Ikuti Kami

Ibadah

Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh, Tata Cara dan Sunah-Sunahnya

istihadhah shalat sunah fardhu

Bincangmuslimah.com- Salah satu shalat yang memiliki banyak keutamaan adalah qabliyah subuh. Rasulullah Saw bersabda

رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَافِيْهَا

“Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, Ahmad, dan at-Tirmidzi. Shahih dan marfu’ melalui jalur Aisyah)

Bayangkan, seandainya manusia ditawarkan rumah mewah dan uang milyaran rupiah, kebanyakan dari mereka tentu akan menerimanya dengan senang hati. Lalu bagaimana jika Allah Swt menawarkan hal yang lebih baik dari dunia dan segala isinya? Kita tentu tidak mau merugi karena melewatkannya.

Qabliyah subuh merupakan shalat sunah rawatib yang paling dianjurkan dibanding shalat-shalat rawatib lainnya. Berdasarkan pengakuan istri Rasulullah Saw, Aisyah Ra, Nabi Muhammad Saw begitu komitmen menjalani shalat sunah qabliyah subuh.

وَقَالَتْ عَائِشَةُ: لَمْ يَكُنْ النَّبِي صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدُّ تَعَاهُدًا مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ

Aisyah Ra berkata “Tidak ada shalat sunah yang lebih Nabi Saw tekuni dari pada dua rakaat fajar.(Muttafaq alaih)

Yang dimaksud dua rakaat fajar adalah shalat rawatib yang dilaksanakan setelah masuk waktu shubuh, tepatnya sebelum melaksanakan shalat fardhu. Shalat ini sering kali disebut shalat sunah fajar atau shalat qabliyah subuh.

Tata Cara shalat qabliyah shubuh

Sebagaimana shalat sunah yang lain, qabliyah subuh juga dianjurkan dilaksanakan di rumah, sebaiknya segera mendirikannya setelah azan berkumandang.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menerangkan, apabila tidak ada uzur tertentu, shalat qabliyah subuh tidak boleh dilaksanakan dengan keadaan duduk atau sedang berkendara.

Ada beberapa niat yang bisa kita lafazkan sebelum takbir, yaitu:

Pertama

أُصَلِّى سُنَّةَ الفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالى

Ushalli sunnatal fajri rak’ataini lillahi ta’aala

Aku niat shalat sunah fajar dua rakaat, karena Allah Ta’ala

Baca Juga:  Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Kedua

أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatas shubhi rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala

Aku niat shalat sunah sebelum subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.

Tata cara pelaksanaan shalat qabliyah subuh sama seperti shalat sunah yang lain. Setelah membaca al-Fatihah, disunahkan membaca surah-surah pendek yang ringan. Tidak perlu memperlambat gerakan dan memperpanjang bacaan.

Anjuran ini sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim melalui jalur Hafshah Ra:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

“Setelah fajar menyingsing, Rasulullah Saw tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim)

Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan, pada rakaat pertama disunahkan membaca surah al-kafirun. Kemudian pada rakaat kedua membaca surah al-ikhlas.

Karena keutamaan yang begitu sayang dilewatkan, shalat sunah qabliyah subuh boleh diqadha jika suatu waktu kita melewatkannya karena uzur tertentu. Adapun batas pelaksanaan qadhanya adalah di hari itu pula, sebelum matahari tepat berada di atas kepala.

Rekomendasi

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Bisakah Sujud Tilawah Diganti Bisakah Sujud Tilawah Diganti

Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Tiga Kesunnahan yang Dianjurkan Ketika Melakukan Shalat Fajar

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect