BincangMuslimah.Com – Melaksanakan shalat subuh perlu usaha dan keinginan yang kuat. Sebab shalat tersebut dilakukan ketika kebanyakan manusia terlelap dalam tidur. Karena itu shalat subuh memiliki keutamaan yang agung dan ternyata ada enam macam waktu shalat subuh. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidina Utsman bin Affan, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda,
مَن صلى العشاء في جماعة، فكأنما قام نصف الليل، ومن صلى الصبح في جماعة، فكأنما صلَّى الليلَ كلَّه
Artinya: Barangsiapa yang melakukan shalat Isyak berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat setengah malam. Barangsiapa manusia terlelap dalam tidur. Karena itu shalat subuh memiliki keutamaan yang agung dan ternyata ada enam macam waktu shalat subuh.yang melakukan shalat Shubuh berjamaah, maka dia sama seperti melakukan shalat malam sepanjang waktu malam itu. (HR. Muslim)
Adapun waktu shalat subuh dijelaskan dalam Ghayah al-Taqrib sebagai berikut:
والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الإختيار إلى الإسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس.
Artinya: Shalat subuh, awal waktunya adalah saat muncul fajar kedua dan akhir waktu subuh dalam waktu ikhtiyar adalah keluarnya mega kuning dan akhir waktu jawaz hingga keluar matahari.
Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menerangkan bahwa secara bahasa, shalat subuh adalah permulaan siang. Maka dari itu shalat subuh dinamakan dengan shubuh karena dilakukan di awal siang.
Sebagaimana shalat fardhu lainnya, shalat subuh juga memiliki pembagian waktu. Di mana terdapat waktu yang paling diutamakan serta waktu yang diharamkan.
Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menjelaskan shalat subuh memiliki enam waktu:
1. Waktu fadhilah, yakni awal waktu. Waktu paling utama adalah awal waktu subuh yaitu ketika munculnya fajar yang kedua. Waktu fadhilah terhitung dari mulai azan, wudhu, menutup aurat, iqamat, shalat rawatib lalu mendirikan shalat shubuh.
2. Waktu ikhtiyar, melakukan shalat subuh sebelum keluar mega kuning, yakni awal terbitnya cahaya.
3. Waktu jawaz tanpa hukum makruh, waktu ini hingga keluarnya mega merah yang muncul sebelum matahari terbit.
4. waktu jawaz dengan hukum makruh adalah melaksanakan shalat pada waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat subuh dua rakaat.
5. waktu tahrim, yakni mengakhirkan shalat subuh sampai tinggal waktu yang tidak cukup untuk melakukannya.
6. waktu dharurat, yaitu mengakhirkan waktu shalat subuh hingga hanya cukup untuk melakukan takbiratul ihram.