Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?

Apakah Anak Yatim Berhak

BincangMuslimah.Com – Dalam fonemena masyarakat Islam di Indonesia, seringkali ditemukan ada pemberian zakat kepada anak yatim. Masyarakat menganggap bahwa yatim menjadi bagian dari penerima zakat. Tapi apakah anak yatim berhak menerima zakat dan menjadi bagian dari delapan golongan penerima yang ditentukan?

Kedelapan penerima zakat tersebut ada dalam surat at-Taubat ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Di dalam surat tersebut, yatim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Status yatim tidak bisa menjadikan alasan seseorang memberikan zakat kepadanya. Tetapi jika sang yatim masuk ke dalam delapan golongan tersebut maka ia berhak mendapatkannya.

Biasanya, selepas sang ayah wafat, tidak ada lagi yang menanggung nafkahya kecuali ibunya.  Maka tentu kondisi ekonominya menurun dan tidak stabil. Beda halnya bila ia berasal dari keluarga mampu dan memiliki harta warisan yang banyak. Sang ibu yang mencari nafkah jika tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya maka dia berhak menerima zakat. Sebab ia masuk ke dalam golongan fakir atau miskin. Sedangkan pengertian dari fakir dalam definisi ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu ialah:

من ليس له مال ولا كسب يقع موقعا من كقايته أو حاجة.

Baca Juga:  Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Seseorang yang tidak memilik harta dan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Kemudian pengertian miskin ialah:

الذي يقدر على كسب ما يسد مسدا من حاجته واكن لا يكفيه

Seseorang yang mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya akan tetapi tidak mencukupinya.

Pengertian fakir dan miskin memang saling berdekatan. Tapi keduanya sama-sama tak mampu memenuhi kebutuhan hariannya. Maka keduanya berhak mendapatkan zakat karena hikmah dari memberi zakat adalah untuk memangkas kesenjangan sosial. Jika anak yatim yang ditemui masuk dalam golongan tersebut atau kedelapan golongan penerima zakat maka boleh memberi zakat kepada anak yatim tapi bukan karena keyatimannya, melainkan karena statusnya yang masuk ke delapan penerima zakat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect