Ikuti Kami

Kajian

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha sangat identik dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya ini sangat disunnahkan untuk menyembelih hewan-hewan yang telah ditentukan sebagai kurban karena Allah Swt. Hal ini juga sesuai dengan kata “الاضحى” itu sendiri yang disematkan kepada kata ضَحَايَا , bentuk plural dari kata أضْحَاة yang berarti kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-jamal di dalam kitab Hāsyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj juz. 2 hal. 92.

Beliau juga menjelaskan bahwa hari raya ini juga disebut sebagai idul akbar (hari raya besar) karena banyaknya pembebasan dosa yang dianugerahi oleh Allah pada hari Arafah. Sebelumnya, tidak pernah dilihat hari yang pembebasan dosanya lebih banyak daripada hari Arafah

Sehingga barang siapa yang membebaskan/menjauhkan dirinya dari dosa pada bulan Ramadan atau hari Arafah maka dialah orang yang dinisbatkan dengan kata “hari raya” tersebut. Sedangkan orang yang tidak membebaskan dirinya dari dosa, maka dia adalah orang yang menjauhkan diri dari Allah Swt. dan mendapatkan ancaman.

Hari raya Idul Adha sendiri hanya terbatas pada tanggal 10 Dzulhijjah. Lalu apakah hewan kurban hanya bisa disembelih pada hari raya saja atau juga bisa dilakukan pada hari-hari lainnya? Sampai kapan batasan waktu menyembelih hewan kurban?

Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Iqnā’ fī al-Fiqh al-Syāfi’iy hal. 185 menjelaskan:

وَوقت النَّحْر من بعد ‌وَقت صَلَاة الْعِيد من يَوْم النَّحْر لَيْلًا وَنَهَارًا إِلَى غرُوب الشَّمْس من آخر يَوْم من أَيَّام التَّشْرِيق

Artinya: “Waktu berkurban adalah sejak setelah waktu shalat ied pada hari nahr (hari raya idul adha) baik pada malam hari maupun siang hari, sampai terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik.”

Baca Juga:  Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Dari redaksi tersebut, dapat dipahami bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak setelah waktu shalat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari Tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk detail awal dari waktu penyembelihan disebutkan oleh Imam Mawardi di dalam kitab yang berbeda. Seperti yang beliau sebutkan di dalam kitab al-Hāwī al-Kābīr fī Fiqh Mazhab al-Imām al-Syāfi’iy/Syarh Mukhtaṣar al-Muzanni juz. 15 hal. 85. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang awal waktu berkurban. 

Pertama, mazhab Imam Syafi’i. Di dalam mazhab Imam Syafi’i, baik orang kota maupun desa, baik berdomisili ataupun sedang di dalam perjalanan, memiliki waktu yang sama dalam awal waktu melaksanakan penyembelihan hewan kurban yaitu, dengan mempertimbangkan waktu shalat bukan pelaksanaan shalat. Sehingga penyembelihan sudah boleh dilakukan ketika matahari telah terbit dan naik hingga keluar dari waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat dan setelah itu telah berlalu seukuran 2 rakaat dan 2 khutbah, baik imam pada daerah tersebut shalat di kota ataupun tidak.

Kedua, mazhab Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Abu Hanifah untuk penduduk kota yang dipertimbangkan adalah shalatnya imam-imam di sana. Sehingga kurban baru bisa dilakukan setelah para imam tersebut shalat. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yang dipertimbangkan adalah terbitnya matahari. Oleh karena itu, jika penduduk kota menyembelih hewan kurban sebelum shalatnya para imam maka hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai kurban.

Ketiga, mazhab Imam Malik. Menurut Imam Malik, untuk penduduk kota yang diperhitungkan adalah shalat imam dan seumpamanya. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yang dipertimbangkan adalah shalatnya para imam di negeri yang paling dekat dengan mereka. Sehingga jika penduduk kota menyembelih sebelum menyembelihnya imam maka hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai kurban.

Baca Juga:  Tiga Amalan Sunnah Bulan Syawal

Keempat, pendapat Imam ‘Atho’. Menurut beliau awal waktu penyembelihan untuk semua manusia adalah dengan mempertimbangkan terbitnya matahari pada hari nahar. 

Dengan demikian, sejatinya batasan waktu menyembelih hewan kurban adalah  setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect