Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

shalat pakaian Air hujan

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat agar shalat diterima adalah harus dilakukan di tempat suci dan menggunakan pakaian shalat yang suci pula. Namun, di sepanjang musim hujan, mungkin ada di antara kita yang terkena air hujan atau tanah yang terciprat dari jalanan.

Lalu ketika masuk waktu shalat dan perjalanan masih lama hingga sampai di rumah untuk berganti dengan pakaian yang bersih, apa yang harus kita lakukan? Sahkah shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah saat hujan?

Hukum asal bagi setiap sesuatu adalah suci selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya hukum suci tersebut. Begitupula hukum asal tanah dan air adalah suci, sehingga jika pakaian kita basah dan kotor karena terkena cipatran air hujan maka itu tetap suci. Sebab kotor dan basah tidak berarti najis selama tidak ada benda najis atau tanda-tanda najis yang melekat.

Sebab Allah menjadikan tanah sebagai media yang suci. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, bahwasanya Rasululah bersabda

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: “Dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut dalam kitab at-Taaj wa al-Iklil, Imam al-Mawwaq al-Maliki menjelaskan bahwa air dan tanah hujan tidak masalah jika menempel pada baju dan terbawa saat shalat selama tidak ada benda atau tanda-tanda najis yang terlihat. Sebab air dan tanah termasuk benda yang tidak najis sehingga membatalkan shalat.

Menurut Abu Asy-Syuja’ dalam al-Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan salat, yaitu sucinya anggota badan, baik dari hadas maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, melaksanakan di tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya salat. Dan yang terakhir, dan menghadap kiblat. Jadi, selama memenuhi kelima syarat tadi maka sah shalat.

Baca Juga:  Umur Perempuan Haid dalam Fiqih

Namun jika masih sempat dan memungkinkan untuk mengganti pakaian yang kering, maka lebih dianjurkan. Sebab hal tersebut lebih jauh dari keragu-raguan.

Dengan penjelasan tersebut, tidak masalah jika kita shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah hujan, kecuali jelas terlihat bahwa air tersebut najis seperti terciprat dari selokan yang meluber atau ada tanda-tanda najis lebih umum terlihat seperti bau kotoran yang benar-benar menyengat. Wallahu’alam.

*artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect