Ikuti Kami

Kajian

Al-Baqarah Ayat 222: Tafsir Haid untuk Lelaki

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Haid merupakan aktivitas alami yang dialami tubuh perempuan. Ketika haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa ibadah seperti shalat, puasa, membaca dan menyentuh Alquran serta berhubungan intim dengan suami. Meski yang mengalami haid adalah perempuan, uniknya ayat haid justru ditujukan kepada kaum adam. Sebab dalam redaksi ayatnya, Allah menyeru dengan kalimat kata ganti yang artinya untuk laki-laki lebih dari satu. Berikut akan dijelaskan mengenai tafsir haid untuk lelaki.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu penyakit”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Pada dahulu kala ketika perempuan haid, kaum Yahudi tidak memperkenankan perempuan makan dan berkumpul bersama keluarga lainnya. Maka para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan turunlah ayat ini.

Prof. Nasarudin Umar dalam buku Ketika Fikih Membela Perempuan menjelaskan, untuk memahami ayat tersebut kita perlu memahami bahwa yang dibahas dalam ayat ini bukan haid itu sendiri melainkan al-mahidh, yakni tempat keluarnya haid. Namun kebanyakan para penafsir tidak membedakan antara dua hal tersebut dan kebanyakan mengartikannya sebagai ‘ain al-haidh, yakni waktu atau zat haid.

Menurutnya jika tidak dibedakan, maka akan mempunyai makna yang sangat jauh berbeda. Jika diartikan sebagai almahidh maka yang disuruh jauhi adalah tempat keluarnya haid yaitu jangan menggauli perempuan di tempat keluarnya haid. Namun jika diartikan ‘ain al-haid maka akan terjadi kejanggalan makna sebab dalam lanjutan ayat disebutkan alasan larangan itu adalah karena adza, yakni darah kotor atau darah penyakit yang mana tidak diperlukan oleh organ perempuan.

Baca Juga:  Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

Salah satunya yang membedakan makna dua term tersebut adalah Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi dalam tafsirnya yang mengatakan bahwa al-mahidh di sini haruslah diartikan tempat keluarnya haid.

Begitupun ketika Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Wajib menjelaskan bahwa melakukan jimak atau hubungan intim saat istri haid itu membahayakan sehingga para suami tidak boleh melakukan hubungan intim di tempat keluarnya haid hingga darah haid selesai dan kemudian istri bersuci.

Menjauhi tempat keluarnya haid diperintahkan karena itu merupakan tempat keluarnya darah penyakit/darah kotor, yang mana ketika proses tersebut organ reproduksi perempuan mengalami pembengkakan dan perubahan hormon.

Terdapat hikmah tersirat kenapa ayat haid ini ditujukan kepada laki-laki, yaitu mengandung hikmah dan nasehat bagi para laki-laki bahwa menggauli istri saat sedang haid itu adalah adza, hal yang berbahaya. Sekaligus sebagai pemberitahuan agar laki-laki berhati-hati dalam memperlakukan istri saat sedang haid.

Larangan berhubungan intim dengan perempuan dalam ayat haid ini juga diberlakukan bagi perempuan yang mengalami nifas setelah masa melahirkan. Sebab pada dasarnya keduanya adalah darah yang keluar sebab adza. Jika darah haid merupakan darah yang keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim sebab tidak ada ovulasi. Jika terjadi pembuahan dan kehamilan, perempuan tidak mengalami haid. Namun, selepas melahirkan akan keluar darah nifas yang biasanya sekitar 40 hari usai persalinan.

Dr. Nur Rofiah dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI) menyebutkan bahwa sakitnya masa setelah mengandung atau masa nifas tergambarkan dalam firman Allah QS. Luqman ayat 14 sebagaimana berikut

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (QS. Luqman : 14)

Baca Juga:  Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa wahn artinya syiddatu dha’fi, yakni sakit yang sangat. Kelemahan di atas kelemahan, kesakitan di atas kesakitan. Ayat ini menggambarkan lemah dan sakitnya seorang perempuan selama hamil juga setelah melahirkan.

Karenanya para ulama menafsirkan ayat haid sebelumnya juga sebagai keharaman menggauli istri pada tempat keluarnya darah selama haid dan nifas hingga darah berenti dan sang perempuan bersuci. Karena selama masa itu, perempuan dalam kondisi yang lemah secara fisik, bahkan psikis. Demikian penjelasan ringkas mengenai tafsir ayat haid untuk lelaki.

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect
Tanya Ustadzah