BincangMuslimah.Com – Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat agar shalat diterima adalah harus dilakukan di tempat suci dan menggunakan pakaian shalat yang suci pula. Namun, di sepanjang musim hujan, mungkin ada di antara kita yang terkena air hujan atau tanah yang terciprat dari jalanan.
Lalu ketika masuk waktu shalat dan perjalanan masih lama hingga sampai di rumah untuk berganti dengan pakaian yang bersih, apa yang harus kita lakukan? Sahkah shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah saat hujan?
Hukum asal bagi setiap sesuatu adalah suci selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya hukum suci tersebut. Begitupula hukum asal tanah dan air adalah suci, sehingga jika pakaian kita basah dan kotor karena terkena cipatran air hujan maka itu tetap suci. Sebab kotor dan basah tidak berarti najis selama tidak ada benda najis atau tanda-tanda najis yang melekat.
Sebab Allah menjadikan tanah sebagai media yang suci. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, bahwasanya Rasululah bersabda
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Artinya: “Dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut dalam kitab at-Taaj wa al-Iklil, Imam al-Mawwaq al-Maliki menjelaskan bahwa air dan tanah hujan tidak masalah jika menempel pada baju dan terbawa saat shalat selama tidak ada benda atau tanda-tanda najis yang terlihat. Sebab air dan tanah termasuk benda yang tidak najis sehingga membatalkan shalat.
Menurut Abu Asy-Syuja’ dalam al-Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan salat, yaitu sucinya anggota badan, baik dari hadas maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, melaksanakan di tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya salat. Dan yang terakhir, dan menghadap kiblat. Jadi, selama memenuhi kelima syarat tadi maka sah shalat.
Namun jika masih sempat dan memungkinkan untuk mengganti pakaian yang kering, maka lebih dianjurkan. Sebab hal tersebut lebih jauh dari keragu-raguan.
Dengan penjelasan tersebut, tidak masalah jika kita shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah hujan, kecuali jelas terlihat bahwa air tersebut najis seperti terciprat dari selokan yang meluber atau ada tanda-tanda najis lebih umum terlihat seperti bau kotoran yang benar-benar menyengat. Wallahu’alam.
*artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com