BincangMuslimah.Com – Shalat jumat merupakan shalat yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki. Shalat ini dilaksanakan di waktu dzuhur pada hari jumat dan menjadi pengganti dari shalat dzuhur jika ketentuan dari shalat tersebut terpenuhi. Bagaimana dengan perempuan yang ikut shalat jumat, bolehkah tidak shalat dzuhur?
Oleh sebab itu, perempuan tidak berkewajiban ikut untuk mengikuti shalat jumat berdasarkan keterangan Nabi dalam sabdanya;
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Diceritakan dari Thariq ibn Shihab, dari Nabi Muhammad saw: Shalat jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat orang, yaitu bagi budak, perempuan, anak kecil, atau orang yang sakit. (HR. Abu Dawud)
Ketidakwajiban seorang perempuan melaksanakan shalat jumat dalam hadits di atas, tidak menjadi larangan bagi perempuan untuk melaksanakannya, tetapi mubah (boleh). Dalam konteks ini, timbul pertanyaan, apakah perempuan yang ikut shalat jum’at wajib melaksanakan shalat dzuhur lagi?
Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa cukuplah bagi perempuan yang melaksanakan shalat jumat tanpa menambahnya dengan shalat zuhur karena shalat jumat sudah mewakili shalat dzuhurnya, bahkan ini merupakan perkara yang baik dan dianjurkan (ikut serta shalat jum’at).
يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا بغية المسترشدين فى باب الصلاة الجمعة, ص 78-(79)
“Dibolehkan bagi mereka yang tidak diwajibkan untuk shalat jumat seperti budak, orang yang bepergian, atau perempuan untuk melaksanakan shalat jumat sebagai pengganti shalat dzuhur, dan itu dihitung sebagai shalat dzuhur. Bahkan melaksanakan shalat jumat itu lebih utama karena itu merupakan fardhu bagi orang yang terpenuhi syaratnya. Dan tidak diperkenankan untuk mengulang shalat jumat (dengan shalat zuhur) apabila telah sempurna syarat-syaratnya”
Wallahu A’lamu bis Shawab