Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimanakah Hukum Kencing Sambil Berdiri?

hukum kencing sambil berdiri

BincangMuslimah.Com – Termasuk adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil maupun air besar. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyidah Aisyah terkait adab membuang hajat. Lalu, bagaimanakah hukum kencing sambil berdiri?

Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Telah disinggung sebelumnya bahwa Sayyidah Aisyah pernah menjelaskan terkait hal ini, sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah Ra. beliau berkata, ‘Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, secara tegas Rasulullah melarang kencing dengan cara berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Abdullah,  larangan ini disebutkan dalam hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: Rasulullah Saw. melarang kencing dengan berdiri. (HR. Muslim)

Kendati demikian, apakah larangan dalam hadis di atas mengarah kepada haramnya buang air kecil dengan cara berdiri? Atau hanya sekadar dimakruhkan saja?

Ulama menjelaskan bahwa hukum kencing sambil berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (penghalang). Sehingga pelakunya tidak sampai dijatuhi hukum berdosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum kemakruhan ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Berkenaan dengan ini, Syekh Sulaiman al-Bujairami pernah menjelaskan:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

Baca Juga:  Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Artinya: Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar Ra. “Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam”. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat udzur, berdasarkan hadis “Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya udzur”, (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadis yang menjadi pijakan tidak makruhnya buang air kecil berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah bertentangan dengan hadis Sayyidah Aisyah yang disebutkan di awal. Hadis tersebut menyatakan tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri.

Ketika menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya, Fath al-Bari. Berikut penjelasannya:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya: Adapun yang benar adalah, bahwa kedua hadis yang bertentangan di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadis Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadis Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah Aisyah tidak mengetahui secara pasti, (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Dapat disimpulkan bahwa hukum buang air kecil dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan. Namun perlu dicatat bahwa selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.

Baca Juga:  Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Dengan kesimpulan ini, maka seyogyanya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari perilaku tersebut selain karena uzur. Meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang mengharuskan seseorang melakukan buang air kecil dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya.

Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk buang air kecil dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Demikianlah penjelasan terkait hukum kencing sambil berdiri. Bagaimanapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect