Ikuti Kami

Kajian

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam hukum pernikahan, petunjuk kerelaan atau jawaban dari sikap perempuan saat dikhitbah dilihat dari statusnya. Yaitu, gadis atau janda. Seorang janda, sebagaimana sabda Nabi, memiliki hak yang lebih atas dirinya daripada seorang gadis. Sedangkan tanda kerelaan seorang gadis cukup dilihat dari diamnya. Benarkah jika diamnya seorang gadis saat dilamar menunjukkan bahwa ia setuju?

Hadis yang dijadikan hujjah atas indikasi kerelaan janda dan gadis adalah hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Artinya: dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya. (HR. Tirmizi)

Hadis ini berdasarkan catatan Imam Tirmizi berstatus hasan shahih.

Mengapa kerelaan perempuan janda dan gadis dibedakan dalam menerima pinangan laki-laki?

Untuk memahami hadis ini kita perlu melihatnya dari kacamata psikologis. Dalam buku Fikih Perempuan karya K.H Muhammad Husein, Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf menyebutkan bahwa kerelaan seorang perempuan ditandai dengan kedewasan. Mereka tidak memandang status perempuan tersebut apakah masih gadis atau sudah janda.

Kedewasaan seseorang diukur dari kualitas dan kuantitas, yaitu dari usia dan kemampuan berpikir (‘aqil baligh). Maka berdasarkan hadis ini, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa perempuan boleh mewakilkan dirinya sendiri atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dinikahkan. Maksudnya, perempuan, dalam pendapat kedua ulama ini, boleh mengucapkan ijab qabulnya sendiri atau diwalikan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Syafi’i berbeda pendapat soal ini. Baginya, kerelaan perempuan dilihat dari statusnya yang masih gadis atau janda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nabi tersebut. Perempuan janda menunjukkan kerelaannya atau tidak dengan cara mengungkapkan secara langsung, sedangkan perempuan gadis dengan diam-diam dan malu-malu.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Maka kita bisa melihat, pemaknaan hadis ini terbagi dua. Golongan pertama yaitu, Imam Abu Hanifah dan muridnya tidak memandang status sang perempuan, sedangkan golongan kedua yang tetap mempertimbangkan indikasi kerelaan dari statusnya.

Golongan pertama berpendapat, hal yang seringkali mendasari keterbukaan perempuan janda daripada perempuan gadis adalah kedewasaan (aqil baligh) dari kedua perempuan tersebut. Tapi bagi mereka, apapun status seorang perempuan jika ia telah memiliki kedewasaan yang matang dan cara berpikir yang bagus maka ia punya hak untuk menunjukkan sikap saat dilamar secara terang-terangan.

Adapun golongan kedua menganggap, perbedaan psikologis seorang janda dan gadislah yang membedakan keduanya dalam menyampaikan pendapat. Pada saat turunnya hadis, perempuan janda dianggap telah memiliki pengalaman dalam pernikahan. Sehingga, indikasi kerelaannya disampaikan secara terang-terangan.

Sedangkan, perempuan gadis cenderung  belum berpengalaman dalam perkawinan. Sehingga gadis dianggap kesulitan untuk menyampaikan pendapatnya. Memang benar, urusan tranksaksi ekonomi, perempuan dewasa baik gadis atau janda boleh melakukannya. Tapi, masih dalam bingkai kacamata Imam Syafi’i, hal yang berkaitan dengan seksual berbeda. Hal ini bersifat lebih emosional, itulah mengapa status perempuan gadis dan janda dibedakan.

Ulama dari kedua mazhab ini berbeda pendapat soal penentuan indikasi kerelaan dari perempuan. Tapi jika kita melihat konteks masa kini, saat perempuan terutama gadis sudah mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan dan bersosial maka pastilah ia berani menyatakan pendapatnya secara terang-terangan. Sehingga pendapat perempuan gadis mengenai pernikahannya harus dipertimbangkan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

khaulah mengkritik dominasi lelaki khaulah mengkritik dominasi lelaki

Meluruskan Pandangan Negatif terhadap Janda

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect