Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

memeperbarui wudhu perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Para ulama bersepakat akan kesunnahan memperbarui wudhu setiap kali terjadi kondisi yang menyebabkan batalnya wudhu sekalipun orang tersebut tidak akan melakukan ibadah.

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ}.

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Terkait tentang kesunnahan memperbarui wudhu saat masih suci, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan,

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ

Artinya: “Sahabat kami (ulama Syafiiyah) telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudu kemudian wudu lagi tanpa menunggu hadas terlebih dahulu.”

Namun, apakah memperbarui wudhu bagi perempuan haid juga berlaku dan dihukumi sunnah? Bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang haid?

Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan haid tidak disunnahkan berwudhu. Ia berkata

وَأَمَّا أَصْحَابنَا فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ، فَإِنْ كَانَتْ الْحَائض قَدْ اِنْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا  صَارَتْ كَالْجُنُبِ . وَاللهُ أَعْلَمُ .

Artinya: Dan adapun para ulama syafi’iyah bersepakat bahwa wudhu tidak disunnahkan bagi perempuan yang haid dan nifas. Karena wudhu tidak berpengaruh bagi keadaan keduanya. Namun jika telah berhenti haidnya maka ia seperti orang yang junub.

Hal ini sebab Nabi pernah suatu ketika dalam keadaan junub, namun ketika akan tidur beliau mengambil wudhu terlebih dahulu. Dalam Shahih Muslim disebutkan,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

Baca Juga:  Tiga Portal Khusus Muslimah Masa Kini

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah ketika akan tidur dan beliau sedang junub, beliau wudhu seperti ketika beliau wudhu untuk shalat kemudian tidur. (HR. Muslim)

Jadi jika darah haid telah berhenti ia dihukumi seperti orang yang junub dalam kesunnahan berwudhu. Orang yang junub sunnah berwudhu ketika akan makan, minum, jima’ dan tidur. Imam Zakariya al-Anshari dalam Syarh al-Bahjah berkata,

(وَيُنْدَبُ ) لَهُ أَيْضًا ( اَلْوُضُوْءُ لِلطَّعَامِ وَالشَّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَالْمَنَامِ : قَوْلُهُ اَلْوُضُوءُ لِلطَّعَامِ إلَخْ ) قَالَ النَّوَوِيُّ فِي الْمَجْمُوعِ ؛ لِأَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِ الْجُنُبِ بِخِلَافِ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ حَدَثَهُمَا مُسْتَمِرٌّ وَلَا تَصِحُّ الطَّهَارَةُ مَعَ اسْتِمْرَارِهِ وَهَذَا مَا دَامَتْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ فَإِذَا انْقَطَعَ الدَّمُ صَارَا كَالْجُنُبِ يُسْتَحَبُّ لَهُمَا الْوُضُوءُ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

Artinya: Dan bagi orang junub disunnahkan wudhu untuk makan, minum, bersenggama dan tidur. Ucapan Mushannif : (disunnahkan) Wudhu untuk makan. Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ : Karena berwudhu bisa berpengaruh pada hadasnya orang junub. Berbeda dengan hadasnya wanita haid dan nifas, karena hadas keduanya tetap.

Tidak sah bersuci dengan tetapnya hadas tersebut. Ini berlaku selama perempuan tersebut dalam keadaan haid atau nifas. Jika darahnya sudah berhenti maka keduanya menjadi seperti orang junub, keduanya disunnahkan wudhu di saat-saat tersebut di atas.

Dengan demikian, memperbarui wudhu bagi perempuan haid tidak dihukumi sunnah kecuali apabila darah haidnya telah berhenti meski belum melakukan mandi menghilangkan hadas besar.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect