Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, bagi sebagian perempuan yang sedang hamil atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana seharusnya ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan hamil?

Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan

والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.

“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi perempuan yang hamil maupun menyusui wajib meng-qadha puasa saja sebanyak hari yang ia tinggalkan, jika puasanya itu karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja, tidak karena bayi yang ia kandung atau ia susui. Tapi jika mereka tidak puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandungnya atau disusuinya, maka wajib bagi perempuan yang hamil dan menyusui tersebut untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud.

mud adalah sama dengan 6 ons atau dibulatkan mennjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauknya setiap hari (yang ia tinggalkan puasanya). Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, pakar hadis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul “Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub” mengatakan bahwa 1 kg beras plus lauk-pauk dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp. 15.000.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat I'tikaf

Maka apabila perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayinya selama 30 hari, maka ia wajib mengqadha’ puasa selama 30 hari ditambah membayar fidyah Rp. 450.000. Demikianlah ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang bisa dipertimbangkan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect