Ikuti Kami

Kajian

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hukum pernikahan, petunjuk kerelaan atau jawaban dari sikap perempuan saat dikhitbah dilihat dari statusnya. Yaitu, gadis atau janda. Seorang janda, sebagaimana sabda Nabi, memiliki hak yang lebih atas dirinya daripada seorang gadis. Sedangkan tanda kerelaan seorang gadis cukup dilihat dari diamnya. Benarkah jika diamnya seorang gadis saat dilamar menunjukkan bahwa ia setuju?

Hadis yang dijadikan hujjah atas indikasi kerelaan janda dan gadis adalah hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya. (HR. Tirmizi)

Hadis ini berdasarkan catatan Imam Tirmizi berstatus hasan shahih.

Mengapa kerelaan perempuan janda dan gadis dibedakan dalam menerima pinangan laki-laki?

Untuk memahami hadis ini kita perlu melihatnya dari kacamata psikologis. Dalam buku Fikih Perempuan karya K.H Muhammad Husein, Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf menyebutkan bahwa kerelaan seorang perempuan ditandai dengan kedewasan. Mereka tidak memandang status perempuan tersebut apakah masih gadis atau sudah janda.

Kedewasaan seseorang diukur dari kualitas dan kuantitas, yaitu dari usia dan kemampuan berpikir (‘aqil baligh). Maka berdasarkan hadis ini, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa perempuan boleh mewakilkan dirinya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dinikahkan. Maksudnya, perempuan, dalam pendapat kedua ulama ini, boleh mengucapkan ijab qabulnya sendiri atau diwalikan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Syafi’i berbeda pendapat soal ini. Baginya, kerelaan perempuan dilihat dari statusnya yang masih gadis atau janda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi tersebut. Perempuan janda menunjukkan kerelaannya atau tidak dengan cara mengungkapkan secara langsung, sedangkan perempuan gadis dengan diam-diam dan malu-malu.

Baca Juga:  Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

Maka kita bisa melihat, pemaknaan hadis ini terbagi dua. Golongan pertama yaitu, Imam Abu Hanifah dan muridnya tidak memandang status sang perempuan, sedangkan golongan kedua yang tetap mempertimbangkan indikasi kerelaan dari statusnya.

Golongan pertama berpendapat, hal yang seringkali mendasari keterbukaan perempuan janda daripada perempuan gadis adalah kedewasaan (aqil baligh) dari kedua perempuan tersebut. Tapi bagi mereka, apapun status seorang perempuan jika ia telah memiliki kedewasaan yang matang dan cara berpikir yang bagus maka ia punya hak untuk menunjukkan sikap saat dilamar secara terang-terangan.

Adapun golongan kedua menganggap, perbedaan psikologis seorang janda dan gadislah yang membedakan keduanya dalam menyampaikan pendapat. Pada saat turunnya hadis, perempuan janda dianggap telah memiliki pengalaman dalam pernikahan. Sehingga, indikasi kerelaannya disampaikan secara terang-terangan.

Sedangkan, perempuan gadis cenderung  belum berpengalaman dalam perkawinan. Sehingga gadis dianggap kesulitan untuk menyampaikan pendapatnya. Memang benar, urusan tranksaksi ekonomi, perempuan dewasa baik gadis atau janda boleh melakukannya. Tapi, masih dalam bingkai kacamata Imam Syafi’i, hal yang berkaitan dengan seksual berbeda. Hal ini bersifat lebih emosional, itulah mengapa status perempuan gadis dan janda dibedakan.

Ulama dari kedua mazhab ini berbeda pendapat soal penentuan indikasi kerelaan dari perempuan. Tapi jika kita melihat konteks masa kini, saat perempuan terutama gadis sudah mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan dan bersosial maka pastilah ia berani menyatakan pendapatnya secara terang-terangan. Sehingga pendapat perempuan gadis mengenai pernikahannya harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

khaulah mengkritik dominasi lelaki khaulah mengkritik dominasi lelaki

Meluruskan Pandangan Negatif terhadap Janda

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Connect