Ikuti Kami

Ibadah

Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan adalah salah satu hal yang wajar dilakukan oleh sepasang suami istri untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal. Setelah itu, hal yang diwajibkan bagi mereka adalah mandi besar atau janabah untuk menyucikan diri mereka dari hadas besar. Lalu, apakah boleh menunda mandi besar janabah setelah berhubungan badan?

Bagi umat muslim, diperbolehkan menunda mandi besar janabahnya sampai ia akan melaksanakan shalat meskipun tanpa ada alasan/dharurat. Hal ini disebabkan karena mandi besar janabah wajibnya itu tidak bersifat seketika harus dilaksanakan, tetapi bisa ditunda. Namun, mandi besar janabah benar-benar wajib dilakukan ketika hendak melaksanakan shalat.

Adapun dalil diperbolehkannya menunda mandi besar janabah adalah hadis riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah r.a. sebagai berikut.

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في بعض طرق المدينة، وهو جنب، فانخنس منه، فذهب، فاغتسل، ثم جاء، فقال: “أين كنت يا أبا هريرة؟” قال: كنت جنبًا، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة، فقال: “سبحان الله، إن المسلم لا ينجس

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Nabi saw. (suatu hari pernah) menemuinya di salah satu jalan Madinah, sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka, ia pun menghindar dari Nabi saw., pergi dan mandi besar. Kemudian ia datang lagi. Nabi saw. bertanya, “Di manakah kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya dalam keadaan junub, saya malu duduk-dukuk bersamamu sedangkan aku dalam keadaan tidak suci.” “Maha Suci Allah, sungguh muslim itu tidak najis.”

Imam Ibnu Hajar berkata

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وجوبه.

Dan di dalam hadis tersebut (dapat disimpulkan) bolehnya menunda/mengakhirkan mandi dari waktu pertama diwajibkannya.

Sementara itu, imam Al-Bukhari pun mengambil dalil dengan hadis riwayat Abu Hurairah tersebut terhadap kebolehan orang junub untuk melaksanakan aktifitas-aktifitas yang diperlukannya. Oleh sebab itu, imam Al-Bukhari memberi judul hadis tersebut dengan babul junub yakhruju wa yamsyi fis suq wa ghairihi (bab orang junub keluar dan berjalan di pasar dan selainnya).

Baca Juga:  Lima Kewajiban Istri kepada Suami

Selain itu, bagi orang junub boleh tidur sebelum ia mandi besar, tetapi disunnahkan baginya untuk wudhu sebelum ia tidur. Hal ini berdasarkan hadis riwayat imam Muslim dari sayyidah ‘Aisyah r.a.

أن النبي صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يأكل أو ينام وهو جنب توضأ.

Sesungguhnya Nabi saw. ketika hendak makan atau tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau wudhu.

Imam Abu Daud pun meriwayatkan hadis dari sahabat Ghudhaif bin Al-Harits, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Aisyah r.a.,

أكان النبي صلى الله عليه وسلم يغتسل قبل أن ينام؟ وينام قبل أن يغتسل؟ قالت: نعم. قلت: الحمد لله الذي جعل في الأمر سعة.

“Apakah Nabi saw. mandi besar sebelum beliau tidur atau beliau tidur sebelum mandi besar?” “Iya” jawab Aisyah. Aku pun berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan keluasan dalam hal ini.”

Di dalam riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim juga terdapat riwayat dari sahabat Umar r.a. yang pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw.

أينام أحدنا وهو جنب؟ قال: “نعم، إذا توضأ”

“Apakah salah satu dari kami (boleh) tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya jika ia berwudhu.”

Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah untuk berwudhu bagi orang junub yang hendak tidur adalah menunjukkan pada kesunnahan, sedangkan madzhab ahludz dzahir berpendapat wajib, namun pendapatnya syadz/janggal.

Dengan demikian, maka menunda mandi besar setelah berhubungan badan adalah diperbolehkan. Yakni bagi orang yang junub boleh tidak langsung mandi besar jika memang ia tidak akan melaksanakan shalat atau hal-hal yang diharamkan ketika ia masih dalam keadaan junub.

Namun, jika ia akan melaksanakan shalat, maka otomatis ia wajib mandi besar terlebih dahulu untuk menyucikan badannya dari hadas besar. Hanya saja penundaan mandi besar ini jangan sampai melalaikan atau bahkan meninggalkan shalat wajib. Dan disunnahkan bagi orang yang junub yang belum ingin mandi besar dan hendak tidur untuk berwudhu. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Doa Untuk Mempererat Kasih Sayang Hubungan Suami Istri

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Menunda Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect