Ikuti Kami

Ibadah

Saat Haji, Perhatikan Enam Syarat Thawaf Ini

syarat thawaf

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun haji adalah thawaf, maka penting untuk mengetahui tata cara thawaf serta syarat-syaratnya. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menerangkan tentang syarat-syarat thawaf yang harus diperhatikan oleh orang yang sedang berhaji, yaitu:

وشروط الطواف طهر وستر و نيته إن استقل وبدؤه بالحجر الأسود محاذيا له ببدنه وجعل البيت عن يساره وكونه سبعا

Syarat-syarat thawaf yaitu suci, menutupi aurat, niat thawaf, memulai thawaf dari hajar aswad, membuat posisi ka’bah berada di sisi kiri, melakukan thawaf tujuh kali.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang enam syarat thawaf tersebut, sebagaimana berikut;

Pertama, suci dari hadas dan najis. Karena itu orang yang haji harus memastikan dirinya telah berwudhu bagi yang memiliki hadas kecil dan mandi suci bagi yang memiliki hadas besar.

Kedua, menutup aurat bagi yang kuasa menutupinya. Bila di tengah-tengah itu hilang salah satu atau kedua syarat utama ini, maka hendaknya menyempurnakan kembali syaratnya kemudian boleh meneruskan thawafnya, sekalipun hal tersebut telah lama waktu berselang atau terputus antara satu putaran thawaf dengan yang lain.

Ketiga, niat thawaf. Wajib niat jika mengerjakannya sebagai ibadah yang berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian manasik haji .Niat ini dalam hati sebagaimana kewajiban niat pada ibadah lainnya dan sunnah diucapkan atau melafalkannya dengan lisan. Jika bukan sebagai ibadah sendiri, maka niat disini hukumnya sunnah.

Keempat, memulai thawaf dari hajar aswad dengan posisi sebelah kiri sekiranya badan bersejajaran waktu berjalan mengelilingi ka’bah. Cara mengerjakannya adalah berdiri di samping hajar aswad sejajar lurus dengan rukun yamani, kemudian niat thawaf lalu  menghadap hajar aswad. Dalam posisi ini kemudian menghadap kanan sehingga ka’bah menjadi berada di sebelah kirinya. Tidak boleh menghadap ka’bah saat thawaf kecuali di waktu awal thawaf ini.

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan Shalat Sunnah Sebelum Ashar

Kelima, memposisikan ka’bah berada di sebelah kiri waktu berjalan menghadap ke depan. Saat thawaf wajib seluruh badan di luar tempat Syadzirwan dan Hijr Ismail sebab mengikuti sunah Rasul. Jika tidak mengikuti cara seperti ini maka tidak sah thawafnya. Jika ingin menghadap ka’bah untuk semisal berdoa hendaknya jangan sampai mendahului sebelum sampai pada posisi ka’bah di sebelah kiri dalam satu putaras. Karna itu wajib bagi orang yang mencium hajar aswad membuat telapak kakinya tetap di tempat sehingga berdiri tegak sekalipun kepalanya masuk ke daerah bagian ka’bah saat mencium hajar aswad.

Keenam, melakukan thawaf tujuh kali putaran secara yakin. Jika kurang dari tujuh putaran maka walaupun hanya sedikit maka thawafnya belum mencukupi dan harus melengkapinya hingga genap tujuh putaran.

Rekomendasi

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect