Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui yang Tak Mampu Puasa Ramadan Versi Empat Mazhab

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com- Sebentar lagi akan datang bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia, yakni bulan suci Ramadan. Di bulan bulan yang penuh berkah ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Saat puasa, seseorang harus menahan lapar dan haus setidaknya selama 13 jam. Hal ini akan sangat berat bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui, lalu bagaimana pandangan fikih mengenai hal yang demikian? Bolehkah bagi mereka untuk tidak berpuasa dan apa konsekuensinya?

Pakar ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih dari Universitas Damaskus, yakni Syekh Wahbah al-Zuhaily menyebutkan ada sembilan keadaan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa yaitu ketika hamil, menyusui, dipaksa orang lain, bepergian, sakit, jihad, sangat lapar, sangat haus dan tua renta. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 71)

Menurut beliau perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir akan terjadi mudarat terhadap dirinya atau anaknya, semisal akan lemahnya kecerdasan, meninggal dunia atau sakit. “Kekhawatiran ini harus berdasarkan praduga kuat dari pengalaman sebelumnya atau informasi seorang dokter muslim yang mahir lagi adil. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 78)

Dalil dibolehkanya mereka untuk tidak berpuasa adalah hadis nabi Muhammad SAW riwayat Anas bin Malik al-Kabiy :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ ، وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ }

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat bagi musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nail al-Athar Syarh Muntaqa al-Ahbar, Jus 4, Hal 313)

Namun ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi bagi keduanya saat tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan terkait kewajiban qadha puasa atau membayar fidyah, setidaknya ada 4 pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid sebagaimana berikut :

Pertama, menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, perempuan yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan, berdasarkan firman Allah: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin.”( Q.S. al-Baqarah; 184).

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah keduanya boleh tidak berpuasa namun diwajibkan meng-qadha tanpa harus membayar fidyah. Beliau menyamakan keduanya dengan orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit.

Ketiga, ulama Syafii dan Hanbali memerinci konsekuensi dari keduanya. Jika mereka khawatir terhadap anaknya maka mereka boleh tidak berpuasa tetapi setelah itu mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Kemudian Jika keduanya hawatir akan dirinya sendiri atau khawatir dirinya dan anaknya maka hanya wajib mengqadha puasanya saja.

Mereka memerinci demikian karena memandang sisi yang memang berbeda, yakni saat perempuan khawatir akan dirinya berarti dia sama dengan orang sakit. namun jika khawatir akan kesehatan anaknya, maka ia dikiaskan dengan orang yang sehat, karena secara fisik memang sehat. Sementara kebolehan tidak berpuasa merupakan sebab lain di luar dirinya

Keempat, ulama Maliki berpendapat bahwa perempuan hamil yang tidak berpuasa, maka diwajibkan mengqadha puasanya saja, sementara perempuan yang menyusui diwajibkan mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat seperti itu sebab menyamakan ibu hamil dengan orang sakit, sementara ibu menyusui disamakan dengan orang sehat.

Menurut Imam Ibnu Rusyd pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang mewajibkan meqadha saja, sebab ketidakmampuan berpuasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui bersifat sementara sama halnya dengan orang yang sedang sakit. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Juz 1, Hal 240).
WaWallahu alam bisshawab.

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

alasan puasa disyariatkan ramadan alasan puasa disyariatkan ramadan

Alasan Puasa Disyariatkan pada Bulan Ramadan Menurut Syekh Ali as-Shabuni

Puasa Ramadhan berniat diet Puasa Ramadhan berniat diet

Hukum Perempuan Puasa Ramadhan Sembari Niat Diet

vaksin booster puasa ramadhan vaksin booster puasa ramadhan

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

Dian Ayu Lestari
Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect