Ikuti Kami

Ibadah

Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh, Tata Cara dan Sunah-Sunahnya

istihadhah shalat sunah fardhu

Bincangmuslimah.com- Salah satu shalat yang memiliki banyak keutamaan adalah qabliyah subuh. Rasulullah Saw bersabda

رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَافِيْهَا

“Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, Ahmad, dan at-Tirmidzi. Shahih dan marfu’ melalui jalur Aisyah)

Bayangkan, seandainya manusia ditawarkan rumah mewah dan uang milyaran rupiah, kebanyakan dari mereka tentu akan menerimanya dengan senang hati. Lalu bagaimana jika Allah Swt menawarkan hal yang lebih baik dari dunia dan segala isinya? Kita tentu tidak mau merugi karena melewatkannya.

Qabliyah subuh merupakan shalat sunah rawatib yang paling dianjurkan dibanding shalat-shalat rawatib lainnya. Berdasarkan pengakuan istri Rasulullah Saw, Aisyah Ra, Nabi Muhammad Saw begitu komitmen menjalani shalat sunah qabliyah subuh.

وَقَالَتْ عَائِشَةُ: لَمْ يَكُنْ النَّبِي صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدُّ تَعَاهُدًا مِنهُ عَلَى رَكْعَتَي الفَجْرِ

Aisyah Ra berkata “Tidak ada shalat sunah yang lebih Nabi Saw tekuni dari pada dua rakaat fajar.(Muttafaq alaih)

Yang dimaksud dua rakaat fajar adalah shalat rawatib yang dilaksanakan setelah masuk waktu shubuh, tepatnya sebelum melaksanakan shalat fardhu. Shalat ini sering kali disebut shalat sunah fajar atau shalat qabliyah subuh.

Tata Cara shalat qabliyah shubuh

Sebagaimana shalat sunah yang lain, qabliyah subuh juga dianjurkan dilaksanakan di rumah, sebaiknya segera mendirikannya setelah azan berkumandang.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menerangkan, apabila tidak ada uzur tertentu, shalat qabliyah subuh tidak boleh dilaksanakan dengan keadaan duduk atau sedang berkendara.

Ada beberapa niat yang bisa kita lafazkan sebelum takbir, yaitu:

Pertama

أُصَلِّى سُنَّةَ الفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالى

Ushalli sunnatal fajri rak’ataini lillahi ta’aala

Aku niat shalat sunah fajar dua rakaat, karena Allah Ta’ala

Baca Juga:  Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Pembuka Pintu Surga

Kedua

أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatas shubhi rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala

Aku niat shalat sunah sebelum subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.

Tata cara pelaksanaan shalat qabliyah subuh sama seperti shalat sunah yang lain. Setelah membaca al-Fatihah, disunahkan membaca surah-surah pendek yang ringan. Tidak perlu memperlambat gerakan dan memperpanjang bacaan.

Anjuran ini sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim melalui jalur Hafshah Ra:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

“Setelah fajar menyingsing, Rasulullah Saw tidak shalat kecuali dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim)

Dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan, pada rakaat pertama disunahkan membaca surah al-kafirun. Kemudian pada rakaat kedua membaca surah al-ikhlas.

Karena keutamaan yang begitu sayang dilewatkan, shalat sunah qabliyah subuh boleh diqadha jika suatu waktu kita melewatkannya karena uzur tertentu. Adapun batas pelaksanaan qadhanya adalah di hari itu pula, sebelum matahari tepat berada di atas kepala.

Rekomendasi

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Bisakah Sujud Tilawah Diganti Bisakah Sujud Tilawah Diganti

Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

pingsan Wajib Mengqadha shalat pingsan Wajib Mengqadha shalat

Tiga Kesunnahan yang Dianjurkan Ketika Melakukan Shalat Fajar

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect