Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat jamak hanya diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Namun terkadang kita dapati seseorang saat sedang menjadi pengantin, ada yang menjamak shalatnya. Bolehkah menjamak shalat jamak ketika menjadi pengantin?

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, pada dasarnya shalat jamak tidak diperkenankan jika bukan karena shalat khauf, saat safar dan sakit. Demikian pendapat mayoritas ulama syafi’iyah. Namun terdapat satu pendapat dari kalangan syafi’iyah berdasarkan riwayat dari Ibn Mundzir dan Ibn Sirin yang membolehkan  menjamak shalat karena hajat selama tidak dijadikan kebiasaaan.

Hal ini sebagaimana disebutkan juga dalam Mausu’ah al-Kuwaitiyah

ﻭﺫﻫﺐ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻣﻨﻬﻢ – ﺃﺷﻬﺐ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭاﺑﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ – ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﻟﺠﻤﻊ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﺨﺬ ﺫﻟﻚ ﻋﺎﺩﺓ.

“Terdapat kelompok ulama fikih di antaranya dari ulama malikiyah, Ibnu Mundzir, Ibnu Sirin dan Ibn Shibrama dari ulama Syafi’iyah – membolehkan jamak karena hajat selama tidak menjadi kebiasaan.”

Syaikh Alwi Ahmad Saqqaf dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin mengatakan bagi seseorang yang melakukan jamak karena hajat bukan karena safar, ia wajib melakukan jamak di awal waktu, atau yang disebut jamak taqdim. Ia menjelaskan;

قال السيد يوسف البطاخ في تشنيف السمع: ومن الشافعية وغيرهم من ذهب إلى جواز الجمع تقديما مطلقا لغيرسفر ولامرض ولاغيرهما من الأعذار.

“Berkata Sayyid Yusuf al-Batthakh dalam tasynif al-Sam’i; sebagian ulama syafi’iyah dan yang lainnya yang berpendapat akan kebolehan menjamak harus taqdim karena bukan karena safar, sakit dan uzur lainnya”

Jadi karena menikah merupakan momen sekali seumur hidup, maka hal ini bisa kita kategorikan sebagai hajat yang tidak menjadi kebiasaan. Jika mengikuti pendapat para ulama tadi, diperbolehkan mengambil rukhshah (keringanan) untuk menjamak shalat di awal waktu saat jadi pengantin.

Baca Juga:  Persiapan Calon Pengantin Menurut Agama, Check!

Namun di zaman sekarang, kita bisa memakai produk make up non-comedogenic yang tidak menyumbat pori dan tidak luntur karena keringat agar ketika pengantin perempuan berwudhu tidak perlu khawatir make up luntur. Selain itu, jika kita bisa memilih resepsi pernikahan yang tidak memakan waktu seharian maka ada baiknya kita melakukan shalat sebagaimana biasa tanpa dijamak. Namun, jika kedua alternatif tersebut tidak bisa kita lakukan karena suatu hal, kita bisa memakai pendapat para ulama di atas.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect