Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Kurban Dilakukan Setelah Hari Tasyrik?

kurban setelah hari tayrik

BincangMuslimah.Com-  Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat hari raya besar umat Islam, yakni hari raya idul adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban. Disebut sebagai hari raya kurban karena pada hari raya ini umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan-hewan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat sebagai bentuk rasa cinta dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kurban terbatas pada hari raya idul adha dan hari tasyrik saja? Atau bolehkah jika kurban tersebut dilakukan setelah hari tasyrik? 

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hari raya idul adha terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan 3 hari setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) disebut sebagai hari tasyrik. Tasyrik sendiri adalah bahasa Arab yang memiliki arti panas. Dinamakan demikian karena pada hari-hari tersebut daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari yang merupakan adat orang Arab untuk membuat daging panggang/dendeng. Sehingga hari- hari tasyrik tersebut masih menjadi waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Lumrahnya, kurban memang hanya dilakukan pada hari nahar (hari raya idul adha) dan hari tasyrik sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. 

Kurban Bisa Dilakukan Setelah Hari Tasyrik

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa ulama yang memperbolehkan melakukan kurban sampai akhir bulan Dzulhijjah. 

Hal ini disebutkan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr fī Fiqh Mazhab Imām al-Syāfi’iy juz. 15, hal. 124:

وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: وَهُوَ قَوْلُ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إنَّهَا مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى ‌آخِرِ ‌ذِي ‌الْحِجَّةِ، بِرِوَايَةِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بن يسار أنه بلغها أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” إِنَّ الضَّحَايَا إِلَى هِلَالِ الْمُحَرَّمِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَأْنِيَ ذَلِكَ

Baca Juga:  Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Artinya:  “Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Ibrahim an-Nakha’i dan Sulaiman bin Yasar bahwa kurban dilakukan sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir bulan Dzulhijjah melalui riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: sesungguhnya kurban-kurban sampai hilal Muharram bagi orang yang ingin menunggu hal tersebut”.

Selain sabda Rasulullah saw. yang disebutkan oleh Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar yang menjadi dalil kebolehan mengakhirkan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah, khabar lain juga disebutkan oleh Imam al-Marwazi. Sebagaimana perkataan beliau yang dikutip oleh Imam Muhammad az-Zahabi di dalam kitab al-Muhazzab fī Ikhtiṣār al-Sunan al-Kabīr juz. 8, hal. 3884, No. 14922:

قال أبو إسحاق المروزي: روي في بعض الأخبار: “‌الأضحية إلى رأس المحرم”  فإن صح ذلك فالأمر يتسع فيه إلى غرة المحرم

Artinya: “Abu Ishaq al-Marwazi berkata: diriwayatkan di dalam sebagian khabar: kurban itu sampai awal Muharram”. Oleh karena itu, jika khabar tersebut shahih maka perkara kurban ini waktunya meluas hingga awal bulan Muharram”.

Di dalam kitab lain dari riwayat yang sama, yakni dari Abu Salamah dan an-Nakhai juga dikatakan demikian bahwa waktu kurban diperpanjang hingga akhir bulan Dzulhijjah. Hanya saja jika kurban tersebut adalah kurban wajib seperti kurban yang dinazari maka mengakhirkan kurban dari hari tasyrik dianggap sebagai qada’ (ganti). Sebagaimana keterangan yang disebutkan Imam Abu Bakar asy-Syasyi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-‘Ulamā’ fī Ma’rifah Mazāhib al-Fuqahā’  juz. 3, hal. 321:

وَحكى عَن أبي سَلمَة بن عبد الرَّحْمَن وَالنَّخَعِيّ وَقتهَا من يَوْم النَّحْر إِلَى آخر ذِي الْحجَّة فَإِن كَانَت الْأُضْحِية وَاجِبَة لم يسْقط بِفَوَات أَيَّام التَّشْرِيق ويذبحها وَتَكون قَضَاء

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Artinya: “Dan diceritakan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan an-Nakha’i bahwa waktu kurban adalah sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) sampai akhir bulan Dzulhijjah. Sehingga jika kurban tersebut adalah kurban wajib, maka tidak gugur kewajibannya sebab tertinggal dari hari-hari tasyrik dan menyembelih kurban. Sedangkan kurban tersebut menjadi qada’.

Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ulama yang berpendapat tentang kebolehan berkurban setelah hari tasyrik atau hingga akhir bulan Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar, an-Nakha’i dan al-Marwazi. Sehingga untuk umat muslim yang ingin berkurban tapi terhalang  seperti masalah finansial dan memungkinkan baginya untuk berkurban di hari lain selama masih bulan Dzulhijjah, maka diperbolehkan menurut ulama-ulama yang telah disebutkan.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect