Ikuti Kami

Kajian

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hukum pernikahan, petunjuk kerelaan atau jawaban dari sikap perempuan saat dikhitbah dilihat dari statusnya. Yaitu, gadis atau janda. Seorang janda, sebagaimana sabda Nabi, memiliki hak yang lebih atas dirinya daripada seorang gadis. Sedangkan tanda kerelaan seorang gadis cukup dilihat dari diamnya. Benarkah jika diamnya seorang gadis saat dilamar menunjukkan bahwa ia setuju?

Hadis yang dijadikan hujjah atas indikasi kerelaan janda dan gadis adalah hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya. (HR. Tirmizi)

Hadis ini berdasarkan catatan Imam Tirmizi berstatus hasan shahih.

Mengapa kerelaan perempuan janda dan gadis dibedakan dalam menerima pinangan laki-laki?

Untuk memahami hadis ini kita perlu melihatnya dari kacamata psikologis. Dalam buku Fikih Perempuan karya K.H Muhammad Husein, Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf menyebutkan bahwa kerelaan seorang perempuan ditandai dengan kedewasan. Mereka tidak memandang status perempuan tersebut apakah masih gadis atau sudah janda.

Kedewasaan seseorang diukur dari kualitas dan kuantitas, yaitu dari usia dan kemampuan berpikir (‘aqil baligh). Maka berdasarkan hadis ini, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa perempuan boleh mewakilkan dirinya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dinikahkan. Maksudnya, perempuan, dalam pendapat kedua ulama ini, boleh mengucapkan ijab qabulnya sendiri atau diwalikan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Syafi’i berbeda pendapat soal ini. Baginya, kerelaan perempuan dilihat dari statusnya yang masih gadis atau janda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi tersebut. Perempuan janda menunjukkan kerelaannya atau tidak dengan cara mengungkapkan secara langsung, sedangkan perempuan gadis dengan diam-diam dan malu-malu.

Baca Juga:  Hukum Berkurban Menggunakan Hewan Unggas Seperti Ayam

Maka kita bisa melihat, pemaknaan hadis ini terbagi dua. Golongan pertama yaitu, Imam Abu Hanifah dan muridnya tidak memandang status sang perempuan, sedangkan golongan kedua yang tetap mempertimbangkan indikasi kerelaan dari statusnya.

Golongan pertama berpendapat, hal yang seringkali mendasari keterbukaan perempuan janda daripada perempuan gadis adalah kedewasaan (aqil baligh) dari kedua perempuan tersebut. Tapi bagi mereka, apapun status seorang perempuan jika ia telah memiliki kedewasaan yang matang dan cara berpikir yang bagus maka ia punya hak untuk menunjukkan sikap saat dilamar secara terang-terangan.

Adapun golongan kedua menganggap, perbedaan psikologis seorang janda dan gadislah yang membedakan keduanya dalam menyampaikan pendapat. Pada saat turunnya hadis, perempuan janda dianggap telah memiliki pengalaman dalam pernikahan. Sehingga, indikasi kerelaannya disampaikan secara terang-terangan.

Sedangkan, perempuan gadis cenderung  belum berpengalaman dalam perkawinan. Sehingga gadis dianggap kesulitan untuk menyampaikan pendapatnya. Memang benar, urusan tranksaksi ekonomi, perempuan dewasa baik gadis atau janda boleh melakukannya. Tapi, masih dalam bingkai kacamata Imam Syafi’i, hal yang berkaitan dengan seksual berbeda. Hal ini bersifat lebih emosional, itulah mengapa status perempuan gadis dan janda dibedakan.

Ulama dari kedua mazhab ini berbeda pendapat soal penentuan indikasi kerelaan dari perempuan. Tapi jika kita melihat konteks masa kini, saat perempuan terutama gadis sudah mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan dan bersosial maka pastilah ia berani menyatakan pendapatnya secara terang-terangan. Sehingga pendapat perempuan gadis mengenai pernikahannya harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

khaulah mengkritik dominasi lelaki khaulah mengkritik dominasi lelaki

Meluruskan Pandangan Negatif terhadap Janda

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect