BincangMuslimah.Com – Setelah melewati satu bulan puasa Ramadan, seorang muslim merayakan hari besar Idul Fitri yang artinya kembali pada fitrahnya manusia suci. Idul Fitri tidak terlepas dengan suasana jamaah shalat Ied yang digelar di masjid pusat, bahkan di bentang lapangan. Khutbah Ied, jamaah shalat Ied, dan Idul Fitri adalah hal yang tidak pernah dapat dipisahkan.
Untuk mengkilas balik, hukum khutbah shalat Ied adalah kesunnahan. Sebagaimana Rasulullah memberikan pilihan kepada umatnya, untuk tetap berada di tempat dengan mendengarkan khutbah atau meninggalkan tempat karena tidak mengikuti khutbah. Sebagaimana Rasulullah menyampaikannya kepada para jamaah,
عن عبد الله بن سعيد قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَب.
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Sa’yi, bahwasannya Rasulullah saw. berkata, sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan, maka duduklah, dan barangsiapa yang yang hendak pergi, maka pergilah (meninggalkan tempat).
Dari hadis di atas, ketika Rasulullah memberikan kebebasan pada jamaahnya untuk mengikuti atau meninggalkan, dapat disimpulkan bahwa hukum khutbah adalah sunnah, yang mana mendapatkan pahala bagi seseorang yang melaksanakan dan tidak mendapatkan dosa bagi yang meninggalkan.
Secara pelaksanaannya, berbeda dengan khutbah pada shalat Istisqo, shalat Jum’at dan shalat lainnya, yang mana khutbah Ied dilaksanakan setelah sholat Ied, hal ini mengacu pada amaliyah Rasulullah. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah melaksanakan khutbah setelah shalat Ied,
شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Artinya: Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan. Semua dari mereka melaksanakan sholat (Ied) sebelum khutbah.
Selain khutbah dilaksanakan setelah sholat Ied, ciri khas lainnya yaitu pembatasan tema dalam khutbahnya sesuai dengan suasana, bisa berupa zakat (hukum, ketentuan, cara dan pembahasan lain), seputar hari raya, memperkuat Iman kepada Allah dan ketakwaan. Jika khutbah Ied Sunnah, apakah ia wajib didengarkan atau masuk dalam kesunnahan saja?
Bagi seorang jamaah, bahwa mendengarkan khutbah hukumnya tidak wajib atau sunnah, akan tetapi mendengarkan dengan seksama, tidak berbicara merupakan adab yang harus diterapkan bagi jamaah.
وفي طرح التثريب للعراقي: تقييد الخطبة بكونها يوم الجمعة يخرج خطبة غير الجمعة كالعيد والكسوف والاستسقاء فلا يجب الإنصات لها، ولا يحرم الكلام والإمام فيها، واستماعها مستحب فقط لأنها غير واجبة وقد صرح بذلك أصحابنا وغيرهم . وحكاه ابن عبد البر عن عطاء قال: يحرم الكلام ما كان الإمام على المنبر وإن كان قد ذهب في غير ذكر الله. قال ويوم عرفة والعيدين كذلك في الخطبة
Artinya: Dari Tasrib Irak, menegaskan bahwasannya khutbah Jum’at, seperti khutbah Ied, khutbah shalat Kusuf (gerhana), shalat Istisqa (meminta hujan) tidak wajib untuk mendengarkannya, karena pada dasarnya hukumnya sunnah. Akan tetapi ketika dilarang untuk berbicara, bagi para pendengar dengan kerelaan hati, karena khutbah tidak wajib untuk diikuti. Dari Ibnu Abd al-Barr meriwayatkan dari Atho, Rasulullah bersabda, melarang berbicara ketika Imam berada di atas mimbar (sedang khutbah), hal tersebut (diam dan tidak berbicara selama khutbah) juga harus diaplikasikan dalam khutbah Arafah, Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari penjelasan di atas, walaupun hukum khutbah Ied tidak wajib didengarkan alias sunnah, para jamaah tidak boleh berbicara atau membuat forum lain ketika imam sedang berkhutbah. Sebagaimana adab dalam Islam, saling menghargai dan menghormati.