BincangMuslimah.Com – Dalam kitab al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa haid atau yang biasanya diketahui dengan menstruasi, adalah ketika darah keluar dari alat kelamin perempuan dalam keadaan sehat pada masanya haid bukan saat waktunya istihadhah atau nifas.
Haid mencegah perempuan untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Alquran dan diam lama di masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Ia diperbolehkan lagi melakukan ibadah-ibadah tersebut jika darah haid sudah berhenti kemudian mandi suci.
Masa haid terhitung maksimal 15 hari dan minimal 24 jam, sedangkan jika di luar batasan ini maka darah yang keluar hukumnya istihadhah. Namun selain patokan ini, terdapat usia minimal seseorang dikatakan haid. Nah jika keluar darah sebelum usia sembilan tahun tersebut, apakah bisa disebut haid atau istihadhah?
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj dijelaskan,
أقلها سنة تسع سنين قمرية تقريبا فلو رأت الدم قبل تمام التسع بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض وإلا فلا. فرع، لو رأت الام أياما بعضها قبل زمان الإمكان وبعضها فيه فالقياس كما قال الاسنوي جعل الممكن حيضا
Artinya: “Usia minimal haid adalah 9 tahun qamariyah kurang sedikit, seandainya seorang perempuan melihat darah haid (keluar) sebelum sempurna umur 9 dimana (kurangnya) tidak cukup untuk haid dan suci, maka itu adalah haid, dan jika sebaliknya maka bukan. Cabang: Jika melihat sebagian darah sebelum waktu usia yang dimungkinkan haid dan sebagian pada usia mungkin haid, maka analoginya, seperti yang dikatakan Al-Asnawi, memungkinkan terjadinya menstruasi.”
Jadi, usia perempuan haid adalah pada saat 9 tahun. Tapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang. Asal waktu kurangnya tidak lebih dari 16 hari. 16 hari tersebut ditetapkan dari batas minimal suci atau batas maksimal haid.
Karenanya, banyak pendapat yang mengatakan usia perempuan haid itu minimal umur 9 tahun kurang dari 16 hari. Jadi, kalau seandainya ada anak perempuan mengeluarkan darah sebelum usia sembilan tahun kurang 10 hari keluar darah maka darah tersebut dihukumi darah haid. Sedangkan jika kurang 20 hari maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah selama 4 hari awal, dan setelah itu jika masih keluar darah maka baru dihukumi darah haid.
Namun perhitungan usia minimal haid ini dihitung berdasarkan bulan Qamariyah. Jadi jika pada perhitungan kalendier Syamsiyah ternyata anak telah berumur 9 tahun namun jika perhitungan bulan qamariyah-nya belum sampai maka yang dipakai adalah perhitungan umur dalam bulan Qamariyah.
Kesimpulannya, perhitungan usia bagi perempuan adalah dengan perhitungan Qamariyah bukan Masehi.
Wallahu’alam.