Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Kurban Dilakukan Setelah Hari Tasyrik?

kurban setelah hari tayrik

BincangMuslimah.Com-  Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat hari raya besar umat Islam, yakni hari raya idul adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban. Disebut sebagai hari raya kurban karena pada hari raya ini umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan-hewan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat sebagai bentuk rasa cinta dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kurban terbatas pada hari raya idul adha dan hari tasyrik saja? Atau bolehkah jika kurban tersebut dilakukan setelah hari tasyrik? 

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hari raya idul adha terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan 3 hari setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) disebut sebagai hari tasyrik. Tasyrik sendiri adalah bahasa Arab yang memiliki arti panas. Dinamakan demikian karena pada hari-hari tersebut daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari yang merupakan adat orang Arab untuk membuat daging panggang/dendeng. Sehingga hari- hari tasyrik tersebut masih menjadi waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Lumrahnya, kurban memang hanya dilakukan pada hari nahar (hari raya idul adha) dan hari tasyrik sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. 

Kurban Bisa Dilakukan Setelah Hari Tasyrik

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa ulama yang memperbolehkan melakukan kurban sampai akhir bulan Dzulhijjah. 

Hal ini disebutkan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr fī Fiqh Mazhab Imām al-Syāfi’iy juz. 15, hal. 124:

وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: وَهُوَ قَوْلُ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إنَّهَا مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى ‌آخِرِ ‌ذِي ‌الْحِجَّةِ، بِرِوَايَةِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بن يسار أنه بلغها أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” إِنَّ الضَّحَايَا إِلَى هِلَالِ الْمُحَرَّمِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَأْنِيَ ذَلِكَ

Baca Juga:  Bolehkah Mengubur Dua Jenazah Berlainan Jenis Kelamin dalam Satu Kubur?

Artinya:  “Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Ibrahim an-Nakha’i dan Sulaiman bin Yasar bahwa kurban dilakukan sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir bulan Dzulhijjah melalui riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: sesungguhnya kurban-kurban sampai hilal Muharram bagi orang yang ingin menunggu hal tersebut”.

Selain sabda Rasulullah saw. yang disebutkan oleh Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar yang menjadi dalil kebolehan mengakhirkan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah, khabar lain juga disebutkan oleh Imam al-Marwazi. Sebagaimana perkataan beliau yang dikutip oleh Imam Muhammad az-Zahabi di dalam kitab al-Muhazzab fī Ikhtiṣār al-Sunan al-Kabīr juz. 8, hal. 3884, No. 14922:

قال أبو إسحاق المروزي: روي في بعض الأخبار: “‌الأضحية إلى رأس المحرم”  فإن صح ذلك فالأمر يتسع فيه إلى غرة المحرم

Artinya: “Abu Ishaq al-Marwazi berkata: diriwayatkan di dalam sebagian khabar: kurban itu sampai awal Muharram”. Oleh karena itu, jika khabar tersebut shahih maka perkara kurban ini waktunya meluas hingga awal bulan Muharram”.

Di dalam kitab lain dari riwayat yang sama, yakni dari Abu Salamah dan an-Nakhai juga dikatakan demikian bahwa waktu kurban diperpanjang hingga akhir bulan Dzulhijjah. Hanya saja jika kurban tersebut adalah kurban wajib seperti kurban yang dinazari maka mengakhirkan kurban dari hari tasyrik dianggap sebagai qada’ (ganti). Sebagaimana keterangan yang disebutkan Imam Abu Bakar asy-Syasyi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-‘Ulamā’ fī Ma’rifah Mazāhib al-Fuqahā’  juz. 3, hal. 321:

وَحكى عَن أبي سَلمَة بن عبد الرَّحْمَن وَالنَّخَعِيّ وَقتهَا من يَوْم النَّحْر إِلَى آخر ذِي الْحجَّة فَإِن كَانَت الْأُضْحِية وَاجِبَة لم يسْقط بِفَوَات أَيَّام التَّشْرِيق ويذبحها وَتَكون قَضَاء

Baca Juga:  Idul Adha: Meneladani Ketabahan Hajar di Masa Pandemi

Artinya: “Dan diceritakan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan an-Nakha’i bahwa waktu kurban adalah sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) sampai akhir bulan Dzulhijjah. Sehingga jika kurban tersebut adalah kurban wajib, maka tidak gugur kewajibannya sebab tertinggal dari hari-hari tasyrik dan menyembelih kurban. Sedangkan kurban tersebut menjadi qada’.

Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ulama yang berpendapat tentang kebolehan berkurban setelah hari tasyrik atau hingga akhir bulan Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar, an-Nakha’i dan al-Marwazi. Sehingga untuk umat muslim yang ingin berkurban tapi terhalang  seperti masalah finansial dan memungkinkan baginya untuk berkurban di hari lain selama masih bulan Dzulhijjah, maka diperbolehkan menurut ulama-ulama yang telah disebutkan.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect