Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid I’tikaf di Masjid

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – I’tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah adalah hal yang disunahkan dalam Islam. I’tikaf menjadi sangat disunahkan di saat bulan Ramadhan terlebih di sepuluh hari terakhirnya. Lalu, bagaimana hukum perempuan haid i’tikaf di masjid?

Dr. Mustafa Al-Khan, Mustafa Al-Bagha dan Ali Al-Syarbaji di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii menjelaskan sebagaimana berikut.

ويدخل في هذا الشرط شروط جواز اللبث في المسجد، وهي الطهارة من الجنابة، والطهارة من الحيض والنفاس، وخلو الثوب والبدن من نجاسة يحتمل أن يتلوث بها المسجد.

Dan masuk di dalam syarat ini syarat-syarat diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid, yakni suci dari janabat, suci dari haid dan nifas, serta baju dan pakaian bersih dari najis yang dapat mengotori masjid.

Di samping itu, datangnya haid itu dapat menyebabkan rusak/batalnya i’tikaf.

مفسدات الاعتكاف

1:ـ الجماع عمداً، ولو بدون إنزال. قال تعالى: (وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة: 187.

أما المباشرة بغير الجماع: كاللمس والقبلة، فإنها لا تبطل الاعتكاف إلا إذا أنزل

 الخروج عمداً من المسجد لغير حاجة .

 الردة والسكر، والجنون.

الحيض والنفاس.

Hal-hal yang dapat merusak i’tikaf adalah, 1. Bersetubuh dengan sengaja, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma. Allah swt. berfirman, “Dan janganlah kalian menyentuh mereka sementara kalian sedang i’tikaf di dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187). Adapun sentuhan dengan tanpa bersetubuh, seperti hanya memegang dan mencium, maka hal itu tidak membatalkan i’tikaf kecuali sampai keluar sperma. 2. Keluar dengan sengaja dari masjid bukan karena ada keperluan. 3. Murtad/keluar dari agama Islam, mabuk, dan gila. 4. Haid dan nifas.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat i’tikaf adalah harus suci dari hadas besar; janabat, haid, dan nifas. Bahkan ketiga hal itu termasuk dalam hal-hal yang membatalkan i’tikaf. Sehingga hukum perempuan haid i’tikaf di masjid adalah haram/tidak boleh karena tidak memenuhi syarat i’tikaf. Sementara, bagi perempuan yang sedang i’tikaf lalu ia mengeluarkan darah haid, maka i’tikafnya batal. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  Adakah Batasan Waktu Melakukan I’tikaf?

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect