BincangMuslimah.Com – Setelah sukses berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan, umat Islam disunahkan melanjutkan puasa enam hari di bulan Syawal. Salah satu keutamaan puasa syawal enam hari adalah seperti puasa setahun, mengapa demikian?
Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw. di dalam hadis berikut.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ * مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. رواه مسلم.
Dari Abu Ayyun Al-Anshari r.a., ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh.” (H.R. Muslim)
Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahih Muslim menerangkan terkait dengan maksud “puasa di bulan Syawal selama enam hari seperti puasa setahun penuh”, ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu diganjar dengan sepuluh kebaikan. Jika seseorang melakukan puasa Ramadhan satu bulan penuh, yakni 30 hari, maka ia sama dengan telah berpuasa selama sepuluh bulan.
Sedangkan, puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa selama dua bulan. Oleh sebab itu, maka jika seseorang berpuasa selama Ramadhan satu bulan penuh ditambah dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun. (30+6=36 36×10=360 dan 360 adalah jumlah hari selama satu tahun).
Adapun bagi sahabat muslimah yang masih memiliki qadha’ puasa Ramadhan, maka sebaiknya dibayar dulu puasa qadha’nya kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Hal ini disebabkan karena orang yang memiliki qadha’ atau hutang puasa Ramadhan, maka sama saja ia belum lengkap melakukan 30 hari puasa.
Padahal, kita dapat dikategorikan puasa selama setahun bila telah menyelesaikan 30 hari puasa di bulan Ramadhan dan enam hari di bulan Syawal. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa diperbolehkan menggabungkan puasa qadha’ Ramadhan dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Adapun mengenai hukum melaksanakan puasa Syawal, para ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi menerangkan bahwa hadis di atas merupakan dalil yang dipegang oleh madzhabnya imam Syafi’i, imam Ahmad, imam Daud, serta ulama’-ulama’ yang sepakat dengan mereka tentang kesunahan puasa enam hari Syawal.
Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang justru menghukumi makruh puasa enam hari di bulan Syawal. Imam Malik telah mengungkapkan alasannya di dalam kitabnya yang berjudul Al-Muwatta’. Beliau berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ahli ilmu yang menjalankan puasa enam hari Syawal, maka mereka pun memakruhkannya agar tidak disangka puasa enam hari Syawal itu berhukum wajib.”
Padahal menurut imam An-Nawawi, jika sunah (hadis Nabi saw.) telah menetapkan (suatu ibadah), maka kita tidak boleh meninggalkannya karena sebagian orang atau mayoritas meninggalkannya. Artinya imam An-Nawawi tidak setuju alasan imam Malik yang meninggalkan puasa enam hari Syawal dengan alasan karena sebagian ulama’ tidak melakukannya. Sedangkan, di dalam hadis Nabi saw. tersebut sudah ada dalilnya secara jelas tentang tuntunan puasa enam hari Syawal.
Adapun alasan mereka memakruhkan puasa enam hari Syawal karena takut banyak yang menduga puasa tersebut termasuk puasa wajib karena dilakukan setelah puasa Ramadhan, Imam An-Nawawi menampiknya. Menurut imam An-Nawawi, padahal ada pula puasa Arafah, puasa Asyura, dan puasa-puasa sunah lainnya yang menunjukkan bahwa hanya puasa Ramadhan saja yang diwajibkan sedangkan yang lainnya berhukum sunah.
Wa Allahu A’lam bis shawab.