Bincangmuslimah.com – Saat jam istirahat tiba di kantor, biasanya bertepatan dengan masuknya waktu shalat zuhur. Di saat yang sama, perut lapar tak tertahankan. Dilema antara mendahulukan makan atau shalat? Dalam pikiran kita, shalat ingin didahulukan agar saat makan siang tidak terpikirkan akan shalat dan tidak tergesa-gesa. Tapi jika mendahulukan makan siang, kita khawatir tertinggal waktu shalat dan makan menjadi tidak nikmat. Bagaimana pandangan Islam mengenai ini? Mana yang didahulukan?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat dengan tenang dan tidak tergesa-gesa:
إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيْمَتِ الصَلَاةُ فَابْدَؤُوْا بِالعَشَاء وَلَا يَعْجَلَنَّ حَتّى يَفْرَغَ مِنْهُ
Artinya: Apabila salah satu dari kalian telah disediakan makan malam dan waktu shalat sudah masuk maka mulailah makan malam dulu dan janganlah terburu-buru sampai selesai darinya. (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini berkaitan dengan anjuran untuk melaksanakan shalat dengan tenang nan khusyuk. Hadis ini masuk pada bab makruhnya melaksanakan shalat saat makanan sudah tersajikan. Sebab hal tersebut akan membuat kita sibuk memikirkan makanan yang akan dimakan dan tentunya akan menghalangi kekhusyukan shalat.
Begitu juga saat sudah ingin buang hajat maka dahulukanlah buang hajat tersebut, dan malah dihukumi makruh ketika mendahulukan shalat. Namun, bagaimana jika waktu shalat sudah mau habis? Apakah tetap mendahulukan makan atau buang hajat?
Imam Nawawi menjawabnya untuk wajib mendahulukan shalat, karena melaksanakan shalat harus pada waktunya dan ini pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Akan tetapi Abu Sa’d al-Mutawalli, ulama asal Baghdad yang hidup era abad ke-11 mengatakan untuk tetap mendahulukan makan atau buang hajat karena tujuan dari shalat adalah mendapatkan kekhusyuan. Jika mendahulukan shalat maka tetap dihukumi makruh, baik saat waktu sudah sempit atau masih luang. Bahkan jika shalat terburu-buru saat waktu masih luang, disunnahkan untuk mengulangnya meskipun shalat yang pertama sah. Hanya sunnah, tidak wajib.
Demikianlah saat kamu dihadapi dua pilihan untuk mendahulukan makan atau shalat, dahulukanlah makan dengan catatan masih ada waktu luang untuk shalat agar shalat bisa dilaksanakan dengan khusyuk nan tenang. Wallahu A’lam Bisshowaab.