Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Melahirkan Sesar Wajib Mandi

BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Namun, ada kalanya sepasangan suami istri itu diberikan oleh Allah Swt. buah pernikahan dengan cepat, ada pula yang lambat, atau bahkan Allah Swt. menghendaki yang lain.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang tidak segera memiliki keturunan, mereka melakukan berbagai usaha dan doa. Salah satu usaha untuk memiliki keturunan di zaman modern ini adalah dengan cara program bayi tabung. Lalu bagaimana hukum bayi tabung menurut pandangan Islam?

Bayi tabung atau inseminasi buatan adalah dimasukkannya sperma suami ke rahim istri bukan melalui proses persetubuhan, melainkan melalui proses penyuntikan dengan tujuan agar sang istri mengandung.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa praktik bayi tabung tersebut dibolehkan agama. Tetapi dengan syarat sperma suami tidak tercampur dengan sperma lain saat proses inseminasi. Jika tercampur sperma milik orang lain, meskipun sedikit, maka praktik inseminasi haram dilakukan dan sperma milik orang lain tersebut harus dibuang karena dapat menyebabkan tertukarnya nasab. Sebab, menukar nasab dengan sengaja adalah tindakan kejahatan yang dilarang agama dan yang pelakunya diancam akan diberi siksaan pedih.

Seorang istri yang ingin mengandung lewat inseminasi buatan harus yakin sepenuhnya bahwa sperma yang akan disuntikkan benar-benar milik suaminya, tidak tercampur dengan sperma lain, baik sperma milik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Praktik inseminasi ini harus dilakukan dan di bawah arahan dokter yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.

Demikian fatwa dari Syekh Ali Jum’ah tentang hukum bayi tabung yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 142.)

Baca Juga:  Adab Santri Yang Mengagungkan Guru, Apakah Bid’ah?

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect