Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

BincangMuslimah.Com – Menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib, sebagian ulama mengatakan sunnah. Berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: Apabila salah satu dari kalian diundang ke walimah maka penuhilah undangan tersebut. (HR. Bukhari)

Begitu juga tekhs hadis lain menyebutkan.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَتُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: seburuk-buruknya makanan adalah makanan yang berada dalam pesta pernikahan dan di dalamnya diundang orang kaya sedangkan orang fakir ditinggalkan. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasulnya.

Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, memenuhi undangan pernikahan hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajibannya dilimpahkan kepada sebagian kelompok masyarakat saja bukan tiap individu. Sebagian ada pula yang mengatakan bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya sunnah tapi pendapat ini sedikit diikuti. Karena tujuan dari resepsi adalah untuk mensyiarkan pernikahan agar masyarakat tahu bahwa kedua pasangan telah sah sehingga tidak timbul tuduhan dan fitnah.

Namun bagaimana jika yang mengundang adalah orang non muslim? Terutama bagi warga perkotaan yang memiliki lingkaran pertemanan di dunia kerja. Seringkali terdapat orang non muslim di dalamnya. Kemudian saat memiliki hajat pernikahan, mereka mengundang rekan-rekan kerjanya termasuk yang muslim.

Syek Khatib Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj pun mengemukakakan tidak wajibnya memenuhi undangan non-muslim karena dikhawatirkan terdapat makanan yang tidak halal dan tercampur dengan makanan halal lainnya.

فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ

Artinya: jika seseorang yang mengundang adalah orang -non muslim maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut dikarenakan tidak ada unsur kedekatan (tali kasih) dengannya, dan khawatir tidak steril dari najis dan keharaman yang bukan sebab zatnya (seperti nafkah dari hasil perbuatan haram).

Namun jika memang tidak khawatir akan adanya makanan yang haram atau bercampur dengan yang haram maka diperbolehkan untuk hadir. Karena kita tinggal di negara mayoritas muslim maka biasanya non-muslim akan memberikan sajian khusus dengan wadah yang berbeda pula dari makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh muslim. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect