inseminasi buatan harus yakin sepenuhnya bahwa sperma yang akan disuntikkan benar-benar milik suaminya, tidak tercampur dengan sperma lain, baik sperma milik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Praktik inseminasi ini harus dilakukan dan di bawah arahan dokter yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.
Demikian fatwa dari Syekh Ali Jum’ah tentang hukum bayi tabung yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 142.)
Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com