Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

BincangMuslimah.Com – Menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib, sebagian ulama mengatakan sunnah. Berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: Apabila salah satu dari kalian diundang ke walimah maka penuhilah undangan tersebut. (HR. Bukhari)

Begitu juga tekhs hadis lain menyebutkan.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَتُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: seburuk-buruknya makanan adalah makanan yang berada dalam pesta pernikahan dan di dalamnya diundang orang kaya sedangkan orang fakir ditinggalkan. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasulnya.

Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, memenuhi undangan pernikahan hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajibannya dilimpahkan kepada sebagian kelompok masyarakat saja bukan tiap individu. Sebagian ada pula yang mengatakan bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya sunnah tapi pendapat ini sedikit diikuti. Karena tujuan dari resepsi adalah untuk mensyiarkan pernikahan agar masyarakat tahu bahwa kedua pasangan telah sah sehingga tidak timbul tuduhan dan fitnah.

Namun bagaimana jika yang mengundang adalah orang non muslim? Terutama bagi warga perkotaan yang memiliki lingkaran pertemanan di dunia kerja. Seringkali terdapat orang non muslim di dalamnya. Kemudian saat memiliki hajat pernikahan, mereka mengundang rekan-rekan kerjanya termasuk yang muslim.

Syek Khatib Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj pun mengemukakakan tidak wajibnya memenuhi undangan non-muslim karena dikhawatirkan terdapat makanan yang tidak halal dan tercampur dengan makanan halal lainnya.

فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ

Artinya: jika seseorang yang mengundang adalah orang -non muslim maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut dikarenakan tidak ada unsur kedekatan (tali kasih) dengannya, dan khawatir tidak steril dari najis dan keharaman yang bukan sebab zatnya (seperti nafkah dari hasil perbuatan haram).

Namun jika memang tidak khawatir akan adanya makanan yang haram atau bercampur dengan yang haram maka diperbolehkan untuk hadir. Karena kita tinggal di negara mayoritas muslim maka biasanya non-muslim akan memberikan sajian khusus dengan wadah yang berbeda pula dari makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh muslim. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect