Ikuti Kami

Ibadah

Tips Sahur dengan Pahala Maksimal

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Setiap orang memiliki cara dan tips sahur tersendiri saat hendak melaksanakan ibadah puasa. Ada yang kuat menahan lapar dan haus meskipun tidak sahur, ada yang tidak bisa tanpa sahur. Begitu pula saat berbuka, ada yang berbuka hingga kenyang seketika mendengar azan magrib, bahkan ada yang nyaman ketika makan makanan berat setelah melaksanakan tarawih. Terlepas dari semua itu, secara esensi sahur merupakan sunah puasa. Dalil kesunahan ini mengambil dari hadis Nabi yang berbunyi:

اِسْتَعِيْنُوْا بِطَعَامِ السَّحْرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِقَيْلُوْلَةِ النَّهَارِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ

Artinya: Kuatkanlah diri kalian dalam berpuasa dengan sahur, dan dalam qiyamul lail dengan tidur di siang hari. “Muhammad,  Sahih ibn Huzaimah, juz 3 hlm 214”

تَسَحَّرُوْا، فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

Artinya: Bersahurlah kalian, karena di dalam makanan sahur terdapat barakah. “Muhammad, Sahih Bukhari, juz 3 hlm 29”

Pelaksanaan ibadah sahur sendiri harus setelah tengah malam. Karena, ketika melakukan sahur  sebelum tengah malam, tidak bisa disebut dengan sahur dan tidak bisa dianggap sebagai sunah sehingga tidak mendapat pahala. Secara lahir, substansi sahur membantu menahan diri untuk puasa dengan makanan yang telah dikonsumsi. Kendatipun demikian, Imam Zainuddin Al-Malibari Syattha menjelaskan bahwa kesunahan ini sudah bisa didapat hanya dengan satu tegukan air saja. “Imam Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجَرْعَةِ مَاءٍ

Artinya: Sahurlah kalian meskipun dengan satu tegukan air.

Ternyata, dalam  sahur sendiri terdapat banyak kesunahan yang bisa menambah amal kita. Untuk mendapatkan pahala yang maksimal dalam sahur, berikut tips sahur agar mendapat kesunahan yang bisa diterapkan.

Kesunahan Dalam Sahur

Kesunahan yang pertama dalam sahur adalah dilakukan mendekati waktu terbitnya fajar. Dalil yang melatarbelakangi kesunahan ini adalah hadis yang berbunyi:

Baca Juga:  Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الإفطار وأخروا ‌السحور

Artinya: Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selagi menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. “Imam Muhammad bin Abdul Wahab, Majmu’atul Hadis Ala Abwabil Fiqh juz 2 hlm 537”

‌تَسَحَّرْنَا ‌مَعَ ‌رَسُولِ ‌اللهِ صلى الله عليه وسلم، ‌ثُمَّ ‌قُمْنَا ‌إِلَى ‌الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً

Artinya: Kami (sahabat) sahur bersama Rasulullah, setelah itu kami salat berjemaah. Aku (Anas bin Malik) bertanya, “Berapa kadar waktu antara dua hal tersebut?” Zaid bin Tsabit menjawab “Adapun jarak antara keduanya sekitar 50 ayat Al-Quran”. “Imam Muslim, Sahih Muslim juz 3 hlm 131”

Dalam dalil terakhir menunjukkan bahwa batasan kesunahan mengakhirkan sahur dimulai dengan jarak waktu 50 ayat Al-Quran sebelum salat Subuh.

Kedua, sahur dengan menggunakan kurma. Dengan mengonsumsi kurma, tidak hanya mendapat pahala saja, melainkan memberi efek yang baik bagi kesehatan. Beberapa khasiat mengonsumsi kurma adalah meningkatkan energi, mendukung kesehatan sistem pencernaan, mengontrol kadar gula darah, mengontrol tekanan darah, memperkuat tulang, menyehatkan mata, mencegah anemia dan mencegah pertumbuhan sel kanker.

Ketiga, memanfaatkan waktu sahur dengan meminta ampunan kepada Allah atau beristigfar. Kesunahan ini sebagaimana penjelasan surat Az-Zariyat ayat 18 dan Ali Imran ayat 17.

وَبِالْاَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

Artinya: Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).

اَلصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْمُنْفِقِيْنَ وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْاَسْحَارِ

Artinya: (Juga) orang-orang yang sabar, benar, taat, dan berinfak, serta memohon ampunan pada akhir malam.

Keempat, mendoakan kebaikan untuk umat muslim yang melaksanakan sahur. Ini karena waktu sahur adalah waktu yang mustajabah. Terakhir, menggunakan wangi-wangian. Kesunahan terakhir ini tidak hanya terkhusus pada bulan Ramadan, melainkan juga di bulan yang lain. “Abu Bakar Syattha, I’anah At-Thalibin juz 2 hlm 277”

Baca Juga:  Perbedaan antara Akikah dan Kurban

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect