Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Di antara hadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar adalah junub dan haid. Junub adalah kondisi seseorang yang berhubungan badan ditandai dengan keluarnya mani. Sedangkan haid adalah keadaan perempuan mengeluarkan darah bukan karena melahirkan atau sakit. Jika kedua keadaan ini secara bersamaan didapati seorang perempuan, misal darah haid keluar setelah perempuan berhubungan badan dan ia belum sempat mandi junub, bolehkah perempuan tersebut berniat mandi junub dan haid secara bersamaan?

Perempuan yang junub dalam kondisi haid, pada hakikatnya diperbolehkan untuk mandi besar dengan tujuan menghilangkan status junubnya. Meskipun ia sedang dalam keadaan haid, para ulama berpendapat bahwa mandi janabahnya sah dan menghilangkan hukum janabah tersebut.

Namun demikian, mandi janabahnya ini tidak membuat perempuan tersebut terbebas dari hukum haid karena masih berjalannya proses keluar darah (haid) tersebut.

Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah disebabkan bahwa hadas besar berupa haid yang masih ada tidak bisa dihilangkan dengan hadas junub keluarnya mani meskipun sudah mandi besar sebagaimana redaksi berikut ini;

قال ابن قدامة: (فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها صح غسلها، وزال حكم الجنابة، وحكم الحيض لا يزول حتى ينقطع الدم، لأن أحد الحدثين لا يمنع ارتفاع الآخر).

Imam Ibn Qudamah berpendapat dalam kitab Al-Mughni; apabila seorang perempuan mandi jinabah pada masa haidnya, maka mandinya sah dan hilanglah hukum jinabah. Sedangkan hukum haidnya tidak hilang sampai darahnya terputus karena salah satu hadas yang ada pada perempuan tersebut tidak dapat menghalangi yang lain.”

Lalu bagaimana jika mandi janabahnya ditangguhkan untuk dilaksanakan sekaligus setelah darah haidnya berhenti?

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja berpendapat bahwa seseorang yang berniat mandi junub dan mandi haid secara bersamaan dengan berniat salah satunya, maka hukum mandinya sah dan menghilangkan kedua status tersebut. Berikut redaksi penjelasannya:

Baca Juga:  Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

” ولو اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا” انتهى.

Jikalau seorang perempuan menggabungkan mandi haid dengan jinabah, maka cukup niat dengan salah satunya.” (Al-Iqna’ Syarh Abi Syuja’)

Hal ini disebabkan darah haid yang ada pada perempuan tersebut telah berhenti sehingga jikalau ia berniat mandi besar untuk jinabah –yang mana masuk dalam kategori hadas besar- maka hadas besar yang lain (dalam hal ini haid) telah tertutup dengan niat tersebut, begitu juga sebaliknya.

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect