Ikuti Kami

Ibadah

Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kitab al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa haid atau yang biasanya diketahui dengan menstruasi, adalah ketika darah keluar dari alat kelamin perempuan dalam keadaan sehat pada masanya haid bukan saat waktunya istihadhah atau nifas.

Haid mencegah perempuan untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Alquran dan diam lama di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Ia diperbolehkan lagi melakukan ibadah-ibadah tersebut jika darah haid sudah berhenti kemudian mandi suci.

Masa haid terhitung maksimal 15 hari dan minimal 24 jam, sedangkan jika di luar batasan ini maka darah yang keluar hukumnya istihadhah. Namun selain patokan ini, terdapat usia minimal seseorang dikatakan haid. Nah jika keluar darah sebelum usia sembilan tahun tersebut, apakah bisa disebut haid atau istihadhah?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj dijelaskan,

أقلها سنة تسع سنين قمرية تقريبا فلو رأت الدم قبل تمام التسع  بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. فرع، لو رأت الام أياما بعضها قبل زمان الإمكان وبعضها فيه فالقياس كما قال الاسنوي جعل الممكن حيضا

Artinya: “Usia minimal haid adalah 9 tahun qamariyah kurang sedikit, seandainya seorang perempuan melihat darah haid (keluar) sebelum sempurna umur 9 dimana (kurangnya) tidak cukup untuk haid dan suci, maka itu adalah haid, dan jika sebaliknya maka bukan. Cabang: Jika melihat sebagian darah sebelum waktu usia yang dimungkinkan haid dan sebagian pada usia mungkin haid, maka analoginya, seperti yang dikatakan Al-Asnawi, memungkinkan terjadinya menstruasi.”

Jadi, usia perempuan haid adalah pada saat 9 tahun. Tapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang. Asal waktu kurangnya tidak lebih dari 16 hari. 16 hari tersebut ditetapkan dari batas minimal suci atau batas maksimal haid.

Baca Juga:  Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

Karenanya, banyak pendapat yang mengatakan usia perempuan haid itu minimal umur 9 tahun kurang dari 16 hari. Jadi, kalau seandainya ada anak perempuan mengeluarkan darah sebelum usia sembilan tahun kurang 10 hari keluar darah maka darah tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan jika kurang 20 hari maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah selama 4 hari awal, dan setelah itu jika masih keluar darah maka baru dihukumi darah haid.

Namun perhitungan usia minimal haid ini dihitung berdasarkan bulan Qamariyah. Jadi jika pada perhitungan kalendier Syamsiyah ternyata anak telah berumur 9 tahun namun jika perhitungan bulan qamariyah-nya belum sampai maka yang dipakai adalah perhitungan umur dalam bulan Qamariyah.

Kesimpulannya, perhitungan usia bagi perempuan adalah dengan perhitungan Qamariyah bukan Masehi.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu! Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu!

Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu!

Muslimah Talk

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Muslimah Talk

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Muslimah Talk

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah? Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Kajian

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect
Tanya Ustadzah