Ikuti Kami

Khazanah

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran
hurseda.net

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari merupakan salah satu tokoh Feminis muslim asal Iran yang memberikan konsentrasi terhadap diskusi keadilan gender berdasarkan kajian ayat-ayat al-Quran.

Diskusi keadilan gender masih menuai perdebatan yang panjang. Banyak ditemukan tindak diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan. Hal ini didasari dengan pandangan, stereotip, dan stigma bahwa perempuan memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan laki-laki.

Maka bagaimanakah konsep keadilan gender yang termuat dalam al-Quran menurut Murtadha Muthahhari?

 

Sekilas Biografi Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari lahir di Fariman, Iran pada 2 Februari 1919. Murtadha Muthahhari banyak mempelajari ilmu islam dari ayahnya Syekh Mohammad Hussein Muthahhari yang merupakan seorang ulama terkemuka di Iran. Muthahhari juga menimba ilmu di madrasah Khanah Maktab (Sekolah Dasar Tradisional).

Pada tahun 1932 melanjutkan pendidikan agama di Kota Mashad dan melanjutkan ke Qum. Di usia 36 tahun Muthahhari menetap di Teheran dan mengajar logika, filsafat, fikih di Fakultas Teologi Universitas Teheran. Muthahhari juga aktif menulis dan berdakwah kepada Masyarakat melalui mimbar umum di lembaga-lembaga pendidikan Islam, mesjid dan radio Teheran.

Muthahhari memiliki keahlian menonjol dalam bidang filsafat. Selain itu, Muthahhari juga menguasai beberapa disiplin ilmu yaitu fikih, ushul fikih, ilmu kalam, tafsir al-Quran dan lainnya. Ketertarikannya pada bidang gender mendorong Muthahhari untuk menghasilkan banyak publikasi dan hasil karya tulis mengenai eksistensi perempuan. Hal ini dapat terlihat melalui tiga karyanya yaitu; The Rights of Women in Islam, Sexual Ethics in Islam and in the Western World, dan The Islamic Hijab.

 

Keadilan Gender Dalam Sudut Pandang Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari mengusung konsep keadilan gender yang bertujuan meminimalisir pandangan bias terhadap perempuan. Muthahhari lebih lanjut menjelaskan bahwa al-Quran mengekspresikan pandangan eksplisit terhadap hubungan gender, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:  Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Dalam karyanya, Muthahhari menyampaikan isi atau kandungan al-Quran ketika menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Al-Quran memandang laki-laki dan perempuan secara adil, keduanya merupakan dua insan yang memiliki perbedaan sekaligus kesetaraan sebagai manusia, hal ini berimbas pada bentuk serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing masing.

Perempuan memiliki kemampuan spiritualitas seperti halnya laki-laki, dan kodrat perempuan bukan untuk melayani laki-laki, tetapi saling bekerja sama sebagai mitra antar keduanya.

Al-Quran tidak mengabaikan feminitas perempuan atau maskulinitas laki-laki serta tidak membenarkan pandangan atau sikap keistimewaan laki-laki dan mendiskriminasi perempuan. Hak ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua umat manusia termasuk perempuan diciptakan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

 

Penafsiran Murtadha Muthahhari

Beberapa kandungan ayat dalam al-Quran mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama tanpa adanya perbedaan hak. Murtadha Muthahhari menjelaskan bahwa prinsip dalam ajaran Islam adalah persamaan derajat serta tidak adanya diskriminasi tanpa memandang gender tertentu.

Salah satu topik yang dibahas dalam al-Quran adalah tentang penciptaan laki-laki dan perempuan. Adanya anggapan bahwa perempuan diciptakan dari esensi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat apakah ayat-ayat dalam al-Quran menganggap laki-laki dan perempuan tercipta dari satu atau dua esensi.

al-Quran secara eksplisit menetapkan dalam ayat berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Q.S. 4 An Nisaa’ 1)

Melalui ayat tersebut, Muthahhari menafsirkan bahwa al-Qur’an menyatakan penciptaan perempuan dari esensi yang sama dengan laki-laki.

Tidak ada indikasi dalam al-Quran yang menyatakan bahwa penciptaan perempuan dari unsur yang lebih rendah daripada laki-laki, atau bahwa perempuan memiliki status inferior atau parasit. Juga, tidak ada ajaran dalam Islam yang memandang perempuan secara negatif terkait sifat alaminya.

Baca Juga:  Kisah Khalifah Muawiyah Menikahi Perempuan Non Muslim

Salah satu anggapan lain yang merendahkan perempuan adalah bahwa penciptaannya hanya untuk laki-laki. Namun, tidak dapat menemukan pandangan dalam Islam. Muthahhari justru menegaskan bahwa laki-laki dan penciptaan perempuan untuk saling melengkapi.

Sebagaimana dalam ayat berikut:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (Q.S. 2 Al Baqarah 187)

Dalam konteks ini, “pakaian” memiliki makna simbolis yang sangat mendalam. Pakaian berfungsi untuk melindungi, menutupi, dan menghiasi. Maka, hubungan suami-istri ibarat seperti pakaian, di mana suami dan istri saling melindungi, saling menutupi kekurangan, saling mendukung, dan menghiasi satu sama lain dalam kehidupan.

Ayat ini menggambarkan betapa dalamnya relasi antara suami-istri dalam Islam, di mana keduanya harus saling menjaga dan mendukung baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Dengan demikian baik secara filosofis maupun dalam penjelasan tentang penciptaan, Muthahhari menekankan bahwa ajaran Islam menolak pandangan yang merendahkan perempuan. Ia juga memastikan untuk menghilangkan semua pandangan tersebut.

 

Referensi:

Murtadha Muthahhari. (1998). The Rights of Women in Islam. World Organization for Islamic Services.

 

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect