Ikuti Kami

Khazanah

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran
hurseda.net

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari merupakan salah satu tokoh Feminis muslim asal Iran yang memberikan konsentrasi terhadap diskusi keadilan gender berdasarkan kajian ayat-ayat al-Quran.

Diskusi keadilan gender masih menuai perdebatan yang panjang. Banyak ditemukan tindak diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan. Hal ini didasari dengan pandangan, stereotip, dan stigma bahwa perempuan memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan laki-laki.

Maka bagaimanakah konsep keadilan gender yang termuat dalam al-Quran menurut Murtadha Muthahhari?

 

Sekilas Biografi Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari lahir di Fariman, Iran pada 2 Februari 1919. Murtadha Muthahhari banyak mempelajari ilmu islam dari ayahnya Syekh Mohammad Hussein Muthahhari yang merupakan seorang ulama terkemuka di Iran. Muthahhari juga menimba ilmu di madrasah Khanah Maktab (Sekolah Dasar Tradisional).

Pada tahun 1932 melanjutkan pendidikan agama di Kota Mashad dan melanjutkan ke Qum. Di usia 36 tahun Muthahhari menetap di Teheran dan mengajar logika, filsafat, fikih di Fakultas Teologi Universitas Teheran. Muthahhari juga aktif menulis dan berdakwah kepada Masyarakat melalui mimbar umum di lembaga-lembaga pendidikan Islam, mesjid dan radio Teheran.

Muthahhari memiliki keahlian menonjol dalam bidang filsafat. Selain itu, Muthahhari juga menguasai beberapa disiplin ilmu yaitu fikih, ushul fikih, ilmu kalam, tafsir al-Quran dan lainnya. Ketertarikannya pada bidang gender mendorong Muthahhari untuk menghasilkan banyak publikasi dan hasil karya tulis mengenai eksistensi perempuan. Hal ini dapat terlihat melalui tiga karyanya yaitu; The Rights of Women in Islam, Sexual Ethics in Islam and in the Western World, dan The Islamic Hijab.

 

Keadilan Gender Dalam Sudut Pandang Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari mengusung konsep keadilan gender yang bertujuan meminimalisir pandangan bias terhadap perempuan. Muthahhari lebih lanjut menjelaskan bahwa al-Quran mengekspresikan pandangan eksplisit terhadap hubungan gender, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:  Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Dalam karyanya, Muthahhari menyampaikan isi atau kandungan al-Quran ketika menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Al-Quran memandang laki-laki dan perempuan secara adil, keduanya merupakan dua insan yang memiliki perbedaan sekaligus kesetaraan sebagai manusia, hal ini berimbas pada bentuk serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing masing.

Perempuan memiliki kemampuan spiritualitas seperti halnya laki-laki, dan kodrat perempuan bukan untuk melayani laki-laki, tetapi saling bekerja sama sebagai mitra antar keduanya.

Al-Quran tidak mengabaikan feminitas perempuan atau maskulinitas laki-laki serta tidak membenarkan pandangan atau sikap keistimewaan laki-laki dan mendiskriminasi perempuan. Hak ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua umat manusia termasuk perempuan diciptakan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

 

Penafsiran Murtadha Muthahhari

Beberapa kandungan ayat dalam al-Quran mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama tanpa adanya perbedaan hak. Murtadha Muthahhari menjelaskan bahwa prinsip dalam ajaran Islam adalah persamaan derajat serta tidak adanya diskriminasi tanpa memandang gender tertentu.

Salah satu topik yang dibahas dalam al-Quran adalah tentang penciptaan laki-laki dan perempuan. Adanya anggapan bahwa perempuan diciptakan dari esensi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat apakah ayat-ayat dalam al-Quran menganggap laki-laki dan perempuan tercipta dari satu atau dua esensi.

al-Quran secara eksplisit menetapkan dalam ayat berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Q.S. 4 An Nisaa’ 1)

Melalui ayat tersebut, Muthahhari menafsirkan bahwa al-Qur’an menyatakan penciptaan perempuan dari esensi yang sama dengan laki-laki.

Tidak ada indikasi dalam al-Quran yang menyatakan bahwa penciptaan perempuan dari unsur yang lebih rendah daripada laki-laki, atau bahwa perempuan memiliki status inferior atau parasit. Juga, tidak ada ajaran dalam Islam yang memandang perempuan secara negatif terkait sifat alaminya.

Baca Juga:  Menyambut Ramadhan dengan Tradisi Megengan: Sejarah dan Makna Simbolis

Salah satu anggapan lain yang merendahkan perempuan adalah bahwa penciptaannya hanya untuk laki-laki. Namun, tidak dapat menemukan pandangan dalam Islam. Muthahhari justru menegaskan bahwa laki-laki dan penciptaan perempuan untuk saling melengkapi.

Sebagaimana dalam ayat berikut:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (Q.S. 2 Al Baqarah 187)

Dalam konteks ini, “pakaian” memiliki makna simbolis yang sangat mendalam. Pakaian berfungsi untuk melindungi, menutupi, dan menghiasi. Maka, hubungan suami-istri ibarat seperti pakaian, di mana suami dan istri saling melindungi, saling menutupi kekurangan, saling mendukung, dan menghiasi satu sama lain dalam kehidupan.

Ayat ini menggambarkan betapa dalamnya relasi antara suami-istri dalam Islam, di mana keduanya harus saling menjaga dan mendukung baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Dengan demikian baik secara filosofis maupun dalam penjelasan tentang penciptaan, Muthahhari menekankan bahwa ajaran Islam menolak pandangan yang merendahkan perempuan. Ia juga memastikan untuk menghilangkan semua pandangan tersebut.

 

Referensi:

Murtadha Muthahhari. (1998). The Rights of Women in Islam. World Organization for Islamic Services.

 

Rekomendasi

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect