Ikuti Kami

Ibadah

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

akikah perempuan setengah lelaki

BincangMuslimah.Com – Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ibadah haji, manasik yang menjadi rukun dan wajib haji itu berbeda. Jika meninggalkan rukun, maka haji orang tersebut tidak sah sampai ia menunaikan rukun tersebut dan tidak bisa diganti dengan denda.

Berbeda dengan wajib haji, terdapat denda yang harus dibayar saat seseorang melanggar kewajiban haji, namun jika sengaja meninggalkannya maka ia berdosa. Manasik yang termasuk wajib haji yaitu memulai ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan thawaf wadha.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. Denda-demda tersebut sebagaimana berikut,

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperincinya bahwa terdapat dua macam denda bagi orang yang melanggar kewajiban haji;

Pertama, menyembelih seekor kambing kurban sebagaimana seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran. Hewan kurban tersebut harus disembelih di tanah Haram.

Kedua, puasa 10 hari yaitu puasa tiga hari seketika setelah meninggalkan wajib haji tersebut yang wajib ditunaikan setelah ihram sebelum tanggal 10 Dzulhijjah dan puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Pilihan ini diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban baik karena tidak ada uang atau bisa namun dengan berhutang maka ia tidak wajib menyembelih kurban. Demikian penjelasan mengenai denda yang wajib dibayar jika seseorang melanggar kewajiban haji.

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect