Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat
Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

BincangMuslimah.Com – Di beberapa daerah, meskipun minoritas, ada beberapa umat muslim menganggap tabu perempuan yang ikut shalat jenazah. Menurut mereka, perempuan lebih baik mengirim doa dari rumah. Jika ia shalat jenazah, khawatirkan akan berlarut dalam kesedihan, yang mana hal ini tidak tidak diperbolehkan. Bagaimana sebenarnya hukum shalat jenazah bagi perempuan?

Kewajiban Muslim terhadap Jenazah Muslim 

Di sisi lain, kewajiban muslim kepada muslim yang meninggal mencakup empat hal: memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Hal ini semua termasuk fardhu kifayah, kewajiban yang akan gugur jika telah diwakilkan orang lainnya, meskipun satu orang. Karena hal tersebut bentuk penghormatan terakhir bagi jenazah dan sebagai bentuk kasih sayang terhadap sesama. Sebagaimana ayat Alquran berikut. 

إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S, Al-Taubah 103). 

Maka dari itu, banyak dari keluarga maupun kerabat dekat ikut shalat jenazah, baik laki-laki maupun perempuan. Tapi, apakah benar jika perempuan tabu ketika turut dalam shalat jenazah? Baik shalat sendiri maupun berjamaah?

Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan 

Dalam Alquran, tidak ada teks Alquran yang menjelaskan aturan perempuan yang melaksanakan shalat jenazah. Namun, pembahasan ini ditemukan dalam salah satu riwayat hadis, 

لقول النبي ﷺ: “مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ”. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: “مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ”. 

Artinya: Sebagaimana perkataan Nabi saw., “Siapapun yang menyaksikan jenazah sampai ikut meshalatinya maka akan mendapatkan satu qirath. Siapapun yang menyaksikan jenazah hingga ke pemakaman maka akan mendapatkan dua qirath. Kemudian si Fulan bertanya lagi, berapa dua qirath itu? Nabi menjawab, dua gunung yang sangat besar. (HR Imam Ahmad).

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Dari konteks hadis di atas, tidak ada pengkotakan hukum mengenai laki-laki dan perempuan ketika menshalati dan mengantarkan menuju pemakaman. Maka dari itu, tidak ada nash yang menjelaskan larangan secara pasti jika perempuan tidak boleh mengikuti shalat jenazah. Karena, pada dasarnya kewajiban yang dilakukan muslim terhadap jenazah bertujuan untuk mengingat pada kematian. Maka dari itu, tidak ada pembatasan gender dalam ranah permasalahan ini. 

Dalam hadis lain, diceritakan bahwa Rasulullah memperbolehkan perempuan shalat jenazah secara tersirat yang merujuk pada hadis berikut, 

Diceritakan dari Aisyah ra, ketika Sa’ad bin Abi Waqqas meninggal dunia, para istri Rasulullah meminta agar jenazahnya ditempatkan di masjid, sehingga mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu dikabulkan. Jenazah itu didekatkan dengan kamar para istri beliau dan mereka pun menshalatinya. (HR. Shahih Muslim no. 2997)

Dari hadis di atas, secara tersirat ada dua makna yang terkandung di dalam hadis tersebut:

Pertama, Rasulullah memperbolehkan perempuan untuk shalat jenazah. Karena, dalam hadis tersebut tidak ada pertentangan maupun larangan secara diksi. 

Kedua, mendekatkan jenazah dengan kamar para istri Rasul membuktikan Rasulullah tidak mempersulit perempuan yang ingin mengikuti salat jenazah, bahkan Rasulullah membuat hal tersebut dengan mudah.  

Dari pembahasan ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa Islam tidak pernah melarang perempuan untuk shalat jenazah. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa beliau tidak mempermasalahkan istrinya ketika mengikuti jamaah shalat jenazah, bahkan beliau memberi ruang untuk istrinya ketika shalat jenazah. Karena, tujuan adanya menshalati jenazah adalah menggugurkan satu kewajiban sebagai sesama umat manusia dan sebagai rasa pengingat akan kematian. 

Rekomendasi

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect