Ikuti Kami

Ibadah

Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Belum lama kita melewati puasa pada bulan Ramadhan. Saat ini kita telah memasuki bulan Syawal yang juga disunnahkan dalam Islam. Allah pun menjanjikan pahala puasa Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari setara dengan satu tahun puasa. Tapi karena bulan Syawal sudah memulai aktifitas pada umumnya, kadangkala puasa jadi terasa berat. Belum lagi beberapa muslim yang harus mengqadha puasanya. Jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i, apakah dibolehkan?

Islam adalah agama yang tegas. Ia mengajarkan pemeluknya untuk berusaha konsisten dengan apa yang dijalaninya. Ibadah yang diwajibkan pada umatnya juga tak boleh sembarangan dirusak begitu saja. seluruh ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja, tanpa uzur atau unsur darurat maka ia berdosa dan termasuk dosa besar.

Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haytami Rahimahullah dalam kitab az-Zawajir pada juz 1 halaman 323:

الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ : تَرْكُ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ

Artinya: Di antara dosa besar urutan 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan, membatalkan puasa dengan melakukan jimak, atau membatalkan puasa tanpa uzur seperti uzur sakit atau berpergian.

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Membatalkannya dengan sengaja, tanpa uzur syar’i sungguh masuk pada dosa besar. Tidak hanya Ibnu Hajar al-Haytami, ulama-ulama dalam konsensus hukum Islam yang tercatat dalam al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta`, sebuah komite untuk penelitian ilmiah dan fatwa ulama menyatakan:

 فطر المكلف في نهار رمضان من كبائر الذنوب ، إذا كان بغير عذر شرعي

Baca Juga:  Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Muslim mukallaf yang membatalkan puasa pada siang Ramadhan termasuk mendapatkan dosa besar, apabila membatalkannya tanpa uzur syar’i. Fatwa-fatwa ulama berdasarkan sebuah hadis Rasulullah:

بينا أنا نائمٌ أتاني رجلان فأخذ بضَبعي فأتيا بي جبلًا وعرًا فقالا اصعَدْ فقلتُ إنِّي لا أُطيقُه فقال إنَّا سنُسهِّلُه لك فصعِدتُ حتَّى إذا كنتُ في سواءِ الجبلِ إذا بأصواتٍ شديدةٍ قلتُ ما هذه الأصواتُ قالوا هذا عُواءُ أهلِ النَّارِ ثمَّ انطلق بي فإذا أنا بقومٍ معلَّقين بعراقيبِهم مشقَّقةٌ أشداقُهم تسيلُ أشداقُهم دمًا قال قلتُ من هولاء قال الَّذين يُفطِرون قبل تَحِلَّةِ صومِهم

Artinya: Dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”

Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka.”

Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. (HR Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, al Hakim dan al Baihaqi)

Demikian hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur. Hukum ini hanya berlaku pada puasa wajib, tidak pada puasa sunnah. Maka sama halnya saat seseorang sedang mengqadha puasa wajib lalu membatalkan puasanya, baik puasa Ramadhan atau puasa nazar. Maka berhati-hatilah dan jangan sembarangan membatalkan puasa wajib. Begitu juga pada ibadah wajib lainnya agar tidak meremehkan ibadah lainnya.

Baca Juga:  Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

Semoga kita semua bisa istiqomah dalam melakukan ibadah wajib, tidak sembarangan merusak ibadah dengan membatalkannya tanpa uzur. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect