Ikuti Kami

Ibadah

Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan adalah salah satu hal yang wajar dilakukan oleh sepasang suami istri untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal. Setelah itu, hal yang diwajibkan bagi mereka adalah mandi besar atau janabah untuk menyucikan diri mereka dari hadas besar. Lalu, apakah boleh menunda mandi besar janabah setelah berhubungan badan?

Bagi umat muslim, diperbolehkan menunda mandi besar janabahnya sampai ia akan melaksanakan shalat meskipun tanpa ada alasan/dharurat. Hal ini disebabkan karena mandi besar janabah wajibnya itu tidak bersifat seketika harus dilaksanakan, tetapi bisa ditunda. Namun, mandi besar janabah benar-benar wajib dilakukan ketika hendak melaksanakan shalat.

Adapun dalil diperbolehkannya menunda mandi besar janabah adalah hadis riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah r.a. sebagai berikut.

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في بعض طرق المدينة، وهو جنب، فانخنس منه، فذهب، فاغتسل، ثم جاء، فقال: “أين كنت يا أبا هريرة؟” قال: كنت جنبًا، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة، فقال: “سبحان الله، إن المسلم لا ينجس

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Nabi saw. (suatu hari pernah) menemuinya di salah satu jalan Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, ia pun menghindar dari Nabi saw., pergi dan mandi besar. Kemudian ia datang lagi. Nabi saw. bertanya, “Di manakah kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya dalam keadaan junub, saya malu duduk-dukuk bersamamu sedangkan aku dalam keadaan tidak suci.” “Maha Suci Allah, sungguh muslim itu tidak najis.”

Imam Ibnu Hajar berkata

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وجوبه.

Dan di dalam hadis tersebut (dapat disimpulkan) bolehnya menunda/mengakhirkan mandi dari waktu pertama diwajibkannya.

Sementara itu, imam Al-Bukhari pun mengambil dalil dengan hadis riwayat Abu Hurairah tersebut terhadap kebolehan orang junub untuk melaksanakan aktifitas-aktifitas yang diperlukannya. Oleh sebab itu, imam Al-Bukhari memberi judul hadis tersebut dengan babul junub yakhruju wa yamsyi fis suq wa ghairihi (bab orang junub keluar dan berjalan di pasar dan selainnya).

Baca Juga:  Shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah Jum’at, Bagaimana Pendapat Ahli Fiqih?

Selain itu, bagi orang junub boleh tidur sebelum ia mandi besar, tetapi disunnahkan baginya untuk wudhu sebelum ia tidur. Hal ini berdasarkan hadis riwayat imam Muslim dari sayyidah ‘Aisyah r.a.

أن النبي صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يأكل أو ينام وهو جنب توضأ.

Sesungguhnya Nabi saw. ketika hendak makan atau tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau wudhu.

Imam Abu Daud pun meriwayatkan hadis dari sahabat Ghudhaif bin Al-Harits, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Aisyah r.a.,

أكان النبي صلى الله عليه وسلم يغتسل قبل أن ينام؟ وينام قبل أن يغتسل؟ قالت: نعم. قلت: الحمد لله الذي جعل في الأمر سعة.

“Apakah Nabi saw. mandi besar sebelum beliau tidur atau beliau tidur sebelum mandi besar?” “Iya” jawab Aisyah. Aku pun berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan keluasan dalam hal ini.”

Di dalam riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim juga terdapat riwayat dari sahabat Umar r.a. yang pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw.

أينام أحدنا وهو جنب؟ قال: “نعم، إذا توضأ”

“Apakah salah satu dari kami (boleh) tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya jika ia berwudhu.”

Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah untuk berwudhu bagi orang junub yang hendak tidur adalah menunjukkan pada kesunnahan, sedangkan madzhab ahludz dzahir berpendapat wajib, namun pendapatnya syadz/janggal.

Dengan demikian, maka menunda mandi besar setelah berhubungan badan adalah diperbolehkan. Yakni bagi orang yang junub boleh tidak langsung mandi besar jika memang ia tidak akan melaksanakan shalat atau hal-hal yang diharamkan ketika ia masih dalam keadaan junub.

Namun, jika ia akan melaksanakan shalat, maka otomatis ia wajib mandi besar terlebih dahulu untuk menyucikan badannya dari hadas besar. Hanya saja penundaan mandi besar ini jangan sampai melalaikan atau bahkan meninggalkan shalat wajib. Dan disunnahkan bagi orang yang junub yang belum ingin mandi besar dan hendak tidur untuk berwudhu. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Umar bin Khaththab; Para Istri Berhak Bersuami yang Rajin Merawat Diri

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect