Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Di antara hadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar adalah junub dan haid. Junub adalah kondisi seseorang yang berhubungan badan ditandai dengan keluarnya mani. Sedangkan haid adalah keadaan perempuan mengeluarkan darah bukan karena melahirkan atau sakit. Jika kedua keadaan ini secara bersamaan didapati seorang perempuan, misal darah haid keluar setelah perempuan berhubungan badan dan ia belum sempat mandi junub, bolehkah perempuan tersebut berniat mandi junub dan haid secara bersamaan?

Perempuan yang junub dalam kondisi haid, pada hakikatnya diperbolehkan untuk mandi besar dengan tujuan menghilangkan status junubnya. Meskipun ia sedang dalam keadaan haid, para ulama berpendapat bahwa mandi janabahnya sah dan menghilangkan hukum janabah tersebut.

Namun demikian, mandi janabahnya ini tidak membuat perempuan tersebut terbebas dari hukum haid karena masih berjalannya proses keluar darah (haid) tersebut.

Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah disebabkan bahwa hadas besar berupa haid yang masih ada tidak bisa dihilangkan dengan hadas junub keluarnya mani meskipun sudah mandi besar sebagaimana redaksi berikut ini;

قال ابن قدامة: (فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها صح غسلها، وزال حكم الجنابة، وحكم الحيض لا يزول حتى ينقطع الدم، لأن أحد الحدثين لا يمنع ارتفاع الآخر).

Imam Ibn Qudamah berpendapat dalam kitab Al-Mughni; apabila seorang perempuan mandi jinabah pada masa haidnya, maka mandinya sah dan hilanglah hukum jinabah. Sedangkan hukum haidnya tidak hilang sampai darahnya terputus karena salah satu hadas yang ada pada perempuan tersebut tidak dapat menghalangi yang lain.”

Lalu bagaimana jika mandi janabahnya ditangguhkan untuk dilaksanakan sekaligus setelah darah haidnya berhenti?

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja berpendapat bahwa seseorang yang berniat mandi junub dan mandi haid secara bersamaan dengan berniat salah satunya, maka hukum mandinya sah dan menghilangkan kedua status tersebut. Berikut redaksi penjelasannya:

Baca Juga:  Ini Enam Nasihat Kiai Said Aqil untuk Pengantin Baru

” ولو اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا” انتهى.

Jikalau seorang perempuan menggabungkan mandi haid dengan jinabah, maka cukup niat dengan salah satunya.” (Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja’)

Hal ini disebabkan darah haid yang ada pada perempuan tersebut telah berhenti sehingga jikalau ia berniat mandi besar untuk jinabah –yang mana masuk dalam kategori hadas besar- maka hadas besar yang lain (dalam hal ini haid) telah tertutup dengan niat tersebut, begitu juga sebaliknya.

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Connect