Ikuti Kami

Ibadah

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

penyebab sujud sahwi cara
gettimages.com

BincangMuslimah.Com – Sujud sahwi disyariatkan sebagai alternatif bagi muslim yang lupa melakukan beberapa gerakan dalam shalat. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan di kalangan ulama. Sebagian mengatakan dilaksanakan sebelum salam, lainnya berpendapat sesudahnya. Berikut akan diterangkan mengenai penyebab sujud sahwi dan tata cara melakukannya sekaligus apa yang dibaca saat sujud.

Penyebab seseorang melakukan sujud sahwi

Ada beberapa penyebab yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi. Jika sujud sahwi tidak dilakukan, shalat menjadi tidak sah. 

Pertama, merasa ragu dalam shalat entah ragu kurang atau kelebihan rakaat, maupun ragu mengenai rukun shalat lainnya. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi, 

 

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمِ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتُهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: Apabila salah satu dari kalian merasa ragu dalam shalat dan tidak mengetahui berapa rakaat ia shalat tiga atau empat, maka hendaknya ia melakukan sesuai dengan apa yang ia yakini. Kemudian ia melakukan sujud sebanyak dua kali sebelum salam. Jika shalat yang ia lakukan ternyata lima rakaat, maka shalatnya menjadi syafaat untuknya, tapi jika ternyata ia melaksanakan tepat empat rakaat, maka kedua sujudnya (sujud sahwi) bisa membuat setan marah (HR. Muslim)

Dalam hadis ini, ulama mazhab Syafii dan Maliki sepakat bahwa keraguan dalam shalat saja menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. Jika ia ragu sudah melakukan tiga atau empat rakaat, maka pilihlah angka yang paling kecil yaitu tiga dan menambahkan satu rakaat lalu sujud sahwi sebelum salam. 

Baca Juga:  Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah?

Kedua, menambah rakaat shalat. Sebagaimana perasaan ragu dalam shalat, menambah rakaat dalam shalat menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. Hal tersebut merujuk pada hadis dari Abdullah bin Mas’ud,

صَلَّيْنَا مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَإِمَّا زَادَ، أوْ نَقَصَ، قالَ إبْرَاهِيمُ: وايْمُ اللهِ ما جَاءَ ذَاكَ إلَّا مِن قِبَلِي، قالَ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، أحَدَثَ في الصَّلَاةِ شيءٌ؟ فَقالَ: لا قالَ فَقُلْنَا له الذي صَنَعَ، فَقالَ: إذَا زَادَ الرَّجُلُ، أوْ نَقَصَ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قالَ: ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ.

 Artinya: Kami shalat bersama Rasulullah, entah itu ada tambahan rakaat atau kurang, kemudian Ibrahim berkata, “demi Allah, hal itu tidak akan datang kecuali di saat sebelumku” , Ibrahim berkata “kami berkata : wahai Rasulullah, apakah ada yang terjadi dalam shalat?” , Rasulullah menjawab, ‘tidak’. Ibrahim berkata “kami berkata kepadanya bahwa ada yang terjadi” kemudian Rasulullah berkata, ‘jika seseorang menambah rakaat atau menguranginya maka sujudlah sebanyak dua kali, Ibrahim berkata ‘kemudian ia sujud sebanyak dua kali’. (HR. Muslim)

Ketiga, meninggalkan rukun atau sunnah ab’ad. Meninggalkan rukun shalat tanpa sengaja kemudian teringat sebelum selesai shalat maka wajib melakukan sujud sahwi. Misal, seseorang tanpa sengaja meninggalkan membaca alfatihah di rakaat pertama lalu teringat saat ruku, maka haram untuk kembali berdiri dan membaca alfatihah. Hal yang harus dilakukan adalah meneruskan shalat dan rukun lainnya lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam. Kalau teringat setelah salam dan belum lama jaraknya dari salam, maka masih diperbolehkan melakukan sujud sahwi.

Kesimpulannya, ragu, kelebihan rakaat, atau meninggalkan rukun atau rakaat tanpa sengaja menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. 

Bagaimana melakukan sujud sahwi dan apa yang harus dibaca?

Baca Juga:  Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Cara melakukan sujud sahwi sebelum salam adalah dengan melakukan duduk iftirasy (duduk seperti di tahiyyat pertama) di tasyahud akhir sebelum salam. Setelah selesai membaca tahiyat akhir, lakukan sujud sahwi sebanyak dua kali lalu salam. Adapun jika teringat bahwa ada yang kurang atau lebih setelah melakukan salam dan jaraknya tidak lama dari salam maka tetaplah lakukan sujud sekalipun sudah berbicara atau zikir sedikit.

Adapun doa yang dibaca saat sujud sahwi adalah sama seperti sujud seperti biasa, demikian yang tertulis dalam kitab Mughni al-Muhtaj. Adapun sebagian ulama juga berpendapat bahwa bacaan doa sujud sahwi adalah, 

 سُبْحَانَ مَنْ لا يَنَامُ وَلا يَسْهُو

Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu

Namun Ibnu Hajar mengomentari validitas sumber ini dalam kitab at-Takhlis dengan mengatakan “tidak ada sumbernya”.

Sederhananya, baca saja sesuai dengan bacaan sujud di shalat fardhu dan sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect