BincangMuslimah.Com – Tulisan ini berangkat dari fenomena seorang istri yang selalu mendapatkan perilaku kasar, intimidasi, marjinalisasi, subordinasi dari sang suami. Salah satunya adalah larangan melaksanakan puasa bagi seorang istri dari sang suami, baik puasa sunah maupun wajib dengan dalih taat kepadanya.
Lantas, bagaimana fikih menyikapi hal ini? Apa hukum puasa seorang istri yang dilarang oleh suami, terutama puasa wajib di bulan Ramadan? Mari simak ulasan lengkap di bawah ini.
Sebagai umat muslim, tentunya puasa Ramadan wajib dilaksanakan karena termasuk dari bagian tiang Agama (rukun Islam). Berkenaan dengan ini, Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda,
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
Artinya: “Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di puncak gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka”. Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergelantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, “Siapakah mereka itu?” Rasulullah Saw. menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (Muhammad bin Ishaq al-Naisabury, Shahih Ibnu Khuzaimah, 7, 263)
Dalam hadis di atas, sangat jelas Nabi Muhammad saw. mengancam orang yang membatalkan puasa sebelum tiba waktunya berbuka, apalagi orang yang tidak berpuasa. Berdasarkan keumuman hadis ini dapat disimpulkan bahwa selama ruh dan akal masih dikandung badan, diharamkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Keumuman hadis ini mencakup kepada kondisi uzur dan tidak ada uzur, artinya baik uzur maupun tidak, diharamkan untuk meninggalkan puasa. Namun, sebenarnya cakupan keumuman Hadis ini sudah dipersempit (dikhususkan) untuk orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa dengan sengaja dan tidak ada uzur, dengan dalil Alquran surah Al-Baqarah ayat 185,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Jadi, hukum meninggalkan puasa Ramadan karena uzur seperti sakit atau dalam keadaan perjalanan adalah diperbolehkan. Lantas, apakah puasa seorang istri yang dilarang oleh suami termasuk dari uzur yang memperbolehkannya tidak berpuasa? Apakah ketika boleh meninggalkan puasa karena uzur masih wajib meng-qodhonya? Berikut ini jawabannya.
Termasuk dari salah satu uzur kebolehan meninggalkan puasa yang ditawarkan oleh ulama adalah adanya keterpaksaan (ikroh) dalam meninggalkan puasa. Berkenaan dengan hukumnya, terjadi silang pendapat dikalangan ulama empat mazhab. Menurut mayoritas ulama (selain mazhab syafi’i), diperbolehkan meninggalkan puasa bagi orang yang terpaksa dan wajib mengqodhonya. Sedangkan menurut mazhab Syafii, keterpaksaan dalam meninggalkan puasa tidak berpengaruh pada status hukum sahnya berpuasa. (Muhyiddin Yahya bin Syarof al-Nawawiy, Majmu’ Syarh al-Muahadzab, 6, 326)
Penulis sangat cenderung kepada pendapat mazhab Syafii, karena berdasarkan Hadis,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat (tidak menghitungnya sebagai dosa atau membatalkan) dari hambanya sesuatu yang terjadi karena kekeliruan (yang tidak sengaja), lupa, dan ketika terpaksa.” (Fiqh al-‘Ibadah al-Syafi’i, 534)
Berdasarkan keumuman Hadis ini, mazhab Syafii tidak hanya memberlakukan pada hukum-hukum yang bersifat taklifiy (wajib, haram, sunnah, makruh, mubah), melainkan juga menerapkan pada hukum-hukum yang bersifat wadh’iy (sah dan batal). Oleh karena itu, dalam kasus tidak berpuasa karena adanya keterpaksaan, bukan hanya berimplikasi pada kebolehan untuk makan atau minum yang terpaksa, akan tetapi juga tidak membatalkan status puasanya orang yang dipaksa.[1]
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, VI, 101 disebutkan bahwa terdapat enam syarat yang harus dipenuhi guna mewujudkan adanya keterpaksaan sebagaimana berikut:
- Adanya ancaman dari pihak orang yang memaksa (mukrih) kepada orang yang dipaksa (mukroh). Ancaman tesebut harus berupa ancaman yang berimplikasi adanya ketidakrelaan orang yang dipaksa seperti merenggut keselamatan jiwa atau sebagian anggota tubuh orang yang terpaksa, atau mengganggu kesejahteraan kehidupan orang yang terpaksa.
- Orang yang memaksa mampu menjatuhkan ancamannya.
- Adanya kekhawatiran (khouf) pada ancaman dari pihak yang dipaksa.
- Adanya kemungkinan untuk tidak melakukan paksaan dari pihak orang yang terpaksa seandainya tidak ada keterpaksaan, baik karena hal itu menyangkut hak bagi dirinya, orang lain, atau hak syariat seperti terlaksananya kewajiban puasa.
- Tidak diberikan opsi lain, selain melakukan perihal yang dipaksa. Jika masih ada opsi lain yang tidak terlalu merugikan kepada orang yng dipkasa maka hukum keringanan tidak diberlaku pada orang yang dipaksa, seperti disuruh memilih antara membatalkan puasa dan mengelilingi lapangan sepak bola dengan ancaan dibunuh.
- Tidak memilki keluasaan (al-manduhah) bagi orang yang terpaksa ketika melakukan perihal yang dipaksa.
Berdasarkan data-data di atas, para istri yang dilarang oleh suaminya untuk berpuasa termasuk orang yang terpaksa (mukroh). Oleh karena itu, jika memenuhi seluruh syarat di atas maka istri boleh mengikuti larangan suaminya guna menyelamatkan kesejahteraan kehidupannya.
Di sisi lain, menurut ulama keterpaksaan ini termasuk dari kebutuhan (al-hajiy) bagi orang yang dipaksa. Dalam kaidah fikih disebutkan,
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Artinya: “Kondisi hajat diposisikan di posisi kondisi darurat”. (Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, 1, 88)
Oleh karena itu, alasan hajat atau darurat ini harus didasarkan kepada prinsip-prinsip tujuan dari syariat, yaitu: menjaga hak syariat (hifdz al-din), menjaga keselamatan jiwa (hifdz al-nafs), menjaga harta (hifdz al-mal), menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird), menjaga nasab keturunan (hifdz al-nasab). Maka, jika terdapat salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip ini maka sebuah hukum menjadi ringan ketika kondisi darurat atau hajat. (Muhammad Zakariya al-Anshoriy, Goyah al-Wushul, 1, 125)
Terlebih lagi pada praktiknya, ibadah puasa adalah ibadah yang keberadaanya hanya diketahui oleh pelakunya sendiri, tidak orang lain. Oleh karena itu, kendatipun para istri yang dilarang oleh suami untuk berpuasa, sejatinya dia bisa berbohong untuk tetap berpuasa dan tidak batal puasanya ketika dipaksa untuk melakukan hal-hak yang dapat membatalkan puasa.
Wallahu A’lam….