BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah simbol pengendalian diri bagi umat muslim. Sebagaimana ditinjau dari segi bahasanya pun, shaum atau shiyam berarti imsak atau menahan. Dalam pelaksanaannya tentu terdapat anjuran dan larangan yang perlu diperhatikan tiap individu, guna mencapai kebasahan puasa yang dijalankannya.
Salah satu bentuk pengendalian diri adalah berhati-hati dalam apa yang dilarang saat puasa. Salah satu larangan puasa yang banyak dipebincangkan masyarakat adalah masuknya sesuatu atau anggota badan lain ke salah satu lubang tubuh.
Contoh kasusnya seperti mengupil saat puasa. Meski tampak biasa, isu ini menjadi problematika sosial yang berkembang karena mengupil dianggap rutinitas sederhana yang ditakutkan bisa membatalkan puasa.
Pandangan Para Ulama
Ketentuan dan larangan puasa memang tidak semuanya disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, kiranya perlu bagi kita untuk memahami hadis Nabi dan pendapat atau ijtihad para ulama.
Dalam kitab Bada’i al-Shana’I karya Al-Kasani menyebutkan:
الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ
Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).
Sulaiman Rasjid dalam bukunya “Fikih Islam” menyebutkan perbedaan pendapat ulama perihal masuknya sesuatu pada lubang tubuh yang berakibat pada sah atau tidaknya puasa.
Pertama, sebagian ulama mengatakan hal ini dengan makan dan minum. Artinya, aktivitas itu menjadi wasilah batalnya puasa jika dilakukan secara sengaja, dan tidak membatalkan apabila terdapat ketidaksengajaan.
Kedua, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diqiyaskan dengan makan dan minum. Sebagaimana tetap sahnya puasa apabila kemasukan air sewaktu mandi atau masuknya obat dari selain mulut atau lubang badan lain seperti suntik dan sebagainya.
Menukil dari kitab Fath al-Qarib, lubang tubuh (dalam istilah fikih disebut Jauf) terdiri dari mulut, hidung dan telinga. Setiap lubang tersebut memiliki pangkal atau batas yang apabila itu terlewati oleh benda di luar tubuh secara sengaja, maka puasa seseorang tersebut akan batal. Adapun hidung sendiri memiliki batasannya yaitu muntaha khaisyum atau pangkal ingsang.
مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ) الْمُنْفَتِحِ (أَوْ) غَيْرِ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُوْلِ مِنْ مَأْمُوْنَةٍ إِلَى (الرَّأْسِ. وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا
Sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak. Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath Al-Muin juga membahas perihal tetap sahnya puasa seseorang ketika terdapat benda yang masuk pada lubang atau Jauf. Yakni dengan syarat apabila benda tersebut masih berada dalam mulut atau belum mencapai tenggorokan. Selain itu faktor ketidaksengajaan, lupa, dan tidak banyaknya volume benda yang masuk, maka tetap dianggap sah puasanya.
Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah, M. Cholil Nafis mengatakan pada wawancara Kompas.com, bahwa mengupil hidung atau mengorek telinga tidak bisa membatalkan puasa. Beda halnya jika memasukkan air ke hidung dan sampai tertelan, itu yang bisa membatalkan puasa.
Dapat kita ambil kesimpulan dari beberapa pendapat ulama mengenai aktivitas mengupil tidaklah membatalkan puasa, asal masuknya benda yang ada di luar tubuh tidak mencapai batas hidung, yakni pangkal ingsang atau bagian dalam hidung yang sejajar dengan mata.