Ikuti Kami

Keluarga

Tidak Bisa Mencintai Suami Sepenuh Hati Karena Dijodohkan?

Nasihat Pernikahan Gus Mus
Doa untuk Pengantin Baru

BincangMuslimah.Com – Meskipun bukan zaman Siti Nurbaya lagi, perjodohan masih banyak ditemukan di zaman sekarang ini. Seorang perempuan dinikahkan dengan laki-laki pilihan orang tuanya. Perjodohan itu kemudian ada yang berujung kebahagiaan. Satu sama lain mencintai dan saling mengasihi. Tapi, tidak sedikit pula yang menjalankan pernikahan sebagaimana mestinya, tetapi rasa cinta kepada pasangan masih belum sepenuh hati. Perempuan seperti ini bahkan terkadang tidak bisa mencintai suami sepenuh hati. Karena masih terbayang “sang mantan” yang telah membina rumah tangga dengan orang lain. Bagaimanakah jika itu terjadi?

Cinta dalam pandangan Quraish Shihab adalah kecenderungan hati terhadap sesuatu yang menyenangkan. Sehingga dianggap baik walau sesuatu itu dipandang oleh pihak lain sebagai sesuatu yang tidak baik.

Pada hakikatnya, cinta adalah pekerjaan hati yang bersifat samar. Ini merupakan pekerjaan yang rumit karena sifatnya dan keberadaannya yang hanya diketahui oleh pelakunya dan yang dicintainya.

Menyoal rasa cinta dalam hubungan rumah tangga, Nabi Muhammad pernah mengadu kepada Allah perihal rasa cintanya. Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah ‘Aisyah;

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَيَعْدِلُ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ.

Dari Aisyah Ra, ‘sesungguhnya Nabi Saw menggilir para isterinya dengan adil, dan berkata :“Ya Allah, Inilah batas kemampuan yang kumiliki, maka janganlah kecam aku menyangkut apa yang Engkau miliki tapi tidak kumiliki” (HR. At-Tirmidzi)

Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa seorang Nabi pun, memiliki masalah dalam soal rasa cinta. Beliau mengadu kepada Allah tentang sulitnya berbuat adil dalam hal cinta kepada istri-istrinya. Namun demikian, bukan berarti ini menjadi pembenaran ketidakcintaan kepada suami untuk menyerah, atau bahkan menjadikan alasan bercerai.

Baca Juga:  Apakah Boleh Seorang Perempuan Menyatakan Cinta Terlebih Dahulu?

Oleh karena Allah adalah pemilik hati, yang membolak-balikkan hati. Maka seyogyanya seorang istri terus berusaha untuk mencintai pasangan sah-nya. Seraya terus berdoa kepada Sang Pemilik dan Pembolak-balik hati.

Kalaupun ini sudah dilakukan tapi masih tidak bisa mencintai suami sepenuh hati, maka hendaklah tetap berusaha dan berhusnudzan dengan Allah atas ketentuannya, dan bermu’asyarah dengan baik kepada pasangannya. Karena sejatinya kita tidaklah tahu apa yang akan terjadi di depan, maka teruslah berprasangka baik, beroda, dan berusah. Allah Swt berfirman

……وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Bergaullah dengan mereka secara patut. Bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” . (QS. An-Nisa’ [4]: 19)

Wallahu A’lamu Bissawab

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect