Ikuti Kami

Kajian

Apakah Dibenarkan Memukul Anak Jika Tidak Mau Shalat?

Memukul Anak tidak shalat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim jika telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini harus mulai diajarkan sejak kecil dan menjadikan proses melatih diri, agar saat usianya mencapai baligh ia tidak merasa berat untuk melaksanakannya. Ada salah satu hadis Rasulullah yang menerangkan tentang perintah orang tua untuk melaksanakan shalat, dan kebolehan memukulnya saat usia sepuluh tahun. Tapi, benarkan diperbolehkan memukul anak jika tidak mau shalat? Bagaimana memahami hadis ini?

Anak adalah anugerah dari Allah. Mereka adalah titipanNya yang harus kita pelihara dan rawat dengan kasih serta cinta. Termasuk dalam memberikan pendidikan agama, tidak boleh dengan melakukan kekerasan. Sebab, Islam sendiri adalah agama yang penuh cinta. Di dalamnya diajarkan nilai-nilai kasih, kemanusiaan, dan akhlak mulia. Sedangkan memukul merupakan tindakan kekerasan, terlebih jika sampai melukai.

Terdapat hadis dari Rasulullah, tercatat dalam Sunan Abu Daud dalam bab shalat. Begini redaksinya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏”‏ ‏.‏

Artinya: dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Saw bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud)

Mayoritas ahli hadis menghukumi hasan pada hadis ini, sedangkan Imam at-Tirmizi menghukumi shahih.

Kewajiban ini diberikan kepada orang tuanya atau walinya yang merawat. Pertama, mereka harus diajarkan bahkan dicontohkan bagaimana caranya bersuci dan shalat. Sebab pengajaran terbaik adalah dengan memberi contoh, maka orang tua atau walinya harus senantiasa menjaga shalatnya agar dicontoh oleh anak-anaknya.

Baca Juga:  Parenting Islami: Contoh Lebih Penting dari Sekadar Perintah

Kemudian, saat usia sepuluh tahun, melihat teks hadis tersebut adanya perintah untuk memukulnya. Bagaimana memahami hadis ini?

Syekh Ibn Utsaimin (W. 2001 M) dalam kitabnya, Riyad as-Shalihin menjelaskan hadis ini bahwa memukul bukan menjadi jalan satu-satunya untuk menertibkan anak. Tentu kebolehan memukul adalah dengan memukul tanpa melukai dan menyakiti. Pukulan yang diberikan hanya sebatas peringatan jika sang anak sulit dikendalikan atau sengaja mengabaikan shalat.

Begini redaksi penjelasannya:

المراد الضرب الذي يحصل به التأديب بلا ضرر، فلا يجوز أن يضربهم ضرباً مبرحاً، ولا يجوز أن يضربهم ضرباً مكرراً لا حاجة إليه، بل إذا احتاج إليه بحيث لا يقوم الولد للصلاة إلا بالضرب فإنه يضربه ضرباً غير مبرح، ضرباً معتاداً، لأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم إنما أمر بضربهم لا لإيلامهم ولكن لتأديبهم وتقويمهم.

Artinya: maksud dari memukul adalah pukulan yang bertujuan untuk mendidik, tanpa melukai. Tidak diperbolehkan memukul dengan pukulan yang membuatnya terluka. Juga tidak diperbolehkan memukulnya berulang kali, tanpa ada keperluan. Bahkan, apabila dibutuhkan maka lakukan hanya saat anak tidak mau melaksanakan shalat dengan pukulan yang tidak menyakiti, pukulan yang sedang saja. karena Nabi Saw memerintahkan para orang tua untuk memukul bukan untuk menyakiti anak mereka, tapi untuk mendidik dan menertibkannya.

Memukul yang dibenarkan juga bukan memukulnya berulang kali dan melakukan kekerasan. Memukul dibolehkan jika memang diketahui akan berdampak baik pada anak. Jika memukul membuat sang anak menjadi benci dengan agama dan aturan-aturannya, maka janganlah dilakukan.

Begitu juga dalam al-Maus’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait), diterangkan bahwa ulama mazhab Hanafi hanya membolehkan orang tua untuk memukul anak tanpa alat alias dengan tangan kosong. Apalagi dengan benda-benda tajam atau akan melukai tubuhnya.

Baca Juga:  Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ibnu Abidin dalam Raddu al-Mukhtar (W. 1836 M) menjelaskan maksud hadis ini bahwa memukul anak saat usia sepuluh tahun tidaklah wajib. Kebolehan memukul dimaksudkan agar orang tua bertanggung jawab atas anaknya dan juga memiliki hak sebelum akhirnya mereka baligh. Pukulan yang diberikan juga bukan pukulan yang keras, dengan benda, atau bahkan sampai meninggalkan luka.

Setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Maka cara mendidiknya pun dengan cara yang berbeda. Orang tua yang bijak tentu mengenal karakternya dengan baik dan tahu bagaimana cara mendidik anaknya dengan baik. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect