Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Di antara hadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar adalah junub dan haid. Junub adalah kondisi seseorang yang berhubungan badan ditandai dengan keluarnya mani. Sedangkan haid adalah keadaan perempuan mengeluarkan darah bukan karena melahirkan atau sakit. Jika kedua keadaan ini secara bersamaan didapati seorang perempuan, misal darah haid keluar setelah perempuan berhubungan badan dan ia belum sempat mandi junub, bolehkah perempuan tersebut berniat mandi junub dan haid secara bersamaan?

Perempuan yang junub dalam kondisi haid, pada hakikatnya diperbolehkan untuk mandi besar dengan tujuan menghilangkan status junubnya. Meskipun ia sedang dalam keadaan haid, para ulama berpendapat bahwa mandi janabahnya sah dan menghilangkan hukum janabah tersebut.

Namun demikian, mandi janabahnya ini tidak membuat perempuan tersebut terbebas dari hukum haid karena masih berjalannya proses keluar darah (haid) tersebut.

Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah disebabkan bahwa hadas besar berupa haid yang masih ada tidak bisa dihilangkan dengan hadas junub keluarnya mani meskipun sudah mandi besar sebagaimana redaksi berikut ini;

قال ابن قدامة: (فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها صح غسلها، وزال حكم الجنابة، وحكم الحيض لا يزول حتى ينقطع الدم، لأن أحد الحدثين لا يمنع ارتفاع الآخر).

Imam Ibn Qudamah berpendapat dalam kitab Al-Mughni; apabila seorang perempuan mandi jinabah pada masa haidnya, maka mandinya sah dan hilanglah hukum jinabah. Sedangkan hukum haidnya tidak hilang sampai darahnya terputus karena salah satu hadas yang ada pada perempuan tersebut tidak dapat menghalangi yang lain.”

Lalu bagaimana jika mandi janabahnya ditangguhkan untuk dilaksanakan sekaligus setelah darah haidnya berhenti?

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja berpendapat bahwa seseorang yang berniat mandi junub dan mandi haid secara bersamaan dengan berniat salah satunya, maka hukum mandinya sah dan menghilangkan kedua status tersebut. Berikut redaksi penjelasannya:

Baca Juga:  Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah?

” ولو اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا” انتهى.

Jikalau seorang perempuan menggabungkan mandi haid dengan jinabah, maka cukup niat dengan salah satunya.” (Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja’)

Hal ini disebabkan darah haid yang ada pada perempuan tersebut telah berhenti sehingga jikalau ia berniat mandi besar untuk jinabah –yang mana masuk dalam kategori hadas besar- maka hadas besar yang lain (dalam hal ini haid) telah tertutup dengan niat tersebut, begitu juga sebaliknya.

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect