Ikuti Kami

Berita

Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak

Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak
Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak

BincangMuslimah.Com – Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, dan UNICEF Indonesia menggelar pelatihan Training of Trainers Komunikasi Antar-Pribadi (TOT KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas komunikasi para tokoh agama dan para imam masjid terkait pemenuhan hak anak dan kesehatan masyarakat, serta untuk mewujudkan tempat ibadah ramah anak, Rabu, (25/10/2023).

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari di Hotel Santika BSD, Tangerang Selatan ini diikuti oleh 30 tokoh agama dari 10 Provinsi di Indonesia. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, seperti ulama, ustadz, kiai, penghulu, dan imam masjid.

Dalam sambutannya, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa masjid memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang ramah anak. Masjid merupakan tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Masjid harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan beribadah,” katanya, Rabu [25/10].

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa tokoh agama, penghulu, imam masjid, organisasi masyarakat berperan penting dalam menyampaikan pesan kesehatan dan kesejahteraan keluarga kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag dan UNICEF akan bekerja sama untuk mengatasi persoalan anak di Indonesia, seperti pernikahan dini, stunting, dan perceraian.

“Kerja sama ini penting untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Gopinath Durairajan selaku Manajer Perubahan Perilaku dan Sosial UNICEF Indonesia mengatakan bahwa UNICEF siap mendukung upaya Kemenag dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

“Kami senang dapat bekerja sama dengan Kemenag dalam mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera,” katanya, Rabu [25/10].

Baca Juga:  ICONIST 2023: Gus Ulil Bahas Peran Agama Bangun Peradaban Makmur

Di sisi lain, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsya) Adib, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada UNICEF yang telah bekerja sama dengan Kemenag dalam membangun perlindungan anak.

“Kerja sama ini tidak terbatas pada buku yang diterbitkan pada bulan Juni lalu, tetapi juga melibatkan tokoh agama untuk menyampaikan pesan penting perlindungan anak,” kata Adib di Tangerang Selatan, Rabu [25/10].

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh agama, penghulu, dan imam masjid untuk mengikuti pelatihan ini sangat tinggi. Tercatat ada 638 orang yang mendaftar. Namun, karena keterbatasan ruang dan waktu, hanya 30 orang yang dapat mengikuti pelatihan.

“Kami melakukan seleksi dengan mempertimbangkan kesetaraan provinsi dan kesetaraan gender. Selain itu, kami juga mempertimbangkan aspek keaktifan dan ketokohan dari para peserta,” tambahnya.

Dalam pelatihan ini, para tokoh agama dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan tentang perlindungan anak. Mereka juga mendapatkan materi tentang perlindungan anak, masjid ramah lingkungan, masjid pencegahan kekerasan, dan eksploitasi anak.

Rekomendasi

Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama Oleh MUI

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect