Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jamak dan Syarat-syarat yang Harus Dilakukan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah bagi muslim dalam aktivitas shalat selain qashar adalah jamak. Sama halnya seperti qashar, shalat jamak juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dilakukan. Kali ini, penulis akan meringkasnya dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar seorang muslim boleh melakukan shalat jamak baik jamak taqdim maupun jamak takhir. 

Pertama, niat melakukan shalat jamak pada masuknya waktu shalat pertama. Misal, seseorang hendak menjamak shalat Zuhur dan Ashar, maka ia wajib berniat akan melakukan jamak shalat di waktu Zuhur baik ketika hendak jamak taqdim atau jamak takhir. 

Kedua, terus menerus. Saat menjamak shalat tidak ada jeda lebih dari perkiraan iqamah dan wudhu menuju dari shalat pertama menuju shalat kedua. Karena makna jamak sendiri adalah terus-menerus dan berbarengan tanpa ada pemisah atau jeda waktu yang lama. Jika ada jeda yang cukup lama seperti makan atau berbincang-bincang terlebih dahulu, maka shalat jamaknya tidak sah. 

Ketiga, uzur yang menyebabkan seseorang boleh menjamak shalat masih berlangsung seperti uzur sakit atau safar. Misal, seseorang berniat melakukan jamak shalat karena sedang dalam perjalanan, kemudian ia sudah sampai di tempat tujuan pada shalat Ashar maka ia tidak bisa menjamak shalat Zuhur dengan Ashar. Hal tersebut karena uzurnya telah berakhir pada shalat kedua. 

Beda halnya, jika ia akan sampai di waktu Maghrib maka ia bisa menjamak dua shalat sebelumnya.

Keempat, terdapat uzur yang diperbolehkan. Misal, uzur sakit atau dalam perjalanan. Bukan uzur yang tidak dibenarkan oleh syariat alias uzur yang diharamkan, misal sedang sibuk bermaksiat atau hal yang tidak mendesak.

Baca Juga:  Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Kemudian saat melakukan shalat jamak taqdim maka wajib untuk melakukan shalat pertama terlebih dahulu. Misal, seseorang melakukan jamak taqdim Zuhur dan Ashar maka ia wajib mendahulukan shalat Zuhur. Kebalikannya, jika seseorang melakukan jamak takhir Zuhur dan Ashar ia boleh melakukan Ashar terlebih dahulu atau sebaliknya. 

Demikian penjelasan shalat jamak dan syarat-syarat yang mesti dilakukan.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

hukum menjamak shalat saat menonton konser hukum menjamak shalat saat menonton konser

Hukum Menjamak Shalat saat Menonton Konser 

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect