Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang diharamkan sebab haid. Jadi, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Alquran, dan hal-hal yang boleh dilakukan ketika masa suci. Namun, setiap hendak melaksanakan shalat wajib, wanita yang istihadhah tersebut harus melaksanakan wudhu. Lalu, bagaimana jika perempuan istihadhah hendak melaksanakan shalat sunah, bolehkah ia tidak berwudu lagi tapi menggunakan wudhu yang sudah digunakan untuk shalat fardhu? Misalnya melaksanakan shalat ba’diyah, atau shalat sunah lainnya setelah shalat wajib tanpa berwudhu lagi?

KH. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam bukunya Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah Lengkap menerangkan sebagai berikut.
“Setelah menjalankan perkara di atas (membasuh farji, menyumbat farji dengan kapas/yang serupa, supaya darah tidak menetes, membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya, dan bersuci dengan wudhu atau tayamum), seorang wanita boleh melakukan satu shalat fardhu dan beberapa shalat sunah.”

Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saqqaf di dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haid wan Nifas wal Istihadhah Ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i juga menjelaskan

للمستحاضة أن تتنفل ما شاءت في الوقت وبعده.

Artinya: “Bagi wanita yang istihadhah boleh melakukan shalat sunah semaunya, baik di dalam waktunya maupun setelahnya.

Artinya, jika ia wudhu untuk melaksanakan shalat Dhuhur, maka ia pun boleh melakukan shalat sunah ba’diyah Dhuhur (di dalam waktu shalat Dhuhur) dan melaksanakan shalat sunah qabliyah Asar (di luar waktu shalat Dhuhur) tanpa harus mengulang wudhu.

Dengan demikian, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melaksanakan shalat sunah dengan wudhu yang telah digunakan untuk shalat fardhu, meskipun lebih dari satu macam shalat sunah. Misalnya, ia hendak melaksanakan shalat sunah Tahajud, Hajat, dan Witir, maka ia cukup melakukan satu wudhu saja. Tidak perlu melakukan tiga wudhu. Begitu pula ketika ia setelah melaksanakan shalat wajib, lalu ia hendak melaksanakan shalat sunah rawatib ba’diyah, maka ia pun boleh tidak mengulang wudhunya.

Baca Juga:  Poligami Berbagi Surga?

Berbeda halnya ketika ia hendak melaksanakan shalat fardhu, maka satu wudhu hanya bisa digunakan untuk satu shalat wajib. Maka, setiap hendak melaksanakan shalat fardhu ia wajib memperbarui wudhunya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect