BincangMuslimah.Com- Sholat Jumat merupakan sholat yang wajib bagi setiap Muslim laki-laki dengan pelaksanaannya pada waktu Zuhur. Shalat Jumat menggugurkan kewajiban shalat zuhurn pada hari tersebut.
Karena shalat Jumat ini bersifat wajib, Rasulullah mengecam setiap muslim laki-laki yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam at-Thabrani:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جَمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
“Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali tanpa adanya uzur maka ia akan dicatat sebagai orang kafir-nifaq/munafiq”.
Berdasarkan hadis tersebut benarkah ketika meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali maka seorang Muslim akan masuk kategori orang kafir atau orang Munafik?
Kewajiban Shalat Jumat
Sebagaimana yang dalam penjelasan sebelumnya, shalat Jumat merupakan shalat yang wajib bagi Muslim laki-laki. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang apakah shalat Jumat merupakan pengganti shalat Zuhur atau tidak, akan tetapi ulama sepakat bahwa shalat Jumat bisa menggugurkan kewajiban sholat Zuhur. Karena tidak ada dalil untuk melaksanakan sholat Zuhur setelah shalat Jumat.
Pemahaman ini mengambil referensi dari berbagai kitab fikih yang menyatakan bahwa hukum shalat jumat adalah fardhu ‘ain bagi muslim laki-laki yang merdeka, baligh dan bermukim. Sebagaimana telah menyebutkan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain bi Muhimmat al-Din halaman 194:
هي فرض عين عند اجتماع شرائطها
“Sholat Jum’at itu hukumnya fardlu ‘ain ketika syarat-syaratnya terpenuhi.”
Maksud syarat-syarat di dalam keterangan ini, bisa merujuk ke dalam kitab Matan al-Ghayah wa al-Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ halaman 12:
وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان
“Syarat wajib (sholat) Jum’at ada 7 perkara. Yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan berdomisili.”
Kategori Kafr-Nifaq atau Munafiq Untuk Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat
Di dalam hadits sebelumnya, telah menyebutkan bahwa Rasulullah mengecam orang yang meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali. Karena mereka akan masuk kategori sebagai orang kafir nifaq/munafiq. Maksud dari kafir-nifaq atau munafiq bukan kafir dalam konotasi tidak beriman kepada Allah, melainkan seseorang yang menyatakan dirinya Muslim akan tetapi hatinya tidak beriman dan mengingkari ajaran Islam. Salah satunya mengingkari shalat Jumat.
Kategori Munafik Tidak Disandarkan Secara Mutlak
Orang yang meninggalkan sholat Jum’at memang akan dikategorikan sebagai orang yang munafik. Akan tetapi hal ini tidak bersandar kepada setiap orang yang meninggalkan shalat jumat secara mutlak. Karena di dalam hadits tersebut ada 2 batasan yang menjadikan seorang muslim menjadi sebagai orang yang munafik.
Pertama, meninggalkan sebanyak 3 kali. Rasulullah bersabda bahwa akan mencatat seorang Muslim sebagai orang munafik ketika meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali. Akan tetapi hal ini tidak boleh menjadi celah bagi seorang Muslim untuk meninggalkan shalat Jumat 1 atau 2 kali. Karena setiap shalat yang ia tinggalkan sejatinya sudah mengindikasikan kelalaian seseorang yang bisa mengantarkannya ke dalam dosa.
Kedua, bukan karena uzur. Oleh karena itu, jika meninggalkan shalat jumat karena uzur seperti sakit atau di dalam perjalanan, maka seseorang tersebut tidak masuk golongan orang yang munafik.
Dengan demikian seseorang yang meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali memang masuk golongan sebagai seorang kafir. Akan tetapi bukan kafir dalam hal iman secara terang-terangan, melainkan kafir-nifaq atau munafik. Dengan catatan shalat Jumat yang ia tinggalkan sudah sebanyak 3 kali dan tanpa adanya uzur.
8 Comments