Ikuti Kami

Kajian

Apakah Dibenarkan Memukul Anak Jika Tidak Mau Shalat?

Memukul Anak tidak shalat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim jika telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini harus mulai diajarkan sejak kecil dan menjadikan proses melatih diri, agar saat usianya mencapai baligh ia tidak merasa berat untuk melaksanakannya. Ada salah satu hadis Rasulullah yang menerangkan tentang perintah orang tua untuk melaksanakan shalat, dan kebolehan memukulnya saat usia sepuluh tahun. Tapi, benarkan diperbolehkan memukul anak jika tidak mau shalat? Bagaimana memahami hadis ini?

Anak adalah anugerah dari Allah. Mereka adalah titipanNya yang harus kita pelihara dan rawat dengan kasih serta cinta. Termasuk dalam memberikan pendidikan agama, tidak boleh dengan melakukan kekerasan. Sebab, Islam sendiri adalah agama yang penuh cinta. Di dalamnya diajarkan nilai-nilai kasih, kemanusiaan, dan akhlak mulia. Sedangkan memukul merupakan tindakan kekerasan, terlebih jika sampai melukai.

Terdapat hadis dari Rasulullah, tercatat dalam Sunan Abu Daud dalam bab shalat. Begini redaksinya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏”‏ ‏.‏

Artinya: dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Saw bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud)

Mayoritas ahli hadis menghukumi hasan pada hadis ini, sedangkan Imam at-Tirmizi menghukumi shahih.

Kewajiban ini diberikan kepada orang tuanya atau walinya yang merawat. Pertama, mereka harus diajarkan bahkan dicontohkan bagaimana caranya bersuci dan shalat. Sebab pengajaran terbaik adalah dengan memberi contoh, maka orang tua atau walinya harus senantiasa menjaga shalatnya agar dicontoh oleh anak-anaknya.

Baca Juga:  Akad Salam dalam Transaksi Online

Kemudian, saat usia sepuluh tahun, melihat teks hadis tersebut adanya perintah untuk memukulnya. Bagaimana memahami hadis ini?

Syekh Ibn Utsaimin (W. 2001 M) dalam kitabnya, Riyad as-Shalihin menjelaskan hadis ini bahwa memukul bukan menjadi jalan satu-satunya untuk menertibkan anak. Tentu kebolehan memukul adalah dengan memukul tanpa melukai dan menyakiti. Pukulan yang diberikan hanya sebatas peringatan jika sang anak sulit dikendalikan atau sengaja mengabaikan shalat.

Begini redaksi penjelasannya:

المراد الضرب الذي يحصل به التأديب بلا ضرر، فلا يجوز أن يضربهم ضرباً مبرحاً، ولا يجوز أن يضربهم ضرباً مكرراً لا حاجة إليه، بل إذا احتاج إليه بحيث لا يقوم الولد للصلاة إلا بالضرب فإنه يضربه ضرباً غير مبرح، ضرباً معتاداً، لأن النبي صلى الله عليه وآله وسلم إنما أمر بضربهم لا لإيلامهم ولكن لتأديبهم وتقويمهم.

Artinya: maksud dari memukul adalah pukulan yang bertujuan untuk mendidik, tanpa melukai. Tidak diperbolehkan memukul dengan pukulan yang membuatnya terluka. Juga tidak diperbolehkan memukulnya berulang kali, tanpa ada keperluan. Bahkan, apabila dibutuhkan maka lakukan hanya saat anak tidak mau melaksanakan shalat dengan pukulan yang tidak menyakiti, pukulan yang sedang saja. karena Nabi Saw memerintahkan para orang tua untuk memukul bukan untuk menyakiti anak mereka, tapi untuk mendidik dan menertibkannya.

Memukul yang dibenarkan juga bukan memukulnya berulang kali dan melakukan kekerasan. Memukul dibolehkan jika memang diketahui akan berdampak baik pada anak. Jika memukul membuat sang anak menjadi benci dengan agama dan aturan-aturannya, maka janganlah dilakukan.

Begitu juga dalam al-Maus’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Kuwait), diterangkan bahwa ulama mazhab Hanafi hanya membolehkan orang tua untuk memukul anak tanpa alat alias dengan tangan kosong. Apalagi dengan benda-benda tajam atau akan melukai tubuhnya.

Baca Juga:  Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Ibnu Abidin dalam Raddu al-Mukhtar (W. 1836 M) menjelaskan maksud hadis ini bahwa memukul anak saat usia sepuluh tahun tidaklah wajib. Kebolehan memukul dimaksudkan agar orang tua bertanggung jawab atas anaknya dan juga memiliki hak sebelum akhirnya mereka baligh. Pukulan yang diberikan juga bukan pukulan yang keras, dengan benda, atau bahkan sampai meninggalkan luka.

Setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Maka cara mendidiknya pun dengan cara yang berbeda. Orang tua yang bijak tentu mengenal karakternya dengan baik dan tahu bagaimana cara mendidik anaknya dengan baik. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect