BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa melakukan wudhu. Agar wudhu sah, seseorang harus memperhatikan dan melakukan kewajiban-kewajiban dalam berwudhu. Apa saja?
Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan
وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين والسلعة وأصبع زائدة وأظافير ويجب ما تحتها من وسخ يمنع وصول الماء إليه زمسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلي الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Adapun kewajiban berwudhu ada enam perkara: 1) niat, 2) membasuh seluruh wajah, 3)membasuh dua tangan hingga siku beserta bagian tubuh yang tumbuh di atasnya seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta yang berada di bawahnya, 4) membasuh sebagian kepala, 5) membasuh kaki hingga dua mata kaki, 6) tertib atas perkara yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Sementara itu dalam kitab Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin tersebut sebagaimana berikut ini
Pertama, niat. Niat secara syariat adalah menyengaja melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya jika pelaksanaannya di akhir dinamakan ‘azm (keinginan). Niat wudhu dilakukan pada awal saat membasuh wajah.
Kedua, membasuh seluruh wajah. Adapun batas wajah adalah batas panjangnya antara tempat tumbuhnya rambut hingga bagian akhir dari dua tulang dagu serta batas lebarnya antara dua telinga.
Ketiga, membasuh kedua tangan hingga dua siku. Jika tidak memiliki siku maka yang dianggap ada kira-kiranya. Kemudian wajib pula membasuh hal-hal yang tumbuh di atas tangan seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku.
Keempat, mengusap sebagian kepala. Boleh juga hanya mengusap rambut yang berada di batas kepala. jika membasuh sebagai ganti mengusap juga boleh. Hanya meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya juga diperbolehkan.
Kelima, membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Serta membasuh bagian tubuh yang berada di atas kaki seperti bulu, kuku dan lain-lain seperti yang dijelaskan pada bagian membasuh tangan.
Keenam, berurutan. Dalam berwudhu seorang muslim wajib memasuh sesuai dengan urutan yang telah disebutkan sebelumnya. Jika ia lupa melakukan wudhu dengan tartib maka wudhunya tidak sah.