Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang diharamkan sebab haid. Jadi, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Alquran, dan hal-hal yang boleh dilakukan ketika masa suci. Namun, setiap hendak melaksanakan shalat wajib, wanita yang istihadhah tersebut harus melaksanakan wudhu. Lalu, bagaimana jika perempuan istihadhah hendak melaksanakan shalat sunah, bolehkah ia tidak berwudu lagi tapi menggunakan wudhu yang sudah digunakan untuk shalat fardhu? Misalnya melaksanakan shalat ba’diyah, atau shalat sunah lainnya setelah shalat wajib tanpa berwudhu lagi?

KH. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam bukunya Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah Lengkap menerangkan sebagai berikut.
“Setelah menjalankan perkara di atas (membasuh farji, menyumbat farji dengan kapas/yang serupa, supaya darah tidak menetes, membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya, dan bersuci dengan wudhu atau tayamum), seorang wanita boleh melakukan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunah.”

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan

للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.

Artinya: “Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.

Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Dhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Dhuhur (di dalam waktu shalat Dhuhur) dan melaksanakan shalat sunah qabliyah Asar (di luar waktu shalat Dhuhur) tanpa harus mengulang wudhu.

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melaksanakan shalat sunah dengan wudhu yang telah digunakan untuk shalat fardhu, meskipun lebih dari satu macam shalat sunah. Misalnya, ia hendak melaksanakan shalat sunah Tahajud, Hajat, dan Witir, maka ia cukup melakukan satu wudhu saja. Tidak perlu melakukan tiga wudhu. Begitu pula ketika ia setelah melaksanakan shalat wajib, lalu ia hendak melaksanakan shalat sunah rawatib ba’diyah, maka ia pun boleh tidak mengulang wudhunya.

Baca Juga:  Bekas Darah Haid Susah Hilang di Pakaian, Apakah Najis?

Berbeda halnya ketika ia hendak melaksanakan shalat fardhu, maka satu wudhu hanya bisa digunakan untuk satu shalat wajib. Maka, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu ia wajib memperbarui wudhunya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect