Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama nyawa masih berada dalam raga. Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun, sesuai dengan apa yang tertera dalam Alquran dan bukti-bukti nyata menerima taubat hamba-hambanya. Saat berada dalam jurang maksiat, biasanya seseorang lalai akan kewajibannya seperti shalat limat waktu atau puasa wajib. Lalu suatu hari ia berkeinginan melakukan taubat dan terpikirkan akan shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun. Adakah cara mengganti shalat yang lama ditinggalkan itu?

Shalat adalah kewajiban bagi setiap hamba yang beriman. Perintah shalat Allah berikan kali pertama pada Nabi Muhammad saat peristiwa Isra` Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya perintah ibadah shalat. Perintah ini begitu sakral karena menjadi penghubung antara hamba dengan Allah tiap lima kali sehari. Adapun waktu-waktunya telah ditentukan. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Adapun hukum meninggalkannya karena lalai, lupa, atau malas menurut sebagian ulama dihukumi fasik, tidak sampai dihukumi kafir. Jika keinginan taubat itu muncul tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Adapun mengganti ibadah wajib seperti puasa yang tidak dilaksanakan tiap kali Ramadhan datang adalah dengan melunasinya di luar Ramadhan.

Mengenai shalat yang ia tinggalkan bertahun-tahun lamanya haruslah diganti, ia sama sekali tak lepas dari kewajiban shalat selama ia beriman. Shalat yang tertinggal karena tertidur atau lupa saja harus diganti, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

 عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Baca Juga:  Hukum Shalat dengan Baju yang Kotor

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang lupa melaksanakan shalat maka shalatlah ketika dia ingat, dan tidak ada penebus untuk shalat selain melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan shalat yang tertinggal, salah satu faktornya adalah karena lupa. Bagaimana shalat yang ditinggalkan karena lalai, dan malas? Ulama sepakat ia tak lepas dari kewajiban dan wajib menggantinya. Dalam Fathu al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan harus sesuai dengan jumlah shalatnya, tidak perlu dilipatgandakan. Misal, seseorang meninggalkan satu kali shalat Zuhur dan Ashar maka ia hanya wajib mengganti satu kali shalat Zuhur dan Ashar, tidak perlu dilipatgandakan menjadi dua kali atau tiga kali.

Begitu juga, disebutkan di dalamnya bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan ibadah lain. Adapun pelaksanaannya harus urut atau tidak, Imam Malik menyebutkan kewajiban mengqadhanya dengan urut. Misal ia meninggalkan shalat Zuhur dan Ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat Zuhur lalu disusul Ashar.

Apakah sama meninggalkan karena lupa dan meninggalkan dengan sengaja? Ibnu Hajar mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa kedudukan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban shalat justru lebih utama untuk mengqadha.

وادعى بعضهم أن وجوب القضاء على العامد يؤخذ من قوله ” نسي ” لأن النسيان يطلق على الترك سواء كان عن ذهول أم لا ، ومنه قوله تعالى : نسوا الله فأنساهم أنفسهم نسوا الله فنسيهم

Artinya: Sebagian ulama mengaku bahwa kewajiba qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya berdasarkan perkataan Nabi yang menyebutkan “yang lupa”. Karena lupa itu dikaitkan dengan meninggalkan baik meninggalkan karena abai atau tidak, dan juga berdasarkan firman Allah: Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

Jika shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun maka dia harus betul-betul menghitung jumlah shalat yang ditinggalkannya. Cara yang paling mudah adalah mengqadhanya dengan melaksanakan shalat wajib sebanyak dua, tiga, atau empat kali tiap waktu. Jadi, shalat kedua dan seterusnya adalah shalat yang dilakukan untuk membayar shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun.

Baca Juga:  Pengantar Surah An-Nisa: Kandungan dan Keutamaannya

Sembari membayar shalat-shalat yang ditinggalkan itu, perbanyaklah memohon ampun kepada Allah dan lakukan amalan-amalan lainnya untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari lalai terhadap kewajiban beribadah. Amin.

 

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect