Ikuti Kami

Kajian

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah manusia yang diberikan Allah berupa keistimewaan khusus yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Salah satu keistimewaan tersebut adalah keluarnya darah seperti haid, nifas, dan istihadhah. Dalam rinciannya, terdapat tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. 

Sebelum membahas lebih jauh rincian wanita istihadhah, perlu diketahui terlebh perbedaan antara tiga darah tadi. Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab Ghayah al-Taqrib halaman 7:

فصل: ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة ولونه أسود محتدم لذاع والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya: “Fasal. Dan keluar 3 darah dari farji perempuan. Yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan atas jalan sehat tanpa ada sebab melahirkan dan warnanya adalah hitam panas yang menyala. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas.”

Darah haid dan nifas adalah darah yang biasa terjadi pada perempuan normal. Darah haid biasanya akan dialami oleh perempuan setiap bulan minimal selama sehari semalam, lumrahnya 6-7 hari, dan maksimal 15 hari. Sedangkan darah nifas dialami perempuan setelah ia melahirkan minimal selama sekejap, lumrahnya 40 hari dan maksimal 60 hari. Sedangkan macam darah yang terakhir, yaitu darah istihadhah adalah darah yang tidak sesuai dengan hari-hari haid dan hari-hari nifas tersebut. Biasanya darah istihadhah ini terjadi karena adanya gangguan hormon tertentu pada si perempuan atau sebab lainnya.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Penyandang Disabilitas yang Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat

Ada tujuh istilah untuk perempuan yang mengalami istihadhah atau disebut sebagai mustahadhah. Namun, secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu mubtada’ah (perempuan yang baru pertama kali mengalami haid lalu istihadloh) dan mu’tadah (perempuan yang sudah pernah mengalami siklus haid/nifas, namun pada siklus berikutnya ia mengalami istihadhah). Setiap dari dua jenis ini masih memiliki bagian, yaitu:

Pertama, mubtadaah

  1. Mubtadaah mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid dan bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mubtadaah ghoiru mumayyizah (perempuan yang baru pertama kali haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Kedua, mu’tadah 

  1. Mu’tadah mumayyizah (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid serta bisa membedakan warna/sifat darah)
  2. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran wa waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai dan berapa lama ia haid namun tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  3. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah qadran la waqtan (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat berapa lama ia haid namun lupa waktu mulai haid dan tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah zakirah waqtan la qadran (perempuan yang sudah pernah haid sekaligus suci dan ingat waktu mulai namun lupa berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)
  5. Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyan qadran wa waqtan/mutayayyirah (perempuan yang sudah pernah haidl sekaligus suci namun lupa waktu mulai dan berapa lama ia haid serta tidak bisa membedakan warna/sifat darah)

Demikianlah tujuh macam keadaan istihadhah bagi perempuan. Istilah ini menjadi penting bagi perempuan yang mengalami istihadhah dan ingin mengetahui sebenarnya berapa lama waktu haid dan berapa lama waktu ia mengalami istihadhah. Pengetahuan tentang waktu ini akan mempengaruhi masa yang seharusnya ia gunakan untuk ibadah. Karena sejatinya, istihadhah tetap dikategorikan sebagai masa suci sehingga para perempuan semestinya mempelajari lebih lanjut tentang hal ini.

Baca Juga:  Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

 

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect