Ikuti Kami

Kajian

Amalan yang Bernilai Pahala Haji Menurut Hadis Rasulullah

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu unsur yang menjadi rukun dari keIslaman seseorang adalah menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial. Namun, biaya yang mahal, antrian yang panjang, dan kondisi fisik yang tidak mendukung membuat sebagian umat Islam tidak bisa menunaikan rukun Islam yang satu ini. 

Untuk itu, Rasulullah saw. telah memberi alternatif kepada orang-orang yang tidak mampu menunaikan haji agar melakukan amalan yang bernilai pahala haji, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, membaca tasbih, tahmid dan takbir sebanyak 33x setelah mengerjakan shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang disebutkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahīh al-Bukhāry juz. 1, hal. 168, No. 843:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ الفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَا، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، ‌وَيَصُومُونَ ‌كَمَا ‌نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا، وَيَعْتَمِرُونَ، وَيُجَاهِدُونَ، وَيَتَصَدَّقُونَ، قَالَ: «أَلَا أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ 

Artinya: Dari Hurairah ra ia berkata: orang-orang fakir datang kepada Nabi SAW, lalu mereka berkata, orang-orang kaya pergi dengan derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa. Sedangkan mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk haji, umrah, berjihad dan bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, maukah aku ceritakan kepada kalian yang mana jika kalian ambil maka kalian akan menyusuli orang yang mendahului kalian dan tidak ada seorangpun yang menyusuli mereka setelah kalian. Dan kalian adalah orang-orang terbaik kecuali ada orang yang melakukan semisal kalian. Mereka bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap setelah shalat sebanyak 33 kali.

Baca Juga:  Hukum Berdiri Ketika Mahallul Qiyam

Kedua, shalat 5 waktu berjamaah. Sebagaimana yang disebutkan Imam as-Suyuthi di dalam kitab Jāmi’ al-ahādīts juz. 21, hal. 448, No. 23985:

من ‌مشى ‌إلى ‌صلاة ‌مكتوبة ‌فى ‌الجماعة فهي كحجة ومن مشى إلى صلاة تطوع فهي كعمرة نافلة

Artinya: Barangsiapa berjalan untuk melakukan shalat maktubah (shalat 5 waktu) secara berjamaah, maka shalat tersebut sebagaimana haji. Dan barangsiapa yang berjalan untuk melakukan shalat sunnah, maka shalat tersebut sebagaimana umrah yang sunnah.”

Ketiga, berbakti kepada orang tua. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ghazali di dalam kitab Ihyā’ ‘Ulūm al-dīn juz. 2, hal. 216:

من حديث أنس أتى رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إني أشتهي الجهاد ولا أقدر عليه قال ‌هل ‌بقي ‌من ‌والديك ‌أحد قال أمي قال قابل الله في برها فإذا فعلت ذلك فأنت حاج ومعتمر ومجاهد

Artinya: Dari hadis Anas, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw., lalu ia berkata: sesungguhnya aku sangat ingin berjihad. Namun aku tidak mampu melakukan hal tersebut. Rasulullah bersabda, apakah kamu masih memiliki salah satu dari kedua orang tuamu? Ia menjawab, ibuku. Rasulullah bersabda, Allah menerima di dalam bakti kepadanya. Oleh karena itu jika kamu melakukan hal tersebut maka kamu adalah (seperti) orang yang haji, umrah dan jihad”.

Keempat, melakukan shalat dhuha. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam at-Thabrani di dalam kitab al-Mu’jam al-Kabīr juz. 8, hal. 154, No. 7663:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: «‌مَنْ ‌صَلَّى ‌صَلَاةَ ‌الصُّبْحِ ‌فِي ‌مَسْجِدِ ‌جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

Artinya: Dari Abu Umamah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang melakukan shalat subuh di masjid secara berjamaah seraya menetap hingga ia shalat sunnah dhuha, maka ia sebagaimana pahala orang yang haji atau umroh secara sempurna

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kelima, pergi ke masjid untuk menuntut ilmu

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌غَدَا ‌إِلَى ‌الْمَسْجِدِ ‌لَا ‌يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُ مُعْتَمِرٍ تَامِّ الْعُمْرَةِ. وَمَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحَجَّةِ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang berangkat pagi hari ke masjid yang tidak menginginkan kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia mendapatkan pahala umroh yang sempurna. Dan barang siapa pergi malam hari ke masjid yang mana ia tidak menginginkan kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya maka ia mendapatkan pahala haji yang sempurna.

Demikianlah beberapa amalan bernilai pahala haji yang bisa dilakukan. Semoga kita termasuk orang-orang yang menerima panggilan untuk beribadah ke Baitullah.

Rekomendasi

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Meneladani Tata Cara Bertutur Kata Ala Rasulullah

keistimewaan umat nabi muhammad keistimewaan umat nabi muhammad

Delapan Keistimewaan Umat Nabi Muhammad

sampaikanlah walau satu ayat sampaikanlah walau satu ayat

Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect