Ikuti Kami

Ibadah

Lelaki Dewasa Menyentuh Anak Perempuan, Batalkah Wudhunya?

anak perempuan

Bincangmuslimah.com – Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kulit lawan jenis. Sentuhan tersebut tanpa penghalang, artinya kulit bertemu kulit secara langsung. Dalam beberapa kasus, seringkali seorang lelaki dewasa kebingungan saat ia sudah berwudhu lalu tak sengaja menyentuh anak perempuan. Melihat kasus ini, apakah wudhu dari lelaki dewasa yang menyentuh anak perempuan batal?

Ada beberapa syarat yang sebenarnya harus dipenuhi dalam hal bersentuhan ini. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh mendefinisikan laki-laki atau perempuan yang apabila saling bersentuhan membatalkan wudunya.

المراد بالرجل والمرأة: ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفا أي عند أرباب الطباع السليمة

artinya: Yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan (dalam hal membatalkan wudu adalah): laki-laki dan perempuan yang sama-sama baligh dan telah mencapai (memiliki rasa) syahwatnya secara ‘urf (pandangan umum) maksudnya yang memiliki tabiat normal.

أرباب الطباع السليمة:  pandangan ulama dalam mengartikan ini tidaklah spesifik dalam batasan umurnya. Artinya, secara umum perempuan yang sudah diduga menimbulkan syahwat berusia 8 tahun ke atas. Karena dalam Mazhab Syafii, bersentuhan kulit dengan non mahram mutlak membatalkan wudhu, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah tanpa penghalang, alias bersentuhan langsung. Dan yang disentuh adalah kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Begitu juga apabila yang disentuh adalah non mahram yang telah sepuh.

Sebab batalnya wudhu dengan bersentuhan kulit berdasarkan pada dalil Alquran surat al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu

Dalil ini menyebutkan salah satu yang menyebabkan batalnya wudu atau penyebab hadas kecil adalah menyentuh perempuan. Sentuhan yang dimaksud di sini adalah sentuhan hakikat, bukan jimak. Demikian penjelasan ulama mazhab Syafii. Bisa dismipulkan, bahwa bersentuhan kulit dengan perempuan yang belum baligh memang perlu ditinjau kembali, batasannya adalah diduga menimbulkan syahwat atau tidak menurut pandangan urf (umum), yaitu sekitar 8 tahun ke atas. Batasan yang tidak spesifik tersebut memang menimbulkan perbedaan di antara ulama. Tapi kalau anak perempuannya masih berusia 4-7 tahun dapat dipastikan tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect