Ikuti Kami

Ibadah

Saat Haji, Perhatikan Enam Syarat Thawaf Ini

syarat thawaf

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun haji adalah thawaf, maka penting untuk mengetahui tata cara thawaf serta syarat-syaratnya. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menerangkan tentang syarat-syarat thawaf yang harus diperhatikan oleh orang yang sedang berhaji, yaitu:

وشروط الطواف طهر وستر و نيته إن استقل وبدؤه بالحجر الأسود محاذيا له ببدنه وجعل البيت عن يساره وكونه سبعا

Syarat-syarat thawaf yaitu suci, menutupi aurat, niat thawaf, memulai thawaf dari hajar aswad, membuat posisi ka’bah berada di sisi kiri, melakukan thawaf tujuh kali.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang enam syarat thawaf tersebut, sebagaimana berikut;

Pertama, suci dari hadas dan najis. Karena itu orang yang haji harus memastikan dirinya telah berwudhu bagi yang memiliki hadas kecil dan mandi suci bagi yang memiliki hadas besar.

Kedua, menutup aurat bagi yang kuasa menutupinya. Bila di tengah-tengah itu hilang salah satu atau kedua syarat utama ini, maka hendaknya menyempurnakan kembali syaratnya kemudian boleh meneruskan thawafnya, sekalipun hal tersebut telah lama waktu berselang atau terputus antara satu putaran thawaf dengan yang lain.

Ketiga, niat thawaf. Wajib niat jika mengerjakannya sebagai ibadah yang berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian manasik haji .Niat ini dalam hati sebagaimana kewajiban niat pada ibadah lainnya dan sunnah diucapkan atau melafalkannya dengan lisan. Jika bukan sebagai ibadah sendiri, maka niat disini hukumnya sunnah.

Keempat, memulai thawaf dari hajar aswad dengan posisi sebelah kiri sekiranya badan bersejajaran waktu berjalan mengelilingi ka’bah. Cara mengerjakannya adalah berdiri di samping hajar aswad sejajar lurus dengan rukun yamani, kemudian niat thawaf lalu  menghadap hajar aswad. Dalam posisi ini kemudian menghadap kanan sehingga ka’bah menjadi berada di sebelah kirinya. Tidak boleh menghadap ka’bah saat thawaf kecuali di waktu awal thawaf ini.

Baca Juga:  Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Kelima, memposisikan ka’bah berada di sebelah kiri waktu berjalan menghadap ke depan. Saat thawaf wajib seluruh badan di luar tempat Syadzirwan dan Hijr Ismail sebab mengikuti sunah Rasul. Jika tidak mengikuti cara seperti ini maka tidak sah thawafnya. Jika ingin menghadap ka’bah untuk semisal berdoa hendaknya jangan sampai mendahului sebelum sampai pada posisi ka’bah di sebelah kiri dalam satu putaras. Karna itu wajib bagi orang yang mencium hajar aswad membuat telapak kakinya tetap di tempat sehingga berdiri tegak sekalipun kepalanya masuk ke daerah bagian ka’bah saat mencium hajar aswad.

Keenam, melakukan thawaf tujuh kali putaran secara yakin. Jika kurang dari tujuh putaran maka walaupun hanya sedikit maka thawafnya belum mencukupi dan harus melengkapinya hingga genap tujuh putaran.

Rekomendasi

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect