Ikuti Kami

Kajian

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

hadis larangan istri keluar
Friends talking together inside a bus in the city

BincangMuslimah.Com – Tak hanya sekedar pengistimewaan, affirmative action juga menjadi buah bibir yang banyak dikritik sejumlah pihak. Pasalnya hal ini mengundang pro kontra, apakah benar ini mengistimewakan perempuan atau sebaliknya mengatakan perempuan merupakan makhluk yang tak berdaya.

Dalam Standard Encyclopedia of Philoshopy menjelaskan bahwa affirmative action merupakan langkah positif untuk meningkatkan representasi perempuan dan minoritas dalam area pekerjaan, edukasi, dan budaya yang sebelumnya tidak mengeksekusi mereka.

Affirmative Action sebagai Upaya Pengurangan Resiko

Kaimenyi et.Al. (2003) mengutip definisi dari Dessler (2005) memandang affirmative action sebagai upaya pengurangan resiko yang terjadi di masa lampau. Bentuknya beragam seperti kesempatan mengenyam pendidikan, keputusan perekrutan kerja, dan wilayah baru di ranah publik. Hendri Sayuti (2013) menyatakan pula bahwa aksi affirmatif merupakan aksi yang bertujuan mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.

Affirmative action tidak hanya terbatas dalam upaya peran perempuan dalam berbagai aspek, perlindungan bentuk pengistimewaan. Irma L.Sihite menjabarkan dalam tesisnya bahwa dalam cakupan yang lebih luas, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yakni hak perempuan, pelecehan, dan pengucilan. Maka perlindungan dari pelecehan yang acapkali dialami perempuan termasuk menjadi tujuan dari affimative action dalam ruang-ruang khusus bagi perempuan dalam mode transportasi.

Dalam catatan sejarah, tanda affirmative action yakni dengan sahnya The Civil Rightss Act di Amerika Serikat yang memuat peraturan penghapusan diskriminasi dalam bidang ketenakerjaan berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan asal kebangsaan. Pada tahun 1970, Inggris mengeluarkan hak Equal Pay Act  yang memuat perempuan dan laki-laki mendapat imbalan yang setara dalam konteks pekerjaan yang sama. Di Indonesia pada tahun 2008 dalam UU No. 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan parpol harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Baca Juga:  Suami Pun Perlu Mengejar Rida dari Istri

Implementasi Affirmative Action

Di negara kita sendiri, pengaplikasian Affirmative action menjadi upaya melindungi dan memberikan kesempatan bagi perempuan. Instansi  pemerintah dan swasta telah menginisiasi hal ini. Misalnya sejak 2010, PT Kereta Api Indonesia berinisiatif membuat gerbong khusus perempuan untuk Commuter Line. Jalur kereta yang terhubung Jakarta dan kota-kota  penyangga areal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebagian masyarakat memandang positif hal ini, khususnya perempuan yang kerap merasa kurang nyaman bertransportasi di ruang publik. Tentunya alasan utamanya ialah pelecehan seksual yang kerap terjadi. Transjakarta juga menerapkan kebijakan transportasi yang berpihak pada perempuan sejak 2016.

Di instansi swasta banyak area parkir khusus perempuan di gedung perkantoran dan mal-mal. Para pemerhati kesetaraan gender pun mulai menjamah ke dunia pendidikan. Kesempatan perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi ssudah diinisiasi. Mulai dari AAUW I nternational Fellowshipss for Women, Schlumberger Foundation Faculty fot the Future Fellowships for Women,  dan  UNESCO-L’Oreal Fellowships For Women in Science.

Sayangnya kebijakan-kebijakan di atas tidak selalu mendapat respon yang positif. Sebagian orang menilai bahwa tidak perlu adanya kebijakan ini berpandangan bahwa tidak semua perempuan menginginkan perlakuan khusus. Ini disinyalir menimbulkan stigma bahwa perempuan memang kaum yang lemah dan tidak bisa berkompetisi tanpa hak semacam ini.

Di sisi lain, para pendukung langkah affirmatif merasa kebijakan tersebut sangat perlu karena latar belakang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di masa lalu. Apalagi praktik nasional dalam berbagai aspek membuat ruang gerak perempuan terbatas. Karena itulah, langkah afirmatif dipandang sebagai alat untuk mendukung keberagaman dan representasi proporsional dari berbagai elemen sosial.

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect