Ikuti Kami

Ibadah

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

anjuran menghadapi istri haid

BincangMuslimah.Com – Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dalam madzhab maliki dan syafi’i, dan dalam madzhab hanafi 10 hari. Sementara minimal haid adalah sehari semalam dalam madzhab syafii dan tiga hari dalam madzhab hanafi. Tidak ada batas mininal atau walaupun hanya sekali keluar darah sudah masuk hitungan minimal haid dalam madzhab maliki.

Sedangkan mininal masa suci adalah 15 hari menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama Baghdad. Sementara menurut Madzhab Maliki minimal suci adalah 10 hari. Sedangkan untuk maksimal masa suci para ulama sepakat tidak ada batasnya.

Ketika darah haid keluar maka seorang perempuan wajib meninggalkan shalat dan ketika haid telah selesai maka ia diharuskan mandi kemudian shalat kembali. Sebagaimana Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله تعالى عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وصَلِّي.

Dari Aisyah Ra berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesau maka bersihkan darah itu darimu dan shalatlah,’ .” (HR. Muslim)

Cara Menghitung Haid yang Tidak Stabil

Lalu bagaimana jika darah haid yang keluar tidak stabil alias terputus-putus? Dan bagaimana cara menghitung masa haid dan masa suci seorang perempuan yang darahnya keluar terputus-putus?

Pertama, seorang perempuan yang mengalami haid tidak stabil atau terputus-putus, seperti ia keluar dara satu hari lalu suci selama dua hari kemudian keluar darah lagi dan seterusnya. Maka perempuan tersebut harus menggabungkan jumlah hari-hari haidnya tanpa hari-hari tidak keluar darah. Setiap dalam keadaan suci maka ia harus mandi dan melakukan shalat, karena boleh jadi itu adalah masa suci. Setelah mengeluarkan darah dan jumlahnya mencapai 15 hari, berarti selebihnya ia sedang dalam masa istihadhah.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Sujud Syukur saat Haid?

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haid tidak stabil seperti di atas maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya, maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah dijumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Sebab pada prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Sesungguhnya darah haid adalah yang keluar sampai masa haid selesai (yaitu 15 hari) tetapi bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Khazanah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect