Ikuti Kami

Ibadah

Arti Tauhid dalam Kesetaraan Perempuan

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

BincangMuslimah.Com – Islam hadir memberikan banyak pembelaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan. Beberapa perubahan yang menunjukkan pengakuan Islam terhadap perempuan adalah sebuah proses yang menggambarkan betapa Rasulullah telah banyak melakukan perubahan secara besar-besaran terhadap kemapanan budaya Arab jahiliyah ke dalam tradisi baru, yaitu ajaran Islam yang sarat akan nilai-nilai keadilan dan persamaan. Maka tidak heran jika kita dapat menemui arti tauhid dalam kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Keadilan yang dibangun Islam dalam konteks kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan senantiasa mengacu kepada peniscayaan, tidak adanya diskriminasi yang cenderung ke arah jenis kelamin, apalagi sampai dengan mengabaikan jenis kelamin tertentu. Artinya apa yang diteladani dari perilaku Rasulullah baik itu yang bersifat fi’ily (tindakan) maupun qauly (ucapan) adalah implementasi ajaran tauhid yang dipraktekkan dalam kehidupan sosialnya.

Nilai-nilai tauhid mengajarkan semua manusia adalah setara. Tauhid disamping membebaskan manusia dari kezaliman, juga memberangus semua sekat diskriminasi dan subordinasi. Manusia, lelaki maupun perempuan mempunyai tugas ketauhidan yang sama, yaitu menyembah hanya semata-mata kepada Allah SWT.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13)

Dalam banyak perintah Allah, tugas tauhid melahirkan kewajiban yang sama. Mulai dari yang perintah yang bersifat ubudiah seperti shalat, puasa, zakat dan haji yang terangkai dalam rukun Islam, laki-laki dan perempuan adalah sama. Begitupun larangan-larang syar’i seperti syirik, membunuh, berzina, minum-minuman, narkoba, melakukan kezaliman, kekejian, dan kefasikan adalah sama bagi keduanya, tanpa ada pengecualian dan pembedaan. Banyak ayat yang mempertegas tentang kewajiban syar’i yang masing-masing perempuan maupun laki-laki mempunyai porsi dan pahala yang sama.

Baca Juga:  Doa Nabi Yunus Ketika Terombang-ambing di Lautan

Dalam Islam, hubungan antar manusia didasarkan kepada prinsip- prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemaslahatan. Akan tetapi dalam hal ini bukan berarti bahwa Islam menisbikan perbedaan.

Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distincion) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung isi pokok al-Quran, yaitu terciptanya hubungan yang harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dalam lingkungan keluarga. Hal tersebut merupakan cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam satu negeri yang damai penuh ampunan tuhan (baldatun thoyibatun wa robbun ghofur).

 

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Konsep Kesetaraan Alquran Hadis Konsep Kesetaraan Alquran Hadis

Konsep Kesetaraan dalam Alquran dan Hadis

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

lelaki juga korban kdrt lelaki juga korban kdrt

Tidak Hanya Perempuan, Lelaki Juga Bisa Jadi Korban KDRT

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect