Ikuti Kami

Kajian

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah manusia yang diberikan Allah berupa keistimewaan khusus yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Salah satu keistimewaan tersebut adalah keluarnya darah seperti haid, nifas, dan istihadhah. Dalam rinciannya, terdapat tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. 

Sebelum membahas lebih jauh rincian wanita istihadhah, perlu diketahui terlebh perbedaan antara tiga darah tadi. Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab Ghayah al-Taqrib halaman 7:

فصل: ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة ولونه أسود محتدم لذاع والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya: “Fasal. Dan keluar 3 darah dari farji perempuan. Yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan atas jalan sehat tanpa ada sebab melahirkan dan warnanya adalah hitam panas yang menyala. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas.”

Darah haid dan nifas adalah darah yang biasa terjadi pada perempuan normal. Darah haid biasanya akan dialami oleh perempuan setiap bulan minimal selama sehari semalam, lumrahnya 6-7 hari, dan maksimal 15 hari. Sedangkan darah nifas dialami perempuan setelah ia melahirkan minimal selama sekejap, lumrahnya 40 hari dan maksimal 60 hari. Sedangkan macam darah yang terakhir, yaitu darah istihadhah adalah darah yang tidak sesuai dengan hari-hari haid dan hari-hari nifas tersebut. Biasanya darah istihadhah ini terjadi karena adanya gangguan hormon tertentu pada si perempuan atau sebab lainnya.

Baca Juga:  Anjuran Memberi Nama yang Baik dan Rekomendasinya untuk Anak

Ada tujuh istilah untuk perempuan yang mengalami istihadhah atau disebut sebagai mustahadhah. Namun, secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu mubtada’ah (perempuan yang baru pertama kali mengalami haid lalu istihadloh) dan mu’tadah (perempuan yang sudah pernah mengalami siklus haid/nifas, namun pada siklus berikutnya ia mengalami istihadhah). Setiap dari dua jenis ini masih memiliki bagian, yaitu:

Pertama, mubtadaah

  1. Mubtadaah mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid dan bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mubtadaah ghoiru mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Kedua, mu’tadah 

  1. Mu’tadah mumayyizah (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid serta bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran wa waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  3. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran la waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat berapa lama ia haid namun lupa waktu mulai haid dan tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah waqtan la qadran (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai namun lupa berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  5. Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyan qadran wa waqtan/mutayayyirah (perempuan yang sudah pernah haidl sekaligus suci namun lupa waktu mulai dan berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Demikianlah tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. Istilah ini menjadi penting bagi perempuan yang mengalami istihadhah dan ingin mengetahui sebenarnya berapa lama waktu haid dan berapa lama waktu ia mengalami istihadhah. Pengetahuan tentang waktu ini akan mempengaruhi masa yang seharusnya ia gunakan untuk ibadah. Karena sejatinya, istihadhah tetap dikategorikan sebagai masa suci sehingga para perempuan semestinya mempelajari lebih lanjut tentang hal ini.

Baca Juga:  Hukum Memperbarui Akad Nikah dalam Islam

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Muslimah Talk

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect