Ikuti Kami

Kajian

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha sangat identik dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya ini sangat disunnahkan untuk menyembelih hewan-hewan yang telah ditentukan sebagai kurban karena Allah Swt. Hal ini juga sesuai dengan kata “الاضحى” itu sendiri yang disematkan kepada kata ضَحَايَا , bentuk plural dari kata أضْحَاة yang berarti kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-jamal di dalam kitab Hāsyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj juz. 2 hal. 92.

Beliau juga menjelaskan bahwa hari raya ini juga disebut sebagai idul akbar (hari raya besar) karena banyaknya pembebasan dosa yang dianugerahi oleh Allah pada hari Arafah. Sebelumnya, tidak pernah dilihat hari yang pembebasan dosanya lebih banyak daripada hari Arafah

Sehingga barang siapa yang membebaskan/menjauhkan dirinya dari dosa pada bulan Ramadan atau hari Arafah maka dialah orang yang dinisbatkan dengan kata “hari raya” tersebut. Sedangkan orang yang tidak membebaskan dirinya dari dosa, maka dia adalah orang yang menjauhkan diri dari Allah Swt. dan mendapatkan ancaman.

Hari raya Idul Adha sendiri hanya terbatas pada tanggal 10 Dzulhijjah. Lalu apakah hewan kurban hanya bisa disembelih pada hari raya saja atau juga bisa dilakukan pada hari-hari lainnya? Sampai kapan batasan waktu menyembelih hewan kurban?

Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Iqnā’ fī al-Fiqh al-Syāfi’iy hal. 185 menjelaskan:

وَوقت النَّحْر من بعد ‌وَقت صَلَاة الْعِيد من يَوْم النَّحْر لَيْلًا وَنَهَارًا إِلَى غرُوب الشَّمْس من آخر يَوْم من أَيَّام التَّشْرِيق

Artinya: “Waktu berkurban adalah sejak setelah waktu shalat ied pada hari nahr (hari raya idul adha) baik pada malam hari maupun siang hari, sampai terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik.”

Baca Juga:  Kisah Rumini dan Keutamaan Berbakti pada Ibu

Dari redaksi tersebut, dapat dipahami bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak setelah waktu shalat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari Tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk detail awal dari waktu penyembelihan disebutkan oleh Imam Mawardi di dalam kitab yang berbeda. Seperti yang beliau sebutkan di dalam kitab al-Hāwī al-Kābīr fī Fiqh Mazhab al-Imām al-Syāfi’iy/Syarh Mukhtaṣar al-Muzanni juz. 15 hal. 85. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang awal waktu berkurban. 

Pertama, mazhab Imam Syafi’i. Di dalam mazhab Imam Syafi’i, baik orang kota maupun desa, baik berdomisili ataupun sedang di dalam perjalanan, memiliki waktu yang sama dalam awal waktu melaksanakan penyembelihan hewan kurban yaitu, dengan mempertimbangkan waktu shalat bukan pelaksanaan shalat. Sehingga penyembelihan sudah boleh dilakukan ketika matahari telah terbit dan naik hingga keluar dari waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat dan setelah itu telah berlalu seukuran 2 rakaat dan 2 khutbah, baik imam pada daerah tersebut shalat di kota ataupun tidak.

Kedua, mazhab Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Abu Hanifah untuk penduduk kota yang dipertimbangkan adalah shalatnya imam-imam di sana. Sehingga kurban baru bisa dilakukan setelah para imam tersebut shalat. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yang dipertimbangkan adalah terbitnya matahari. Oleh karena itu, jika penduduk kota menyembelih hewan kurban sebelum shalatnya para imam maka hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai kurban.

Ketiga, mazhab Imam Malik. Menurut Imam Malik, untuk penduduk kota yang diperhitungkan adalah shalat imam dan seumpamanya. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yang dipertimbangkan adalah shalatnya para imam di negeri yang paling dekat dengan mereka. Sehingga jika penduduk kota menyembelih sebelum menyembelihnya imam maka hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai kurban.

Baca Juga:  Aksi Bunuh Diri Kembali Terjadi, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Keempat, pendapat Imam ‘Atho’. Menurut beliau awal waktu penyembelihan untuk semua manusia adalah dengan mempertimbangkan terbitnya matahari pada hari nahar. 

Dengan demikian, sejatinya batasan waktu menyembelih hewan kurban adalah  setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect