Ikuti Kami

Keluarga

Tidak Bisa Mencintai Suami Sepenuh Hati Karena Dijodohkan?

Nasihat Pernikahan Gus Mus
Doa untuk Pengantin Baru

BincangMuslimah.Com – Meskipun bukan zaman Siti Nurbaya lagi, perjodohan masih banyak ditemukan di zaman sekarang ini. Seorang perempuan dinikahkan dengan laki-laki pilihan orang tuanya. Perjodohan itu kemudian ada yang berujung kebahagiaan. Satu sama lain mencintai dan saling mengasihi. Tapi, tidak sedikit pula yang menjalankan pernikahan sebagaimana mestinya, tetapi rasa cinta kepada pasangan masih belum sepenuh hati. Perempuan seperti ini bahkan terkadang tidak bisa mencintai suami sepenuh hati. Karena masih terbayang “sang mantan” yang telah membina rumah tangga dengan orang lain. Bagaimanakah jika itu terjadi?

Cinta dalam pandangan Quraish Shihab adalah kecenderungan hati terhadap sesuatu yang menyenangkan. Sehingga dianggap baik walau sesuatu itu dipandang oleh pihak lain sebagai sesuatu yang tidak baik.

Pada hakikatnya, cinta adalah pekerjaan hati yang bersifat samar. Ini merupakan pekerjaan yang rumit karena sifatnya dan keberadaannya yang hanya diketahui oleh pelakunya dan yang dicintainya.

Menyoal rasa cinta dalam hubungan rumah tangga, Nabi Muhammad pernah mengadu kepada Allah perihal rasa cintanya. Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah ‘Aisyah;

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَيَعْدِلُ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ.

Dari Aisyah Ra, ‘sesungguhnya Nabi Saw menggilir para isterinya dengan adil, dan berkata :“Ya Allah, Inilah batas kemampuan yang kumiliki, maka janganlah kecam aku menyangkut apa yang Engkau miliki tapi tidak kumiliki” (HR. At-Tirmidzi)

Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa seorang Nabi pun, memiliki masalah dalam soal rasa cinta. Beliau mengadu kepada Allah tentang sulitnya berbuat adil dalam hal cinta kepada istri-istrinya. Namun demikian, bukan berarti ini menjadi pembenaran ketidakcintaan kepada suami untuk menyerah, atau bahkan menjadikan alasan bercerai.

Baca Juga:  Makna Sekufu dalam Pernikahan Perspektif Empat Madzhab

Oleh karena Allah adalah pemilik hati, yang membolak-balikkan hati. Maka seyogyanya seorang istri terus berusaha untuk mencintai pasangan sah-nya. Seraya terus berdoa kepada Sang Pemilik dan Pembolak-balik hati.

Kalaupun ini sudah dilakukan tapi masih tidak bisa mencintai suami sepenuh hati, maka hendaklah tetap berusaha dan berhusnudzan dengan Allah atas ketentuannya, dan bermu’asyarah dengan baik kepada pasangannya. Karena sejatinya kita tidaklah tahu apa yang akan terjadi di depan, maka teruslah berprasangka baik, beroda, dan berusah. Allah Swt berfirman

……وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Bergaullah dengan mereka secara patut. Bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” . (QS. An-Nisa’ [4]: 19)

Wallahu A’lamu Bissawab

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect