Ikuti Kami

Berita

Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

BincangMuslimah.Com – Tepat di Hari Peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, Komnas Perempuan meluncurkan instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau disingkat dengan KSBE. 

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki moral bangsa, Komnas Perempuan melakukan kajian ke 5 negara maju dan berkembang untuk mempelajari bagaimana mereka menangani kasus KSBE. Lima negara tersebut adalah Korea Selatan, Inggris, Australia, Filipina, dan India. Alasan pemilihan kelima negara tersebut karena mereka telah memiliki regulasi terkait penanganan KSBE, demikian yang disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

Beberapa kali Komnas Perempuan mendiskusikan dan mengganti term yang tepat untuk isu kekerasan seksual berbasis digital. Mulanya, term yang digunakan adalah KBGO alias Kekerasan Berbasis Gender Online, hingga disepakati menjadi KSBE. 

Komnas Perempuan juga mengusulkan isu ini diatur dalam UU TPKS yang akhirnya rilis pada Mei lalu. Pasal tindakan pidana mengenai pelaku KSBE diatur dalam UU TPKS pasal 14 ayat 1. Namun, menurut Siti Aminah Tardi, salah satu Komisioner di Komnas Perempuan bahwa pasal ini tidak mencakup kekerasan Cyber. Oleh karena itu, Komnas Perempuan masih terus berupaya menyusun instrumen dan rekomendasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual untuk dijadikan pedoman di beberapa lembaga dan juga menjadi rujukan bagi pemerintah, aparat keamanan, dan penegak hukum dalam menangani kasus KSBE.

Dalam kajiannya, 5 negara yang menjadi rujukan instrumen ini memang memiliki sejumlah regulasi yang menangani KSBE di negara masing-masing, tapi tetap tidak lepas dari kritik. Misal, Jerman memberikan tindakan pidana pada seseorang yang melakukan stalking, harassing, threatening, abusing, dan insulting pada konteks ruang daring seperti halnya Hukum Pidana Jerman. Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dan jika ditemukan kekurangan sistemik dalam menangani masalah ini, dapat didenda hingga 50 juta Euro. 

Baca Juga:  KUPI Desak Penegakan Konstitusi dan Integritas Negara

Akan tetapi, kebijakan ini juga menuai kritik karena sering dijadikan alat oleh pemerintah untuk membungkam kritik yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah. Regulasi ini sebetulnya tidak hanya fokus pada KSBE, tapi berbagai macam pelanggaran di dunia digital.

Contoh lain adalah aturan yang dimiliki oleh Korea Selatan (Korsel) dalam pasal Sex Crimes Act 2010 yang akan menindak pidana pelaku KSBE pada pengambilan konten asusila, mendistribusikan, menjual, mengintimidasi, dan pelanggaran kesusilaan dengan alat komunikasi. Akan tetapi, peraturan ini hanya menyasar pada unsur ketertelanjangan atau seksualitas saja, tidak pada unsur tanpa izin dan hukuman bagi pelakunya pun sebentar. Inilah yang kemudian masih mendapatkan kritik. 

Penggunaan internet yang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama bagi penduduk Indonesia menjadikan kasus ini merambah ke ranah digital pula melalui media internet dan media sosial. Terhitung sejak 2021, kasus KSBE meningkat pesat, mencapai angka 1.721 kasus yang terlapor dibanding tahun 2017-2020. Peningkatan ini juga disebabkan oleh situasi pandemi yang mengharuskan banyak pihak terus berada di rumah dan mengalihkan aktivitasnya ke dunia digital termasuk media sosial. 

Berikutnya, Rainy Maryke Hutabarat, salah satu Komisioner Komnas Perempuan memaparkan rekomendasi apa saja yang disusun untuk menjadi acuan bagi pemerintah, penegak hukum, lembaga, dan masyarakat. Ada lima aspek hak korban yang disusun dalam rekomendasi ini; (1) hak atas penghapusan konten dalam ranah pidana atau perdata; (2) Hak atas pengaduan; (3) Hak atas pemulihan (konseling dan aksess serta informasi terkait penghapusan konten); (4) Hak atas penghapusan objek/konten KSBE yang tersebar di dalam maupun di luar negeri; (5) serta Hak atas pencegahan keberulangan penyebaran konten KSBE. 

Baca Juga:  Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Perempuan di Bulan Ramadhan

Selain mengatur hak-hak korban, instrumen ini juga menyusun hal-hal yang mestinya dilakukan oleh lembaga pemerintah berwenang, kewajiban aparat penegak hukum, dan perbandingan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. 

Instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat sipil, dan para penegak hukum dalam penanganan dan pencegahan KSBE. 

Hasil instrumen dan rekomendasi penanganan kasus KSBE ini bisa diakses di link berikut.

Rekomendasi

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect