BincangMuslimah.Com – Hampir semua perempuan mengalami kondisi keputihan (rutûbah al-farj). Tidak sedikit muslimah yang bertanya, apakah cairan tersebut najis sehingga harus mencuci atau mengganti pakaian yang terkena sebelum salat? Para ulama ternyata memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Keputihan dalam Kajian Fikih
Para fuqaha membahas keputihan dengan istilah: رُطُوبَةُ الْفَرْجِ “Kelembapan atau cairan yang keluar dari farji.”
Perbedaan pendapat muncul karena cairan tersebut bukan darah haid, bukan pula air kencing, tetapi cairan alami yang keluar dari organ kewanitaan.
Pendapat Pertama: Keputihan Najis
Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa keputihan adalah najis. Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
أَمَّا رُطُوبَةُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ فَالْمَنْصُوصُ أَنَّهَا نَجِسَةٌ
“Adapun rutubah (kelembapan) farji perempuan, maka menurut nash hukumnya najis.”
Alasannya menghukumi keputihan najis:
لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ مُتَوَلِّدَةٌ فِي مَحَلِّ النَّجَاسَةِ فَكَانَتْ نَجِسَةً
“Karena ia merupakan cairan yang terbentuk pada tempat keluarnya najis, maka dihukumi najis.”
Menurut pendapat ini, apabila keputihan mengenai pakaian dalam, maka harus menyucikan pakaian tersebut sebelum menggunakannya untuk salat.
Pendapat Kedua: Keputihan Suci
Sebaliknya, sejumlah ulama besar mazhab Syafi’i menilai bahwa keputihan adalah suci. Imam An-Nawawi setelah menguraikan perbedaan pendapat berkata:
وَقَالَ الْبَغَوِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا: الْأَصَحُّ الطَّهَارَةُ
“Al-Baghawi, Ar-Rafi’i, dan selain keduanya berkata: pendapat yang lebih sahih adalah suci.” Imam An-Nawawi juga menukil:
نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ عَلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ
“Imam Asy-Syafi’i dalam sebagian kitabnya menegaskan kesucian rutubah farji.”
Pendapat yang sama juga terdapat dalam mazhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin menjelaskan:
أَمَّا الْخَارِجُ فَرُطُوبَتُهُ طَاهِرَةٌ بِاتِّفَاقٍ
“Adapun bagian luar farji, maka kelembapannya suci berdasarkan kesepakatan ulama.”
Pendapat Mana yang Paling Kuat?
Sebagian ulama berpendapat bahwa keputihan merupakan perkara yang sangat umum bagi perempuan. Seandainya cairan itu najis, tentu akan ada penjelasan yang sangat tegas dari Nabi karena sulit menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga berpegang pada kaidah:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”
Lalu bagaimana saat hendak salat?
Perlu membedakan antara kesucian cairan dan batalnya wudu. Menurut pendapat yang menganggap keputihan suci: Pakaian yang terkena keputihan tidak menjadi najis. Jika mengikuti pendapat ini, maka tidak wajib mencuci atau mengganti pakaian karena terkena keputihan.
Namun keluarnya keputihan tetap membatalkan wudu menurut mayoritas ulama, sehingga perlu berwudu kembali sebelum salat. Sedangkan pendapat lainnya menganggap keputihan najis dan membatalkan wudu. Maka, harus menyucikan pakaian yang terkena keputihan sebelum melaksanakan salat.
Dari beberapa penjelasan dalam kitab-kitab fikih menunjukkan adanya dua pendapat yang sama-sama masyhur. Sebagian ulama menghukumi keputihan sebagai najis sehingga pakaian yang terkenanya harus dicuci. Namun banyak ulama besar, termasuk yang dinukil Imam An-Nawawi dari Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i, menguatkan bahwa keputihan normal hukumnya suci.
Karena itu, bila menemukan keputihan pada celana dalam, seorang muslimah perlu mengetahui bahwa persoalan ini memang termasuk masalah khilafiyah yang telah dibahas panjang oleh para ulama sejak masa klasik. Yang terpenting adalah mengikuti pendapat yang diyakini kuat berdasarkan bimbingan ulama yang terpercaya.
Rekomendasi