Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Shalat Jamak syarat dilakukan

BincangMuslimah.Com – Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama nyawa masih berada dalam raga. Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun, sesuai dengan apa yang tertera dalam Alquran dan bukti-bukti nyata menerima taubat hamba-hambanya. Saat berada dalam jurang maksiat, biasanya seseorang lalai akan kewajibannya seperti shalat limat waktu atau puasa wajib. Lalu suatu hari ia berkeinginan melakukan taubat dan terpikirkan akan shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun. Adakah cara mengganti shalat yang lama ditinggalkan itu?

Shalat adalah kewajiban bagi setiap hamba yang beriman. Perintah shalat Allah berikan kali pertama pada Nabi Muhammad saat peristiwa Isra` Mi’raj. Ini menunjukkan betapa pentingnya perintah ibadah shalat. Perintah ini begitu sakral karena menjadi penghubung antara hamba dengan Allah tiap lima kali sehari. Adapun waktu-waktunya telah ditentukan. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Adapun hukum meninggalkannya karena lalai, lupa, atau malas menurut sebagian ulama dihukumi fasik, tidak sampai dihukumi kafir. Jika keinginan taubat itu muncul tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Adapun mengganti ibadah wajib seperti puasa yang tidak dilaksanakan tiap kali Ramadhan datang adalah dengan melunasinya di luar Ramadhan.

Mengenai shalat yang ia tinggalkan bertahun-tahun lamanya haruslah diganti, ia sama sekali tak lepas dari kewajiban shalat selama ia beriman. Shalat yang tertinggal karena tertidur atau lupa saja harus diganti, apalagi shalat yang ditinggalkan karena sengaja. Sebagaimana hadis Nabi Saw:

 عن أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Baca Juga:  Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Artinya: Dari Anas bin Malik dari Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang lupa melaksanakan shalat maka shalatlah ketika dia ingat, dan tidak ada penebus untuk shalat selain melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis menjelaskan tentang wajibnya melaksanakan shalat yang tertinggal, salah satu faktornya adalah karena lupa. Bagaimana shalat yang ditinggalkan karena lalai, dan malas? Ulama sepakat ia tak lepas dari kewajiban dan wajib menggantinya. Dalam Fathu al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan harus sesuai dengan jumlah shalatnya, tidak perlu dilipatgandakan. Misal, seseorang meninggalkan satu kali shalat Zuhur dan Ashar maka ia hanya wajib mengganti satu kali shalat Zuhur dan Ashar, tidak perlu dilipatgandakan menjadi dua kali atau tiga kali.

Begitu juga, disebutkan di dalamnya bahwa kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan ibadah lain. Adapun pelaksanaannya harus urut atau tidak, Imam Malik menyebutkan kewajiban mengqadhanya dengan urut. Misal ia meninggalkan shalat Zuhur dan Ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat Zuhur lalu disusul Ashar.

Apakah sama meninggalkan karena lupa dan meninggalkan dengan sengaja? Ibnu Hajar mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa kedudukan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban shalat justru lebih utama untuk mengqadha.

وادعى بعضهم أن وجوب القضاء على العامد يؤخذ من قوله ” نسي ” لأن النسيان يطلق على الترك سواء كان عن ذهول أم لا ، ومنه قوله تعالى : نسوا الله فأنساهم أنفسهم نسوا الله فنسيهم

Artinya: Sebagian ulama mengaku bahwa kewajiba qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya berdasarkan perkataan Nabi yang menyebutkan “yang lupa”. Karena lupa itu dikaitkan dengan meninggalkan baik meninggalkan karena abai atau tidak, dan juga berdasarkan firman Allah: Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

Jika shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun maka dia harus betul-betul menghitung jumlah shalat yang ditinggalkannya. Cara yang paling mudah adalah mengqadhanya dengan melaksanakan shalat wajib sebanyak dua, tiga, atau empat kali tiap waktu. Jadi, shalat kedua dan seterusnya adalah shalat yang dilakukan untuk membayar shalat yang ditinggalkannya bertahun-tahun.

Baca Juga:  Ini Shalat Sunnah yang Bisa Menjaga Kita dari Api Neraka

Sembari membayar shalat-shalat yang ditinggalkan itu, perbanyaklah memohon ampun kepada Allah dan lakukan amalan-amalan lainnya untuk membiasakan diri melaksanakan ibadah. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari lalai terhadap kewajiban beribadah. Amin.

 

Rekomendasi

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect